Berita  

Kementerian Sosial Republik Indonesia Perkuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Kementerian Sosial Republik Indonesia Perkuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Kementerian Sosial Republik Indonesia Perkuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Sorothari – 09 Oktober 2026 | Kementerian Sosial Republik Indonesia terus berupaya memperkuat sistem data terpadu kesejahteraan sosial sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia yang baru disahkan. Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk membangun tata kelola data pemerintah yang lebih terintegrasi, termasuk data penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kemensos.

Undang-Undang Satu Data Indonesia resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal ini mengatur standardisasi data, interoperabilitas antarsistem, keamanan dan perlindungan data, serta pemanfaatan data untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan kebijakan nasional.

Baca juga:
Kapolda Metro Jaya Dadang Hartanto Temui Gubernur Pramono, Perkuat Kolaborasi Keamanan Jakarta

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengambil peran dalam memastikan sistem data pemerintah dapat saling terhubung. Dukungan tersebut dilakukan melalui penguatan interoperabilitas dan penyediaan infrastruktur digital yang diperlukan.

“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Nezar seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Menurut Nezar, implementasi Satu Data Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian atau lembaga. Sejumlah kementerian dan lembaga akan terlibat sebagai pihak yang mengelola, menjaga, serta mengampu data sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Orkestrasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia berada di bawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” kata Nezar.

Baca juga:
Kapolda Jateng, Riau, dan Jatim Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Beragam Kegiatan

Ia menambahkan, keterhubungan antarsistem merupakan salah satu aspek penting dalam implementasi UU Satu Data Indonesia. Kemkomdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas sekaligus infrastruktur digital agar sistem data yang digunakan kementerian dan lembaga dapat berkomunikasi serta bertukar data sesuai standar dan tata kelola yang telah ditetapkan.

Kementerian Sosial Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan data terpadu kesejahteraan sosial. Data penerima bantuan sosial, data fakir miskin, dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial merupakan bagian penting dari Satu Data Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, data yang dikelola Kemensos diharapkan dapat terintegrasi dengan data dari kementerian dan lembaga lain, sehingga penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Dalam struktur pemerintahan saat ini, Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tercatat memiliki jumlah kementerian terbanyak di era Reformasi, yaitu 49 kementerian. Jumlah ini bertambah setelah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pada September 2025. Sebagai perbandingan, Kabinet Reformasi Pembangunan era Presiden B.J. Habibie memiliki 39 kementerian, Kabinet Persatuan Nasional era Presiden Abdurrahman Wahid memiliki 37 kementerian, dan Kabinet Indonesia Bersatu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki 36 kementerian pada periode pertama dan kedua. Sementara itu, Kabinet Kerja era Presiden Joko Widodo memiliki 34 kementerian.

Dengan banyaknya kementerian, koordinasi data antarlembaga menjadi semakin krusial. Kementerian Sosial Republik Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan momentum pengesahan UU Satu Data Indonesia untuk mempercepat integrasi data kesejahteraan sosial dengan kementerian lain, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga:
Gus Ipul Pimpin Ikrar Agen Perlinsos, Ribuan RT/RW Semarang Siap Bantu Data Bansos

Selain itu, dalam upaya memperkuat tata kelola data, pemerintah juga terus mendorong digitalisasi layanan sosial. Program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos menjadi salah satu fondasi utama dalam penyaluran bantuan sosial. Dengan adanya UU Satu Data Indonesia, DTKS diharapkan dapat diperbarui secara real-time dan terhubung dengan sistem data kependudukan serta data ekonomi.

Ke depannya, Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama dengan Bappenas dan Kemkomdigi akan terus menyempurnakan sistem data terpadu. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan kebijakan berbasis data yang akurat dan terpercaya, demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *