Sorothari – 01 September 2026 | Jajaran otoritas imigrasi di berbagai wilayah Indonesia terus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sekaligus memperluas jangkauan pelayanan publik. Langkah strategis ini mencakup penindakan pelanggaran izin tinggal, koordinasi pelacakan buronan lintas negara, asistensi dokumen haji hingga ke dalam ambulans, hingga perpanjangan jam operasional di perlintasan tapal batas antarnegara.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Orang Asing
Pengawasan ketat terhadap keberadaan warga negara asing terus digencarkan untuk menjaga ketertiban hukum dan stabilitas keamanan nasional. Di Bali, Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua warga negara Nigeria saat menggelar operasi patroli keimigrasian di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar. Salah satu dari WNA tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal (overstay) hingga lebih dari satu tahun.
Baca juga:Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menegaskan bahwa penertiban di lapangan merupakan bagian integral dari upaya memastikan kepatuhan hukum sekaligus memelihara rasa aman di kawasan dengan aktivitas wisatawan asing yang padat. Dalam patroli yang berkoordinasi dengan aparat kepolisian tersebut, petugas menyisir sejumlah pusat keramaian dan tempat hiburan malam. Saat pemeriksaan di salah satu tempat usaha di Ubud, seorang WNA sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim patroli.
Sementara itu di Jakarta Utara, tindakan pengawasan juga dilakukan terhadap seorang warga negara Aljazair berinisial BZ yang dievakuasi petugas gabungan dari Danau Sunter. WNA tersebut diamankan setelah warga sekitar melaporkan adanya aktivitas berbahaya berupa aksi berendam atau ‘kungkum’ yang diklaim sebagai bagian dari ritual. Kasiops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Gatot Sulaeman, menjelaskan bahwa evakuasi dilakukan menyusul negosiasi yang intensif bersama unsur TNI, Polri, dan petugas keimigrasian sebelum WNA bersangkutan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk pemeriksaan administrasi lebih lanjut.
Kerja Sama Internasional Melacak Buronan Lintas Negara
Di ranah internasional, otoritas kepolisian berkolaborasi erat dengan direktorat keimigrasian guna melacak dugaan keberadaan buronan asal Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47). Mantan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa langkah proaktif terus dijalankan bersama Kepolisian Jepang (NPA) guna mendeteksi riwayat perlintasan terduga pelaku di pintu gerbang Indonesia.
Baca juga:Mitsuhiro Taniguchi menjadi target aparat kepolisian Jepang atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dana subsidi usaha kecil terkait penanganan pandemi Covid-19. Dalam perkara tersebut, pihak berwenang di Jepang telah menetapkan tiga anggota keluarganya sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan permohonan pengembalian pajak. Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memverifikasi data perlintasan orang dan menindaklanjuti status administratif tersangka.
Optimalisasi Layanan Paspor dan Pos Lintas Batas Negara
Selain fungsi penindakan, pembenahan layanan imigrasi terlihat nyata dalam pelayanan paspor jemaah haji di Mall Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto. Kantor Imigrasi Cilacap bekerja sama dengan Kantor Kemenhaj dan Umroh Banyumas membuka layanan pembuatan paspor massal dengan kuota maksimal 150 pemohon per hari. Program ini dirancang untuk mempercepat kesiapan dokumen jemaah haji asal Banyumas yang diproyeksikan berangkat pada musim haji mendatang.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenhaj dan Umroh Banyumas, H. Abdul Malik, menuturkan bahwa pelayanan dilakukan secara inklusif dan responsif. Petugas bahkan melayani pengambilan foto dan biometrik paspor secara langsung di dalam mobil ambulans bagi calon jemaah yang baru keluar dari rumah sakit. Dari perkiraan 1.175 calon jemaah haji Banyumas untuk keberangkatan 2027, sekitar 50 persen jemaah telah memanfaatkan integrasi layanan terpadu ini.
Baca juga:Di wilayah perbatasan timur, Pemerintah Indonesia bersama Timor Leste resmi menyepakati perpanjangan jam pelayanan pelintas batas di empat Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Penyesuaian waktu operasional tersebut diterapkan pada PLBN Mota Ain (Kabupaten Belu), PLBN Motamasin (Kabupaten Malaka), PLBN Wini (Kabupaten Timor Tengah Utara), dan PLBN Napan (Kabupaten Kupang).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menyatakan bahwa penambahan jam kerja selama satu jam ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempermudah mobilitas masyarakat perbatasan tanpa mengorbankan akurasi pengawasan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arivin Gumilang, menambahkan bahwa pelonggaran waktu operasional ini memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat kedua negara untuk memperkuat interaksi sosial, pariwisata, dan perputaran ekonomi perbatasan.













