Berita  

Polres Gresik Buru Komplotan Debt Collector Pinjol Ilegal yang Teror Foto Porno Warga Manyar

Polres Gresik Buru Komplotan Debt Collector Pinjol Ilegal yang Teror Foto Porno Warga Manyar
Polres Gresik Buru Komplotan Debt Collector Pinjol Ilegal yang Teror Foto Porno Warga Manyar

Sorothari – 11 Oktober 2026 | Satreskrim Polres Gresik terus memburu komplotan debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan di Kecamatan Manyar, Gresik. Aksi para pelaku tak hanya menagih utang, tetapi juga meneror korban dengan ancaman menyebarkan foto porno hasil editan. Tim penyidik telah mengidentifikasi para terduga pelaku dan saat ini sedang melakukan pengejaran hingga ke luar Pulau Jawa.

Kanit Satreskrim Polres Gresik, Ipda Muhammad Khalifah Nasif, mengungkapkan bahwa identitas para terduga pelaku sudah dikantongi. “Sudah kami kantongi identitas pelaku. Saat ini tim sedang melakukan pengejaran di luar Pulau Jawa,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026). Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi pemerasan ini tidak dilakukan secara individu, melainkan oleh sindikat yang terstruktur dengan pembagian peran masing-masing. “Dari serangkaian tindakan penyelidikan yang kita lakukan, diduga memang mereka tidak bekerja sendirian, lebih dari satu orang,” jelas Alumnus Akpol 2024 itu.

Baca juga:
Buntut Bentrok Ojol vs Debt Collector di Kopo Sayati, Kantor Jasa Penagihan Resmi Ditutup Total

Korban berinisial BPS (34), warga Manyar, melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman setelah menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada 22 September 2026. Dalam pesan tersebut, korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp1,6 juta. Tak lama kemudian, korban kembali menerima tagihan sebesar Rp2,9 juta dari nomor berbeda. Para pelaku juga mengancam akan menyebarkan data pribadi korban, termasuk foto tak senonoh hasil rekayasa atau editan, apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Polisi menyebut modus operandi yang digunakan para debt collector ilegal ini cukup sistematis. Mereka tidak hanya menargetkan uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tetapi juga menghancurkan mental korban lewat ancaman pencemaran nama baik di ruang digital. Dugaan awal mengarah pada operasional sindikat yang terstruktur, di mana pelaku terbagi dalam beberapa peran untuk memeras korban secara bertahap hingga menguras uang belanja harian korban hingga sekitar Rp3 juta.

Untuk melumpuhkan jalur pelarian hasil kejahatan, Polres Gresik bersama Polres Pamekasan telah berkoordinasi dengan otoritas keuangan guna menyelamatkan dana milik korban yang sempat terlanjur ditransfer. “Kita juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk melakukan penundaan transaksi agar kerugian yang dialami korban bisa dikembalikan,” kata Ipda Muhammad Khalifah Nasif. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi agar dana korban tidak sempat ditarik atau dipindahkan oleh para pelaku.

Baca juga:
MUI dan Ormas Desak Konser Andrea Bocelli di Borobudur Dibatalkan, Polda Jateng Belum Cabut Rekomendasi

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan membayar cicilan agar tidak menghindari debt collector. Sebaliknya, debitur diminta datang langsung ke kantor perusahaan pembiayaan untuk membicarakan solusi pembayaran, termasuk kemungkinan penyesuaian tenor. Suwandi menegaskan, perusahaan pembiayaan tidak pernah meminta petugas penagihan untuk melakukan kekerasan. “Kami tidak pernah meminta atau menyuruh petugas kami melakukan tindakan di luar kewenangan, seperti kekerasan maupun penganiayaan,” tegasnya.

Menurut Suwandi, industri pembiayaan memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam menyediakan akses pendanaan, tetapi juga memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan memperhatikan perlindungan konsumen. Ia mengingatkan bahwa keputusan mengambil pinjaman harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan. Edukasi ini dinilai penting, terutama bagi kalangan muda yang baru lulus kuliah maupun yang masih menempuh pendidikan dan ingin memiliki kendaraan melalui fasilitas pembiayaan.

Suwandi juga menggambarkan besarnya peran industri pembiayaan dalam mendukung kebutuhan masyarakat Indonesia. Total aset industri perusahaan pembiayaan mencapai sekitar Rp600 triliun, dengan sekitar Rp300 triliun di antaranya berada pada pembiayaan sepeda motor dan mobil. Sementara itu, nilai pembiayaan di Bali pada 2025 disebut berada di kisaran Rp12 triliun.

Baca juga:
ASEAN 2026: Vietnam Pimpin Pertumbuhan Ekonomi, Singapura Jadi Negara Terbaik untuk Ditinggali

Hingga saat ini, Polres Gresik masih fokus pada pengejaran para terduga pelaku yang diperkirakan berada di luar Pulau Jawa. Polisi belum merinci lebih lanjut mengenai modus operandi yang digunakan, namun memastikan bahwa pengungkapan kasus ini akan dilakukan secara tuntas. “Terkait modus operandi akan segera kami dalami, saat ini masih fokus pengejaran pelaku,” tandas Ipda Muhammad Khalifah Nasif. Publik pun menanti keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Gresik dalam membongkar seluruh mata rantai sindikat debt collector pinjol ilegal yang bergerak secara terorganisasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *