Sorothari – 11 Oktober 2026 | Koalisi yang terdiri dari 35 organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia, yang tergabung dalam Koalisi #ResetKehutanan, mendesak pemerintah untuk menyusun Undang-Undang Kehutanan yang baru secara komprehensif. Desakan ini muncul di tengah proses revisi UU Kehutanan yang sedang berjalan di Komisi IV DPR RI sebagai bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas sejak 2025.
Menurut koalisi, berbagai permasalahan kehutanan yang kian kompleks, seperti menyusutnya tutupan hutan, menurunnya populasi dan hilangnya habitat satwa liar, serta terbatasnya akses masyarakat dalam mengelola hutan, memerlukan perubahan paradigma mendasar. Koalisi menilai bahwa revisi parsial yang hanya mengubah beberapa pasal tidak akan cukup untuk menyelesaikan akar persoalan.
Baca juga:Pada Senin, 5 Oktober 2026, Koalisi #ResetKehutanan meluncurkan naskah akademik (NA) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) tandingan sebagai landasan bagi UU Kehutanan yang baru. Dokumen tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum, Supardi.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia H. Panjaitan, menegaskan bahwa salah satu benang merah yang disepakati koalisi adalah masa depan tata kelola hutan Indonesia harus berbasis pada pemulihan. Pemulihan dalam konteks ini tidak sekadar kegiatan rehabilitasi setelah hutan rusak, melainkan harus menjadi arah yang menjiwai keseluruhan penyelenggaraan kehutanan.
Baca juga:Deputi Program Perkumpulan HuMa, Erwin Dwi Kristianto, menambahkan bahwa hak menguasai negara atas hutan telah didistorsi menjadi klaim kepemilikan, sehingga negara menjadi aktor dominan. Koalisi menekankan pentingnya mengembalikan fungsi hutan sebagai mandat publik yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan.
Agenda revisi UU Kehutanan yang saat ini memasuki Rapat Tingkat 1 di Komisi IV DPR RI dinilai koalisi tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Oleh karena itu, koalisi mendorong agar penyusunan UU Kehutanan yang baru dilakukan secara terbuka dan partisipatif, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Baca juga:Koalisi #ResetKehutanan berharap dokumen NA dan DIM yang telah diserahkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan kebijakan kehutanan yang lebih baik. Langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan hutan Indonesia dari eksploitasi menuju pemulihan dan tata kelola yang berkeadilan bagi seluruh rakyat.












