Sorothari – 05 Oktober 2026 | Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, resmi melaporkan pengusaha Jusuf Hamka ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut diajukan pada Rabu (30/9/2026) setelah Hary menilai sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial telah melampaui batas.
“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” ujar Hary dalam keterangannya. Ia mengaku telah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun, namun persoalan yang semula tidak ingin dibawa ke ranah pidana terpaksa ditempuh karena pernyataan yang dinilainya menyerang karakter dan nama baiknya.
Baca juga:“Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya,” kata Hary.
Kronologi Sengketa yang Berujung Laporan Polisi
Perseteruan ini berawal dari sengketa transaksi keuangan pada 1999. PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) disebut menyerahkan MTN dan obligasi yang kemudian ditukar dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Bank Unibank senilai sekitar US$28 juta. Transaksi tersebut dikaitkan dengan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding. Setelah Bank Unibank dilikuidasi pada 2001, NCD tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga memicu gugatan perdata.
Pada 22 April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Majelis hakim menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan menghukum Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta beserta bunga 6 persen per tahun serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dimungkinkan adanya upaya banding.
Setelah putusan perdata tersebut, pernyataan para pihak mengenai perkara muncul di ruang publik, termasuk media sosial. Hary menilai pernyataan Jusuf Hamka mengandung tudingan penipuan dan serangan terhadap karakter. “Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” tegas Hary.
Baca juga:Respons Jusuf Hamka
Menanggapi laporan tersebut, Jusuf Hamka melalui akun Instagram pribadinya @jusufhamka pada Jumat (2/10/2026) menyatakan bahwa ancaman hukum sudah tidak lagi menjadi hal yang menakutkan. Ia mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Jusuf Hamka terkait substansi laporan polisi tersebut.
Aspek Hukum: Dari Perdata ke Pidana
Perkara ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana sengketa perdata dapat bersinggungan dengan persoalan pidana. Menurut analisis hukum, putusan perdata tingkat pertama belum tentu akhir dari sengketa, sementara laporan pidana juga baru merupakan tahap awal proses penegakan hukum. Dalam perkara pencemaran nama baik, aparat penegak hukum harus menilai apakah suatu pernyataan memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum pidana yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa untuk peristiwa yang terjadi pada akhir September atau awal Oktober 2026, ketentuan yang relevan adalah Pasal 433 KUHP Nasional, bukan lagi Pasal 27A UU ITE. Pasal 433 mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. KUHP juga memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Pencemaran nama baik dalam KUHP Nasional merupakan delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 440. Artinya, tindak pidana tersebut tidak dapat dituntut tanpa adanya pengaduan dari korban. Dalam hal ini, Hary Tanoesoedibjo telah melaporkan Jusuf Hamka, sehingga proses hukum dapat berlanjut.
Baca juga:Pelajaran bagi Publik
Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang batas kebebasan berekspresi di media sosial. Pihak yang sedang bersengketa sebaiknya membedakan antara menjelaskan fakta hukum, menyampaikan pendapat, memberikan kritik, dan menuduhkan suatu perbuatan kepada pihak lain. Perbedaan tersebut mungkin terlihat tipis, tetapi konsekuensi hukumnya dapat berbeda.
Proses hukum dalam perkara ini masih berjalan. Publik diharapkan mengikuti perkembangan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan pembelaan. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai jadwal pemeriksaan atau perkembangan lanjutan dari laporan polisi tersebut.












