Sorothari – 17 Oktober 2026 | JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan senilai Rp629,8 miliar yang digunakan untuk membiayai proyek apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini menyeret PT ADS, perusahaan pengembang yang berada di bawah naungan Takke Group, sebagai pihak yang menerima fasilitas kredit dari bank BUMN tersebut. Penyidik menduga pencairan dana tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS, Laurence Martiady Takke, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak perkara masih dalam tahap penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” kata Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Baca juga:Menurut Yusuf, fasilitas kredit yang berasal dari Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Jakarta Kuningan itu diduga tidak dicairkan sesuai prosedur. “PT ADS yang berada di bawah Takke Group diduga memperoleh pembiayaan kredit sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek apartemen tersebut. Namun, pencairan dana ini diduga tidak sesuai dengan prosedur operasional baku (SOP) perbankan,” jelasnya. Hingga saat ini, Laurence M. Takke belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih fokus melengkapi alat bukti sesuai dengan Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Penyidikan Berfokus pada Proses Pencairan Kredit
Penyidik Kortastipidkor Polri saat ini mendalami seluruh tahapan pemberian fasilitas kredit, mulai dari pengajuan, persetujuan, hingga pencairan dana. Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah setiap langkah telah sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Takke Group atau PT ADS serta kediaman Laurence M. Takke. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen berhasil disita, termasuk dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, dokumen penambahan fasilitas kredit tahap pertama dan kedua (Top Up 1 dan Top Up 2), seluruh tahapan pencairan kredit, hingga dokumen restrukturisasi.
Dokumen-dokumen itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri aliran dana. Tidak hanya itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke. “Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke,” ujar Yusuf.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk pembangunan apartemen Metro Galaxy Park justru mengalir tidak sesuai peruntukan. Proyek apartemen tersebut diketahui dikembangkan oleh PT ADS, yang disebut-sebut sebagai bagian dari Takke Group. Nilai kredit yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadikan perkara ini salah satu yang cukup menonjol di sektor perbankan.
Baca juga:Belum Ada Tersangka, Penyidik Kumpulkan Bukti
Meskipun status perkara telah meningkat ke penyidikan, Kortastipidkor Polri belum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan terhadap pihak mana pun. Menurut Kombes Yusuf, fokus penyidik saat ini adalah melengkapi alat bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana. “Hingga saat ini, kami belum melakukan penetapan tersangka dan penahanan karena fokus kami adalah melengkapi alat bukti sesuai dengan Pasal 235 (1) KUHAP,” tambahnya.
Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain di luar PT ADS yang turut serta dalam proses pencairan kredit. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini. Penyidik juga belum mengungkap secara rinci bagaimana modus operandi yang dilakukan.
Dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan, penyidik biasanya akan menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur yang disengaja, seperti mark-up nilai proyek, fiktif, atau penggunaan dana di luar peruntukan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari pihak bank selaku pemberi kredit. Kortastipidkor Polri juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi-saksi lain untuk memperkuat pembuktian. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau mengingat nilainya yang besar dan melibatkan perusahaan properti ternama.
Baca juga:Upaya untuk menghubungi pihak Takke Group atau PT ADS terkait dugaan ini belum membuahkan hasil. Sementara itu, Laurence M. Takke melalui kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Penyidik mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi berlebihan.












