Sorothari – 12 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Lembaga yang dibentuk untuk menjaga konstitusi dan memastikan setiap undang-undang serta kebijakan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 ini kini menghadapi ujian kepercayaan. Polemik seputar dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024, memicu perdebatan tentang independensi dan objektivitas lembaga tersebut.
Dr. Weldy Jevis Saleh, praktisi dan akademisi hukum, menyoroti bahwa pertanyaan mendasar muncul ketika lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi justru dipersepsikan oleh sebagian masyarakat sebagai lembaga yang berada dalam pusaran kontroversi politik dan kepentingan kelompok. Menurutnya, persoalan yang lebih penting bukanlah siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana menjaga agar setiap proses hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi tetap dipercaya sebagai proses yang independen, objektif, dan berlandaskan konstitusi.
Baca juga:Mahkamah Konstitusi lahir dari semangat reformasi ketatanegaraan dan resmi berdiri pada 13 Agustus 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Lembaga ini mulai menjalankan kewenangannya pada 15 Oktober 2003 setelah menerima pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung. Sejak saat itu, MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Dalam perkembangan terbaru, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak cawe-cawe atau ikut campur dalam kasus yang menjerat Wakil Presiden Gibran. Mahfud menilai bahwa saat ini menjadi momentum yang tepat bagi Prabowo untuk menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Ia menyarankan agar Prabowo cukup menyatakan kepada publik bahwa dirinya tidak akan menghalangi proses hukum, termasuk proses pemakzulan Gibran.
Polemik Ijazah dan Mekanisme Konstitusional
Pakar hukum tata negara dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Sugianto, mengingatkan agar wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran tidak dilakukan dengan mengabaikan mekanisme konstitusional. Ia menilai bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) DPR pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak elok apabila hanya didasarkan pada dalih bahwa ijazah SMA atau sederajat Gibran tidak ditemukan. Menurutnya, polemik tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga:Prof. Sugianto menegaskan bahwa desakan pemakzulan Gibran perlu dikembalikan pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7A dan Pasal 7B. Pasal 7A mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya atas sejumlah alasan konstitusional, seperti pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Sementara itu, Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian tersebut, di mana DPR tidak dapat langsung memberhentikan wakil presiden, melainkan harus terlebih dahulu mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diputus.
Di sisi lain, Guru Besar Rekayasa Sistem Transportasi ITB, Harun Al-Rasyid Lubis, dalam tulisannya mengingatkan bahwa polemik ijazah Joko Widodo dan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak berhenti sebagai pertengkaran politik antara pendukung dan penentang. Ia menekankan pentingnya pertanyaan tentang bagaimana sebuah republik menetapkan kebenaran administratif, bagaimana pejabat publik mempertanggungjawabkan syarat jabatannya, dan bagaimana masyarakat mengawasi kekuasaan tanpa berubah menjadi pengadilan opini.
Dalam kasus Joko Widodo, Bareskrim Polri pada Mei 2025 menyatakan bahwa ijazah Sarjana Strata 1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang diperiksa adalah autentik. Pemeriksaan forensik dilakukan terhadap bahan kertas, teknik pencetakan, tinta, cap, dan tanda tangan, dengan membandingkannya dengan tiga ijazah rekan seangkatan. Polisi menyatakan tidak menemukan indikasi pidana terkait dokumen tersebut. UGM juga secara konsisten menyatakan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang memulai studi pada 1980 dan lulus pada 5 November 1985.
Baca juga:Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi menjadi taruhan dalam setiap putusan yang diambil. Jika lembaga ini mampu menunjukkan independensi dan objektivitas, maka kepercayaan publik akan terjaga. Namun, jika sebaliknya, maka Mahkamah Konstitusi berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat. Saat ini, publik menanti langkah konkret dari Presiden Prabowo dan DPR dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus Gibran, serta bagaimana mekanisme konstitusional akan dijalankan tanpa intervensi politik.












