Berita  

Demo di Kejagung Ricuh, Massa Tuntut Eks Jampidsus Febrie Ditampilkan ke Publik dan Kasus Dialihkan ke KPK

Demo di Kejagung Ricuh, Massa Tuntut Eks Jampidsus Febrie Ditampilkan ke Publik dan Kasus Dialihkan ke KPK
Demo di Kejagung Ricuh, Massa Tuntut Eks Jampidsus Febrie Ditampilkan ke Publik dan Kasus Dialihkan ke KPK

Sorothari – 23 Juli 2026 | Aksi demonstrasi yang digelar oleh Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Rabu (22/7/2026) berakhir ricuh. Massa yang menuntut agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera ditampilkan ke publik dan kasusnya dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian.

Kericuhan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB saat massa mulai membakar ban di depan gerbang Kejagung dan memblokade jalan. Aparat kepolisian yang berjaga langsung memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR) dan mengamankan spanduk-spanduk aksi. Massa yang berusaha mempertahankan atribut aksi kemudian mendorong petugas, dan sejumlah botol pun dilemparkan ke arah aparat. Situasi baru mereda setelah aparat berhasil mengendalikan massa.

Baca juga:
AS Perkuat Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru untuk Rusia, Uni Eropa Blokir Platform Kripto

Direktur JIHN, Riswan Siahaan, di lokasi aksi menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Kejagung untuk segera membuka kasus yang menjerat Febrie Adriansyah secara transparan. “Kami berharap Jaksa Agung untuk segera membongkar dan mengeluarkan eks Jampidsus Febrie kepada publik sehingga publik tidak bertanya-tanya. Kami berharap tidak ada hukum yang tumpul,” ujar Riswan. Ia juga meminta agar KPK dilibatkan dalam penanganan kasus ini. “Kami ingin KPK juga terlibat dalam membuka secara terang-benderang terhadap kasus ini,” tegasnya.

Riswan menambahkan bahwa terdapat dugaan praktik ‘tukar kepala’ dalam kasus ini, merujuk pada keterlibatan Don Ritto yang disebut sebagai pengganti Febrie. Menurutnya, hal ini membuat publik semakin curiga terhadap proses hukum yang berjalan. Ia juga menyoroti pernyataan Febrie yang mengklaim rumah di Bogor sebagai milik pribadi, yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Demonstrasi ini terjadi di tengah perkembangan baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kejagung baru saja menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keempat pada 20 Juli 2026 setelah menerima limpahan barang bukti dari kepolisian. Barang bukti tersebut berupa 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu menandai perluasan penyidikan menjadi total empat sprindik.

Baca juga:
Pertamina Tindak Tegas Oknum Sopir Tangki Pemicu Kelangkaan BBM di Sumut

Tim penyidik yang dijuluki Tim 9 telah memanggil sejumlah saksi pada 22 Juli 2026, termasuk Febrie Adriansyah, Don Ritto, serta saksi berinisial NH dan TS, dan seorang ahli TPPU. Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan sakit. Hingga saat ini, status Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia belum ditahan. Hal inilah yang mendorong JIHN untuk turun ke jalan menuntut kejelasan.

Riswan Siahaan menegaskan bahwa publik sudah cerdas dalam menilai penegakan hukum. “Kalau dipertanyakan hukum ini tebang pilih, ya kami merasa rakyat hari ini sudah paham. Kalau ini hukumnya tebang pilih,” ujarnya. Ia berharap dengan adanya tekanan publik, Kejagung segera menahan Febrie dan menyerahkan kasusnya ke KPK agar penanganannya lebih kredibel.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejagung terkait tuntutan demonstran. Sementara itu, proses penyidikan TPPU terus berjalan, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum.

Baca juga:
Yuenchi Arwindi Bantah Tuduhan Jadi Simpanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *