Sorothari – 05 Oktober 2026 | Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali disalurkan pada kuartal IV 2026. Bantuan ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan nilai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000 dan akan ditransfer sekaligus. Bagi pekerja yang ingin mengetahui status penerima, pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi cek BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Namun, hingga 5 Oktober 2026, laman tersebut masih menampilkan informasi program BSU 2025, sehingga sistem pengecekan untuk BSU 2026 belum diperbarui.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BSU diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300.000 setiap bulan. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026). Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk pelaksanaan program ini. Meski periode dan besaran bantuan sudah diumumkan, pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan secara resmi. Ketentuan teknis program masih dalam tahap penyiapan, sehingga pekerja perlu menunggu aturan pelaksanaan sebelum mengetahui jadwal penyaluran secara pasti.
Baca juga:Mekanisme Cek Penerima BSU Kemnaker
Hingga saat ini, sistem pada laman resmi Kemnaker masih menampilkan informasi dan basis data program periode sebelumnya. Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk bersabar menunggu pembaruan sistem data terbaru dari otoritas terkait. Sebagai gambaran, pengecekan penerima BSU pada program sebelumnya dapat dilakukan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut langkah-langkah pengecekan berdasarkan sistem BSU 2025:
- Buka laman resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
- Pilih menu “Cek NIK”.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Masukkan kode keamanan atau captcha.
- Klik “Cek Status”.
Selain melalui situs Kemnaker, pengecekan pada penyaluran sebelumnya juga dapat dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sama seperti laman Kemnaker, situs tersebut juga belum menampilkan informasi mengenai penerima BSU 2026. Pekerja juga dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan aplikasi PosPay bagi yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia. Namun, mekanisme tersebut masih mengacu pada sistem pengecekan BSU 2025. Kemnaker belum memastikan apakah cara yang sama akan diterapkan dalam program BSU 2026. Karena itu, apabila laman cek BSU Kemnaker masih menampilkan informasi program 2025, hasil pengecekan tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk memastikan seseorang menjadi penerima BSU 2026.
Baca juga:Syarat dan Kriteria Penerima
Kriteria penerima BSU kuartal IV 2026 belum diumumkan pemerintah secara lengkap. Karena itu, syarat yang digunakan pada program BSU tahun sebelumnya belum dapat dipastikan berlaku untuk penyaluran 2026. Sebagai gambaran, penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penerima antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Penerima BSU 2025 juga memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan serta bukan merupakan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri. Selain itu, penerima diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan. Ketentuan tersebut masih tercatat dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, pekerja tetap perlu menunggu aturan terbaru untuk memastikan apakah kriteria serupa akan digunakan kembali dalam BSU kuartal IV 2026.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan BSU. Keamanan data pribadi menjadi perhatian utama, terutama karena pengecekan status penerima memerlukan NIK. Pastikan hanya mengakses situs resmi yang berakhiran go.id. Hingga Minggu (4/10/2026), belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait tanggal pencairan BSU Kemnaker 2026. Kendati demikian, pemerintah telah menyampaikan bahwa bantuan sebesar Rp300.000 per bulan akan diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Pekerja diharapkan terus memantau pengumuman resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal pencairan dan pembaruan sistem cek BSU Kemnaker.
Baca juga:











