Berita  

Baru Enam Bulan Jadi Peserta TASPEN, Ahli Waris Nurijah Terima Manfaat Rp832,8 Juta

Baru Enam Bulan Jadi Peserta TASPEN, Ahli Waris Nurijah Terima Manfaat Rp832,8 Juta
Baru Enam Bulan Jadi Peserta TASPEN, Ahli Waris Nurijah Terima Manfaat Rp832,8 Juta

Sorothari – 16 Juli 2026 | Kisah Nurijah: 6 bulan menjadi peserta TASPEN, ahli waris terima manfaat Rp 832,8 juta. Almarhumah Nurijah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, baru sekitar enam bulan diangkat sebagai PPPK sekaligus menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) TASPEN. Namun, dalam perjalanan pulang usai bekerja pada 10 Juli 2026, ia mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah mobil. Nurijah sempat menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Atas kejadian itu, ahli waris Nurijah menerima manfaat Program JKK senilai Rp832,87 juta. Rinciannya meliputi pembiayaan perawatan sebesar Rp649,56 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182,99 juta, serta pengembalian iuran berikut manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312,8 ribu. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa besaran manfaat JKK tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan. “Sebagai program perlindungan sosial bagi ASN, manfaat JKK diberikan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta dan hak manfaat yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Perlindungan ini juga mencakup kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya,” ujar Henra dalam keterangan resmi.

Baca juga:
Ultimatum Mitra MBG: Segel Dapur Makan Bergizi Gratis Mulai 17 Agustus Jika BGN Tak Penuhi Tuntutan

Kasus Nurijah menjadi salah satu contoh nyata pelaksanaan manfaat Program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) yang disalurkan TASPEN di berbagai wilayah Indonesia. Di Tanjungpinang, hingga Juni 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat JKK dan JKM senilai lebih dari Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris. Sementara itu, secara nasional hingga semester I 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat JKK dan JKM sebesar Rp652,7 miliar kepada 50.392 peserta dan ahli waris.

Penyaluran Manfaat TASPEN di Seluruh Indonesia

Selain kasus Nurijah, TASPEN juga menyerahkan santunan kepada ahli waris ASN lainnya yang gugur dalam tugas. Pada 10 Juli 2026, TASPEN bersama Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara menyerahkan santunan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan JKK sebesar Rp214.299.600 kepada Netty, ahli waris almarhum Aditya Waskita Jauhari, ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai yang gugur saat menjalankan tugas pemeriksaan kapal di perairan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau. Nilai tersebut terdiri dari manfaat THT sebesar Rp61.469.600 dan manfaat JKK sebesar Rp152.830.000.

Baca juga:
Retak di Tengah Krisis Iran: Israel Tolak Tambahan Pesawat Tanker AS di Ben Gurion

Henra menyampaikan bahwa TASPEN berkomitmen untuk mempercepat proses klaim melalui sistem digital agar hak peserta dan ahli waris dapat diterima secara cepat, tepat, dan mudah. “Seluruh hak almarhum kami proses secara proaktif dan transparan melalui sistem digital sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi serta pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara,” katanya. Ke depannya, TASPEN terus meningkatkan kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

Data nasional menunjukkan bahwa pada semester I 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program THT sebesar Rp6,64 triliun untuk 161.471 klaim, serta program JKK dan JKM sebesar Rp652,7 miliar untuk 50.392 klaim. Penyaluran ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hak kepada Aparatur Sipil Negara dan keluarganya, terutama saat menghadapi risiko kerja yang tidak diharapkan.

Baca juga:
15 Teman Kuliah Jokowi Siap Bersaksi dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *