KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid, Berpotensi Jemput Paksa Jika Kembali Absen

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid, Berpotensi Jemput Paksa Jika Kembali Absen
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid, Berpotensi Jemput Paksa Jika Kembali Absen

Sorothari – 15 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pertama pada 7 Oktober 2026 dengan alasan agenda internal kementerian. KPK berharap menteri tersebut kooperatif dan hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Bogor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik belum menerima konfirmasi mengenai ketidakhadiran Nusron Wahid. “Tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu,” ujar Setyo di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menambahkan, pihak yang tidak dapat hadir biasanya menyampaikan surat pemberitahuan, sementara yang akan hadir tidak perlu memberikan konfirmasi terlebih dahulu.

Baca juga:
MK Tegaskan Batas Kewenangan Menteri Keuangan, Prabowo Lantik 9 Pejabat Termasuk 4 Wakil Menteri

Setyo juga mengingatkan komitmen Nusron Wahid yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. “Harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Potensi Jemput Paksa Jika Kembali Absen

Menanggapi kemungkinan Nusron Wahid kembali tidak hadir, Setyo Budiyanto tidak memastikan apakah penyidik akan melakukan jemput paksa. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik memiliki mekanisme dan strategi tersendiri. “Ya, nanti tentu ada mekanisme atau strategi yang dilakukan oleh penyidik kalau misalkan,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Ia menekankan bahwa setiap orang yang dipanggil memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum. “Kan ini tanggung jawab juga. Dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil, karena pemanggilan itu kan ada aturannya,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan baru untuk pemeriksaan pekan ini. Menurut Budi, Nusron Wahid memiliki cukup waktu untuk mengatur jadwal sehingga diyakini akan hadir kooperatif. “Artinya saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Baca juga:
Menanti Gebrakan Jampidsus Baru Kuntadi Tangani Kasus Febrie

Perkara Dugaan Suap HGB PT Summarecon

Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Arif Sugiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Dalam perkembangannya, KPK menyita satu unit Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto yang diduga digunakan untuk mengumpulkan uang. Selain itu, KPK mengungkap dugaan pemberian suap sebesar Rp1,5 miliar untuk membuka blokir sertifikat HGB serta dugaan penerimaan lain bernilai miliaran rupiah yang masih ditelusuri.

Nusron Wahid sendiri belum berstatus tersangka dalam perkara ini. Ia dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas penyidikan. KPK berharap keterangan dari Menteri ATR/BPN tersebut dapat membantu mengungkap aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung. Pemanggilan pejabat negara dalam proses penyidikan merupakan bagian dari upaya penegak hukum mengumpulkan keterangan yang relevan, dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Baca juga:
Ketum LOGIS 08 Minta Presiden Prabowo Evaluasi Menteri PU Dody, Ini Alasannya

KPK belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari Nusron Wahid. Perkembangan selanjutnya bergantung pada pelaksanaan pemeriksaan dan keterangan resmi lembaga antirasuah tersebut. Masyarakat dan media diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini dengan tetap mengedepankan fakta dan tidak berspekulasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *