Sorothari – 09 September 2026 | Sebuah skandal dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah Pekalongan bersama seorang guru sekolah dasar di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berujung pada penindakan tegas dari dinas terkait. Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan tindakan tidak senonoh di lingkungan sekolah tersebut sempat tersebar luas di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Peristiwa ini diketahui berlangsung di salah satu sekolah dasar yang terletak di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Pemerintah Kabupaten Pekalongan langsung mengambil tindakan administratif terhadap kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut sembari menyiapkan sanksi disiplin yang lebih berat melalui mekanisme pemeriksaan kepegawaian.
Baca juga:Kronologi Pengungkapan Berdasarkan Rekaman Kamera Pengawas
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan komite sekolah serta masyarakat sekitar terhadap gerak-gerik kedua oknum pendidik tersebut. Tokoh masyarakat Kedungwuni, Saim (46), menjelaskan bahwa pihak komite berinisiatif memasang kamera pengawas secara swadaya guna memastikan dugaan yang berkembang di lingkungan satuan pendidikan.
Kamera portabel tersebut dibeli dengan dana iuran komite senilai sekitar Rp200 ribu dan dipasang secara tersembunyi pada akhir Juli 2026, tepatnya menjelang agenda Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS). Pemasangan perangkat tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kedua tenaga pendidik yang bersangkutan.
Dari hasil rekaman, ditemukan dua berkas video yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila di dalam area ruangan sekolah. Salah satu cuplikan video berdurasi sekitar 21 detik kemudian beredar di media sosial mulai Jumat, 4 September 2026. Sementara itu, rekaman lain yang berdurasi lebih panjang dan dinilai lebih vulgar telah diamankan pihak sekolah dalam penyimpanan terpisah agar tidak tersebar ke ranah publik.
Langkah Tegas Dinas Pendidikan dan Pemkab Pekalongan
Menanggapi kehebohan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, menegaskan bahwa penanganan masalah ini sejatinya telah dilakukan sebelum video tersebut viral di jejaring sosial. Pihak dinas menerima laporan awal dari komite sekolah dan masyarakat pada 3 hingga 4 Agustus 2026.
Baca juga:Setelah melakukan verifikasi data dan pemeriksaan langsung terhadap kedua pihak, Dindikbud segera mengeksekusi sanksi awal. Oknum kepala sekolah Pekalongan yang terlibat langsung dicopot dari kedudukannya dan ditarik menjadi staf di lingkungan kantor dinas, yang berkonsekuensi pada hilangnya hak tunjangan profesi guru.
Sementara itu, tenaga pendidik perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipindahtugaskan ke sekolah lain yang berjarak cukup jauh dari lokasi tugas semula. Kholid juga mengonfirmasi bahwa kedua oknum tersebut masing-masing telah memiliki ikatan pernikahan resmi dan perbuatan tersebut merupakan bentuk perselingkuhan.
Pemeriksaan Disiplin ASN dan Ancaman Pemecatan
Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dindikbud telah membentuk tim investigasi khusus untuk mendalami pelanggaran etik dan kode etik aparatur sipil negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi final harus melalui tahapan regulasi disiplin kepegawaian yang berlaku. Rekomendasi hukuman dapat berupa pembebasan jabatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, hingga sanksi paling berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Baca juga:Selain proses hukum kedinasan, Sukirman turut mengimbau masyarakat luas untuk menghentikan penyebarluasan konten visual tidak senonoh tersebut guna mencegah dampak buruk bagi perkembangan psikologis anak-anak serta menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan di Pekalongan.












