Khalid Basalamah Minta Penjadwalan Ulang Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Khalid Basalamah Minta Penjadwalan Ulang Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
Khalid Basalamah Minta Penjadwalan Ulang Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Sorothari – 12 Oktober 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Sidang yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa ini menghadirkan enam saksi dari berbagai biro perjalanan haji. Namun, satu saksi kunci, pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah, tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Khalid Basalamah. Menurut Budi, Khalid telah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK bahwa dirinya berhalangan hadir karena kesibukan lain. Ia pun meminta agar pemeriksaannya sebagai saksi dijadwalkan ulang.

Baca juga:
Kejagung Mulai Usut Kasus Febrie Adriansyah, Tim Khusus 9 Jaksa Senior Turun Tangan

“Benar, bahwa pada Kamis (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan saksi Sdr. Khalid Basalamah, dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026) malam. “Namun, saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya,” lanjutnya.

KPK menyatakan keyakinannya bahwa Khalid Basalamah akan memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya. Budi menekankan bahwa kehadiran saksi merupakan bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. “Kami meyakini, saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya, sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya. Ia menambahkan bahwa setiap keterangan saksi akan membantu proses pembuktian perkara yang selanjutnya dinilai oleh majelis hakim secara objektif.

Baca juga:
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Polda Metro Jaya Hormati Putusan

Pemanggilan Khalid Basalamah dalam sidang ini berkaitan dengan pendalaman peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) dalam perkara tersebut. Penyidik mendalami dugaan adanya inisiatif sejumlah pihak dalam forum itu terkait pembagian dan pengelolaan tambahan kuota haji 2023-2024. Sebelumnya, pada tahap penyidikan, Khalid pernah diperiksa KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Khalid menyetorkan sejumlah uang untuk “percepatan keberangkatan haji” kepada oknum pegawai Kementerian Agama. Uang tersebut, sebesar USD 2.400 per kuota, diberikan agar Khalid dan jemaahnya dapat langsung berangkat haji pada tahun yang sama. Khalid dilaporkan berangkat haji bersama sekitar 120 jemaahnya. Ia juga mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada KPK.

Dalam persidangan yang sama, JPU KPK menghadirkan enam saksi dari berbagai biro perjalanan haji. Mereka adalah Kurniawan Candra Permata, Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Umat Wisata; Ali Muhammad Amin, Direktur PT Al-Amin Ahsan Travel; Rian Darmawan, Wakil Direktur PT Alsafwah Wisata Mandiri; Boyke Purbaya Abidin, Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri; Fajar Astuti, Direktur Utama PT Buana Sentosa Utama; dan Muhammad Rifqi Azadi, Komisaris PT Wanda Fatimah Zahra. Keterangan para saksi ini diperlukan untuk mengungkap lebih jauh mekanisme pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, serta mendalami aliran fee dan dugaan keterlibatan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga:
Polisi Buru Satu Pelaku Jambret di HBKB Rasuna Said, Satu Tersangka Sudah Ditangkap

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Terdapat empat terdakwa yang diproses secara hukum dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang lanjutan masih akan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. KPK hingga saat ini belum memberikan kepastian kapan pemanggilan ulang terhadap Khalid Basalamah akan dilakukan, namun mereka optimistis saksi tersebut akan hadir pada kesempatan berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *