Mengintip Aktivitas Jaksa Rugun Saragih, Istri Tersangka Febrie Adriansyah

Mengintip Aktivitas Jaksa Rugun Saragih, Istri Tersangka Febrie Adriansyah
Mengintip Aktivitas Jaksa Rugun Saragih, Istri Tersangka Febrie Adriansyah

Sorothari – 16 Juli 2026 | Mengintip aktivitas Jaksa Rugun Saragih, istri tersangka Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik pasca penetapan suaminya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri. Rugun yang bertugas sebagai jaksa fungsional di Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp18,22 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025.

Dalam LHKPN yang disampaikan pada Maret 2026, sebagian besar aset Rugun berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp14,85 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Tangerang, dan Bandung. Selain properti, ia juga memiliki empat mobil senilai total Rp2,28 miliar, yakni Honda HR-V, Toyota Alphard, Peugeot 2008, dan Toyota Land Cruiser Prado. Rugun juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp21,5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp963,1 juta, tanpa kepemilikan surat berharga.

Baca juga:
Deretan Fakta Kasus Bocah di Rancabungur Bogor Jadi Korban Kekerasan Ayahnya, Pelaku Ungkap Alibi

Sementara itu, suaminya Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya Don Ritto dalam tiga kasus besar: dugaan korupsi dan TPPU pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Penetapan tersangka dilakukan pada 11 Juli 2026, dan penggeledahan rumah Febrie di Sentul turut menyorot nama Rugun Saragih.

Menanggapi pelimpahan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyebutnya sebagai win-win solution. Menurut Yudi, langkah ini merupakan konsensus antarlembaga penegak hukum untuk mempercepat penanganan perkara tanpa mengorbankan sinergisitas. Meski berkas belum lengkap (P21), Yudi menilai penyidik Polri tidak menyerahkan ‘cek kosong’ karena pasal dan status tersangka sudah dikunci sejak awal.

Di sisi lain, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly menduga Febrie terlibat dalam penyelundupan pasal pada kasus Zarof Ricar, mantan pejabat MA. Ronald menilai Zarof seharusnya dijerat suap bukan gratifikasi, dan dugaan ini dilakukan Febrie untuk ‘menyandera’ para hakim agung. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Baca juga:
Richard Lee Pingsan di Tahanan, Majelis Hakim Minta Perbarui Dokumen Medis

Hingga saat ini, Rugun Saragih menjalankan tugasnya sebagai jaksa di Puspenkum Kejagung. Aktivitasnya menjadi sorotan seiring dengan proses hukum yang dihadapi suaminya. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah pun dinantikan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih dalam penyelidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *