Sorothari – 05 September 2026 | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat langkah strategis dalam menekan angka pengangguran nasional melalui penguatan sektor informal dan peningkatan kompetensi tenaga kerja formal. Komitmen tersebut diwujudkan secara simultan melalui penyaluran stimulus permodalan bagi ribuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di Lembang, Jawa Barat, serta pembukaan pendaftaran Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyerapan tenaga kerja di Indonesia harus digerakkan secara beriringan dari berbagai lini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) nasional tercatat berada pada angka 4,65 persen atau setara dengan 7,2 juta orang. Kondisi ini menuntut kehadiran program konkret pemerintah yang mampu menciptakan lapangan kerja mandiri secara berkelanjutan sekaligus menjembatani pencari kerja ke dunia industri.
Baca juga:Penyaluran Modal Usaha dan Pelatihan Berkelanjutan Kemnaker
Dalam agenda pembekalan di Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja (BBPKK) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (4/9/2026), pemerintah menyalurkan bantuan modal usaha pengembangan sebesar Rp15 juta per orang kepada 1.000 peserta TKM lanjutan. Selain kategori lanjutan, bantuan permodalan senilai Rp5 juta per orang juga disalurkan kepada 8.731 wirausahawan baru atau TKM pemula.
Para penerima manfaat TKM bergerak di berbagai sektor produktif, mulai dari industri boga, barang dan jasa, pertanian, peternakan, hingga perikanan dan kelautan. Di samping suntikan modal tunai, para pelaku usaha mendapatkan masa pendampingan intensif selama tiga bulan serta pelatihan komprehensif, meliputi pengembangan ide bisnis, teknik pengemasan produk, pemasaran digital, hingga standarisasi mutu.
Yassierli menekankan bahwa keberhasilan wirausaha tidak hanya ditentukan oleh besaran modal, melainkan ketekunan dan kemampuan menjaga hubungan baik dengan pelanggan. Keterampilan komunikasi dan penerapan manajemen relasi pelanggan (Customer Relationship Management/CRM) dinilai krusial agar konsumen tetap loyal.
“Kuncinya adalah pelaku usaha harus menjaga komunikasi yang berkelanjutan, mempertahankan kualitas produk, dan memastikan kebutuhan pelanggan terus terpenuhi. Pengalaman kami di Kemnaker menunjukkan program ini telah berjalan enam tahun dan melahirkan banyak wirausahawan sukses, bahkan ada yang sudah mempekerjakan hingga 70 karyawan,” ujar Yassierli.
Baca juga:Guna menjaga kesinambungan bisnis, alumni program pembekalan TKM nantinya akan dihubungkan dengan institusi perbankan nasional agar memperoleh akses pembiayaan usaha lanjutan.
Jadwal Program MagangHub dan Penjelasan Kemnaker Terkait Uang Saku
Bersamaan dengan program kewirausahaan, Kemnaker juga resmi membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 pada 3 hingga 8 September 2026. Gelombang ini menyediakan kuota sebanyak 50.000 peserta, yang merupakan bagian dari target total 150.000 peserta magang sepanjang tahun 2026—meningkat signifikan dibandingkan kuota tahun 2025 yang tercatat 100.000 peserta.
Program MagangHub ditujukan khusus bagi lulusan baru (fresh graduate) jenjang diploma hingga sarjana dengan batas kelulusan maksimal satu tahun setelah ijazah terbit. Peserta yang lolos seleksi berhak menerima uang saku bulanan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi penempatan magang.
Berikut adalah rincian tahapan pelaksanaan MagangHub Batch 2 Angkatan II Tahun 2026:
Baca juga:| Tahapan Pelaksanaan | Jadwal Pelaksanaan |
|---|---|
| Pendaftaran Peserta | 3–8 September 2026 |
| Proses Seleksi | 9–15 September 2026 |
| Pengumuman Kelulusan | 18 September 2026 |
| Awal Pelaksanaan Magang | 21 September 2026 |
Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan pemotongan uang saku peserta oleh oknum perusahaan mitra, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa sistem penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening pribadi pemagang tanpa melalui perantara pihak ketiga.
“Uang saku tersebut ditransfer langsung dari kami ke rekening pemagang dengan standar UMP atau UMK yang sudah jelas. Kami tidak mentransfer dana ke pihak perusahaan mitra, sehingga secara mekanisme sistemik tidak memungkinkan adanya pemotongan,” tutur Cris.
Ia menambahkan, pihak kementerian telah melakukan penelusuran internal dan mencoba meminta konfirmasi dari pihak yang menyebarkan isu tersebut di media sosial, namun belum mendapatkan respons. Kemnaker memastikan seluruh proses pemagangan nasional diawasi secara ketat demi menjamin hak peserta serta menjaga kualitas pembelajaran kerja di industri.












