Sorothari – 06 Oktober 2026 | Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2026. Program ini merupakan tahap kedua dari kebijakan keringanan pajak daerah yang sebelumnya telah berjalan pada Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Dalam program tahap kedua yang berlangsung sepanjang Oktober hingga November 2026, Pemprov Jatim menargetkan sebanyak 636.662 objek pajak dapat memanfaatkan keringanan tersebut. Sebelumnya, pada tahap pertama yang digelar 1–31 Agustus 2026, sebanyak 461.521 objek pajak telah menggunakan program serupa. Antusiasme masyarakat yang cukup tinggi menjadi alasan pemerintah melanjutkan program ini.
Baca juga:Berbagai bentuk keringanan diberikan, mulai dari penghapusan denda administratif hingga potongan pokok tunggakan. Salah satu insentif yang menarik adalah potongan 20 persen untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Insentif ini secara khusus diperuntukkan bagi buruh yang memiliki kendaraan roda dua. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Bagi buruh yang ingin mendapatkan potongan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Masyarakat dapat mendatangi Kantor Bersama Samsat di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur untuk memanfaatkan program ini.
Persoalan pajak kendaraan tidak hanya terjadi di tingkat individu. Di Kota Medan, misalnya, banyak kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang tercatat belum membayar pajak. Hal ini terungkap dalam Apel Kendaraan Dinas dan Operasional Pemkot Medan pada Selasa (6/10/2026).
Wakil Wali Kota Medan, Rico, dalam apel tersebut menyoroti langsung kondisi kendaraan dinas yang terparkir di halaman parkir grosir Lotte. Dari total sekitar 5.000 kendaraan dinas dan operasional, hanya 385 unit yang dikumpulkan saat apel. Dari jumlah itu, banyak ditemukan kendaraan dengan pelat nomor mati, menandakan pajak belum dibayarkan.
“Dari tinjauan saya secara langsung, banyak sekali kendaraan dinas ini, terutama sepeda motor tadi yang mati, secara platnya mati, mungkin pajaknya belum dibayarkan,” ujar Rico. Ia mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mengecek kendaraan di bawah tanggung jawab masing-masing. Pemeriksaan ini penting agar persoalan aset tersebut tidak kembali muncul sebagai temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga:Rico memeriksa kendaraan satu per satu, mulai dari sepeda motor operasional hingga mobil dinas camat. Salah satu yang ditemukan belum membayar pajak adalah kendaraan dinas Camat Medan Area. “Bagaimana kalau tidak kita periksa hari ini? Persoalan ini bisa sampai bulan depan, tahun depan, lima tahun ke depan, bahkan bisa sampai sepuluh tahun,” tegasnya.
Sementara itu, di sisi lain, penerimaan pajak daerah juga menghadapi tantangan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku melaporkan bahwa penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi Maluku pada 2026 mengalami tekanan akibat perubahan pola konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kepala Bapenda Maluku, Djalaludin Salampessy, menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi mendorong terjadinya migrasi konsumsi atau fuel shifting.
“Fluktuasi serta kenaikan harga BBM non-subsidi mendorong sebagian besar konsumen untuk beralih menggunakan BBM bersubsidi,” ujarnya. Perubahan jenis BBM yang digunakan konsumen turut memengaruhi nominal penerimaan pajak per liter. Akibatnya, penerimaan PBBKB Maluku mengalami koreksi hingga Rp16 miliar dari target normal sekitar Rp191 miliar. Bapenda Maluku kini menyiapkan langkah intensifikasi pemungutan pajak pada sektor potensial untuk mengoptimalkan sumber penerimaan daerah.
Di tingkat nasional, isu pajak juga terkait dengan program strategis pemerintah. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi berkala terhadap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing. Menurutnya, pemda tidak perlu ragu melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Oleh karenanya, kami memohon kepada kepala daerah, bupati dan seluruh forkopimda, termasuk gubernur, kami mohon untuk semua dapur di wilayahnya diinspeksi secara berkala. Kalau perlu inspeksinya jam 2 pagi, jam 3 pagi,” ujar Sudaryono pada Selasa (6/10/2026). BGN telah menyiapkan checklist untuk mendukung pelaksanaan inspeksi. Hasilnya diharapkan segera disampaikan kepada BGN sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan program MBG.
Baca juga:Perlu diketahui, anggaran program MBG berasal dari APBN. Pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. Realisasi belanja program MBG hingga pertengahan September 2026 mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89% dari pagu senilai Rp218,77 triliun. Pada tahun depan, alokasi anggaran untuk MBG ditetapkan senilai Rp232,78 triliun.
Dalam hal penagihan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa daluwarsa penagihan pajak dapat tertangguh dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam UU KUP. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Timon Pieter menjelaskan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak pada dasarnya daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 tahun. Namun, jangka waktu tersebut dapat tertangguh apabila terjadi peristiwa tertentu.
“Berarti jangka waktu 5 tahun tersebut tidak serta-merta berakhir pada tanggal semula karena terjadi peristiwa tertentu yang menurut ketentuan ini menyebabkan daluwarsanya tertangguh sehingga titik awal perhitungannya itu menjadi berubah,” katanya dalam podcast Cermati, Selasa (6/10/2026). Empat kondisi yang dapat menangguhkan daluwarsa penagihan adalah: diterbitkannya surat paksa; adanya pengakuan utang pajak dari wajib pajak; diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT); dan dilakukannya penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dengan berbagai perkembangan ini, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur menjadi salah satu contoh konkret upaya tersebut.












