Berita  

Polri Dorong Layanan SKCK Online, Permohonan di Pringsewu Capai 6.149 Dokumen

Polri Dorong Layanan SKCK Online, Permohonan di Pringsewu Capai 6.149 Dokumen
Polri Dorong Layanan SKCK Online, Permohonan di Pringsewu Capai 6.149 Dokumen

Sorothari – 13 Oktober 2026 | Kebutuhan masyarakat akan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK terus meningkat, seiring dengan persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga pendaftaran calon anggota TNI/Polri. Menjawab kebutuhan itu, Polri terus mendorong layanan skck online melalui aplikasi Super App Polri, yang kini bisa diakses secara digital untuk mempercepat proses dan mengurangi antrean di kantor polisi.

Di Kabupaten Pringsewu, Lampung, permohonan SKCK sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai 6.149 dokumen. Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasi Humas AKP Sudirman menyebutkan, dari jumlah tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tercatat mencapai Rp184.470.000. Mayoritas pemohon mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah.

Baca juga:
Daftar Politisi hingga Influencer yang Bantu Keluarga Terduga Maling Ayam Tewas Dikeroyok di Bali

“Tingginya permohonan SKCK menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen tersebut masih sangat besar,” ujar AKP Sudirman, Kamis (8/10/2026). Selain untuk melamar kerja, SKCK juga digunakan sebagai syarat melanjutkan pendidikan, pendaftaran calon anggota TNI dan Polri, serta melengkapi berkas administrasi pencalonan kepala pekon.

Data Polres Pringsewu mencatat, penerbitan SKCK tertinggi terjadi pada April 2026 sebanyak 1.016 dokumen, disusul Juni sebanyak 935 dokumen, dan Januari sebanyak 774 dokumen. Untuk mempermudah pelayanan, proses pendaftaran SKCK kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Polri Super App. Pemohon hanya perlu mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, dan melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 melalui sistem BRI Virtual Account (BRIVA).

“Pemohon yang telah mendaftar secara online cukup datang untuk proses verifikasi fisik dan pengambilan SKCK. Sistem ini membuat pelayanan lebih cepat, transparan, dan efisien,” jelas AKP Sudirman. Polres Pringsewu juga menyediakan dua lokasi pelayanan SKCK, yakni di Gedung SPKT Polres Pringsewu dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Pendopo Pringsewu.

Proses Pengajuan SKCK Online Lewat Super App Polri

Layanan skck online melalui Super App Polri menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen tanpa harus mengantre lama. Namun, perlu dipahami bahwa meskipun pendaftaran dilakukan secara daring, pemohon tetap wajib datang ke kantor polisi (Polsek, Polres, atau Polda sesuai pilihan) untuk verifikasi data, pengambilan sidik jari, dan pencetakan dokumen fisik.

Baca juga:
BMKG Hari Ini: Suhu Surabaya 48 Derajat Dibantah, Gelombang Tinggi hingga 4 Meter

Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dokumen yang perlu disiapkan dalam format digital antara lain: e-KTP, pas foto ukuran 4×6 berlatar merah, nomor telepon dan email aktif, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.

Langkah pengajuan dimulai dengan mengunduh aplikasi Polri Super App melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, pengguna harus membuat akun dengan memasukkan nomor handphone dan email aktif, lalu melakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto e-KTP dan foto wajah. Setelah akun terverifikasi, pemohon dapat mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang diminta.

Estimasi Waktu Penerbitan dan Cara Cek Status

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui MediaHub Polri, penerbitan e-SKCK yang telah melalui verifikasi petugas dapat dilakukan paling lama dalam waktu 24 jam. Dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui email pemohon atau diunduh melalui aplikasi Super App Polri. Meski demikian, waktu tersebut bergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi di lapangan.

Pemohon dapat memantau status pengajuan melalui aplikasi yang sama. Tahapan umum yang akan muncul meliputi registrasi, pengisian data, pembayaran, verifikasi petugas, penandatanganan elektronik, hingga status SKCK siap dicetak atau diambil. Dengan memahami alur ini, masyarakat dapat memperkirakan waktu penyelesaian tanpa harus terus-menerus datang ke kantor polisi.

Baca juga:
6.500 Eks Anggota JI Berkumpul di Solo, Ini Pesan Kapolri Terkait Komitmen Kebangsaan

Layanan skck online ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, cepat, dan transparan. Ke depan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kemudahan ini untuk mengurus dokumen administrasi secara lebih efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *