Sorothari – 13 Oktober 2026 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya tuduhan mengenai adanya pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 18 ayat (3) dalam aturan tersebut dinilai menjadi celah yang memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Polemik ini semakin memanas setelah mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang kini menjabat sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memberikan klarifikasi terkait proses pembahasan aturan tersebut di DPR.
Dalam keterangannya, Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa pasal itu sengaja disembunyikan atau tidak dibahas bersama DPR. Ia menjelaskan bahwa pada 19 September 2023, KPU mengirimkan surat kepada DPR untuk memohon konsultasi terkait empat rancangan PKPU, termasuk draf PKPU tentang pencalonan capres dan cawapres. Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemudian digelar pada 20 September 2023 dengan agenda konsultasi rancangan tersebut. Menurut Hasyim, Pasal 18 ayat (3) yang kini dipermasalahkan awalnya tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas. Ia menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, Bawaslu juga memberikan masukan atas rancangan PKPU.
Baca juga:Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan bahwa kesimpulan RDP yang memuat persetujuan atas draf PKPU tersebut telah ditandatangani oleh sejumlah pimpinan lembaga yang hadir, termasuk Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, perwakilan Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri. Dokumen tanda tangan tersebut, menurut Hasyim, menjadi bukti bahwa seluruh pihak yang terlibat menyetujui materi rancangan, termasuk pasal yang kini dipersoalkan.
Kronologi dan Tuduhan Pasal Selundupan
Tuduhan mengenai adanya pasal selundupan pertama kali mencuat di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa hasil pemilu. Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menyatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden tidak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika sudah memiliki bukti lulus perguruan tinggi. Aturan ini dinilai menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia di bawah 40 tahun dan memiliki latar belakang pendidikan di luar negeri, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Menanggapi tuduhan tersebut, eks Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dirinya dan seluruh anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 tidak pernah menemukan pasal tersebut dalam dokumen yang diserahkan KPU. Doli mengaku telah mempersiapkan data-data sejak dua minggu sebelum sidang MK, dan ia menyatakan bahwa pasal itu tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya.
“Kami tidak pernah menemukan ada pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami,” ujar Doli di kompleks DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan rekan-rekan Komisi II periode lalu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Doli Balas Sindiran Hasyim: Soal Komisaris BUMN
Pernyataan Hasyim Asy’ari yang menyebut Doli dan pihak lain munafik karena mengaku lupa dengan pembahasan pasal tersebut langsung mendapat respons keras. Doli menilai pernyataan Hasyim justru mencerminkan dirinya sendiri. Ia mengingatkan bahwa Hasyim pernah dua kali diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena masalah etik.
Baca juga:“Dia lupa dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya. Dan dia menikmati kemunafikan itu,” kata Doli. Ia kemudian menyoroti posisi Hasyim saat ini sebagai komisaris di salah satu BUMN bidang perkebunan. Doli mempertanyakan latar belakang Hasyim yang dinilainya tidak relevan dengan bidang usaha perusahaan tersebut.
“Coba tanya sama dia itu dia dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa? Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan. Dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris ini?” tegas politikus Golkar itu.
Laporan ke DKPP dan Dampak Hukum Lain
Polemik ini tidak hanya berhenti pada perdebatan di ruang publik. Seluruh komisioner KPU dan Bawaslu RI resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan. Laporan tersebut diajukan pada pekan lalu dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyebut pasal 18 ayat (3) sebagai “pasal selundupan” karena isinya tidak mewajibkan calon menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika sudah memiliki bukti lulus perguruan tinggi. Menurutnya, pasal tersebut baru muncul menjelang Pilpres 2024 dan diduga sengaja dirancang untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat wakil presiden.
Putusan MK yang telah memutuskan perkara perselisihan hasil pemilu terkait ijazah Gibran pun tidak menghentikan langkah hukum lainnya. Laporan ke DKPP ini menjadi buntut dari proses yang dinilai cacat etik oleh sejumlah pihak.
Baca juga:Respons Pemerintah dan Survei Publik
Di tengah riuhnya polemik ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait hasil survei Celios yang menyebut 75% dari 1.122 responden mengaku stres terhadap kebijakan pemerintah. Gibran menghargai kritik dan hasil survei tersebut sebagai bagian dari demokrasi dan bahan evaluasi pemerintah.
“Kritik yang disampaikan kepada pemerintah, termasuk kepada saya, harus dijawab dengan kerja yang lebih baik. Baik melalui evaluasi serta perbaikan kebijakan dan cara kerja untuk memastikan kehadiran pemerintah semakin dirasakan masyarakat,” ujar Gibran dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Survei yang dirilis Celios bersama Kabinet Bayangan itu mengukur persepsi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyebutkan bahwa persoalan yang banyak dikeluhkan responden meliputi kenaikan harga kebutuhan pokok, kesulitan memperoleh pekerjaan, dan penegakan hukum. Namun, pihak Gerindra menyatakan keberatan terhadap kesimpulan dan metode penilaian survei tersebut.
Hingga saat ini, polemik seputar PKPU 19/2023 masih bergulir. Komisi II DPR berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh penyelenggara pemilu untuk memperjelas pembahasan Pasal 18 ayat (3). Sementara itu, publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Hasyim Asy’ari terkait posisinya sebagai komisaris BUMN, serta hasil pemeriksaan DKPP terhadap para komisioner KPU dan Bawaslu.












