Berita  

Ketua KPK Dorong Sinergi Penegak Hukum Berantas Korupsi

Ketua KPK Dorong Sinergi Penegak Hukum Berantas Korupsi
Ketua KPK Dorong Sinergi Penegak Hukum Berantas Korupsi

Sorothari – 12 Oktober 2026 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Forum 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran yang digelar di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mewakili ketua KPK menyoroti perlunya koordinasi yang lebih erat antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian agar proses pemberantasan korupsi berjalan efektif dan terintegrasi.

Agus Joko Pramono mengakui bahwa meskipun koordinasi antaraparat penegak hukum terus dilakukan, proses strategis pemberantasan korupsi secara nasional belum sepenuhnya terintegrasi. Menurutnya, masih terdapat kecenderungan ego sektoral di mana masing-masing lembaga berpegang pada kewenangannya sendiri. Karena itu, ke depan, lembaga penegak hukum perlu saling memahami strategi dan proses yang dilakukan masing-masing. “Sehingga pada waktu menyusun strategical process dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masing-masing pihak mengetahui bagian-bagian mana yang akan diambil,” ujar Agus.

Baca juga:
HUT ke-81 TNI: Panglima TNI Dorong Sinergi Olahraga dan Kemanunggalan dengan Rakyat

Forum yang mengusung tema “Sinergi Berantas Korupsi, Kunci Kemajuan Negeri” ini juga menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Prof. Zainal Arifin Mochtar. Dalam sesi diskusi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya ditempatkan sebagai agenda sektoral aparat penegak hukum. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan nasional. “Sinergi bukan hanya sekadar koordinasi administratif dan bukan pula peleburan kewenangan antarlembaga. Sinergi berarti memastikan bahwa kewenangan masing-masing institusi bekerja sama secara terpadu dan saling melengkapi,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, Kuntadi menilai salah satu hambatan utama dalam pemberantasan korupsi adalah belum tumbuhnya kesadaran bahwa korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial karena modus operandinya semakin masif, kerugiannya semakin besar, dan polanya semakin rumit. Ia mencontohkan Satgas PKH yang melibatkan 12 lembaga kementerian sebagai contoh pendekatan lintas lembaga yang efektif. “Sehingga, di situ ada sinergi antarlembaga dan antarkementerian. Akhirnya, hutan bisa kita pulihkan, denda bisa kita efektifkan, dan tata kelola bisa kita perbaiki,” ujarnya.

Kuntadi juga menjelaskan strategi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan. Kejaksaan mengedepankan pembenahan tata kelola melalui pencegahan, penindakan, dan perbaikan. Setelah penindakan dilakukan, bidang Pidsus mengevaluasi penyebab terjadinya tindak pidana dan mengidentifikasi kelemahan tata kelola. Hasil evaluasi kemudian dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan oleh bidang perdata dan tata usaha negara. “Pemberantasan korupsi tidak melulu hanya bertanya siapa yang melakukan, tetapi mestinya juga bagaimana memulihkannya. Kemudian pertanyaan berikutnya, apa penyebab kejahatan itu terjadi?” kata Kuntadi.

Prof. Zainal Arifin Mochtar menambahkan bahwa persoalan pemberantasan korupsi tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga struktur kelembagaan, substansi aturan, dan kultur penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya political will dalam menentukan arah kelembagaan pemberantasan korupsi. Menurutnya, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian seharusnya tidak terjebak dalam kompetisi yang tidak tepat, melainkan membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi. “Melawan korupsi bukan heroisme. Melawan korupsi adalah konsep kerja kolektif dan kerja bersama karena ini merupakan kejahatan luar biasa,” kata Zainal.

Baca juga:
BPJS Kesehatan Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pemberi Kerja dan Dorong Keaktifan Peserta

Zainal juga menilai efektivitas pemberantasan korupsi setidaknya dapat dilihat melalui tiga level, yakni membongkar kasus, membawa seluruh pihak yang terlibat ke proses hukum, dan menghasilkan perbaikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia masih kerap berhenti pada level pertama, yakni membongkar perkara, sementara proses membawa seluruh pihak yang terlibat serta memperbaiki sistem belum optimal. Karena itu, ia mendorong KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian memperkuat pembagian kerja, skala, dan prioritas agar pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi. “Jangan-jangan sinergitas antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus kembali dinaikkan dan diperkuat. Jangan-jangan untuk mencegah mereka berkompetisi dalam hal yang buruk, lebih baik kalau mereka kemudian berbagi kerja, berbagi skala, dan berbagi prioritas,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK juga tengah menangani sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 9 Oktober 2026, dengan alasan memiliki agenda lain di internal kementerian. Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution mendesak KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa terpengaruh jabatan maupun kepentingan politik. “Kalau memang ada agenda kementerian, agenda apa yang begitu mendesak sampai pemeriksaan oleh KPK tidak bisa dihadiri? Ini perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Razak.

KPK juga mendalami permohonan pembukaan blokir lahan terkait PT Summarecon Agung Tbk dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada 8 Oktober 2026, yaitu seorang pengacara serta dua pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. “Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait pemohonan pembukaan blokir lahan PT SMC (Summarecon) dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” kata Budi. Selain itu, KPK menyita sejumlah uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh salah satu saksi senilai jutaan rupiah.

Sementara itu, dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo, sidang telah memasuki tahap akhir. Sudewo menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 9 Oktober 2026. Penasihat hukum Sudewo membantah keterlibatan kliennya dalam klaster perkara suap dan gratifikasi proyek DJKA maupun klaster pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Penuntut umum KPK menuntut Sudewo dipidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,67 miliar, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Baca juga:
BPJS Kesehatan Perkuat Literasi Program JKN dan Dorong Keaktifan Peserta

Di luar itu, desakan untuk KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana juga terus mengemuka. Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) Adi Kurniawan mendesak KPK turun tangan apabila Polri dinilai tidak mampu menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel. “Ini bukan perkara baru. Sudah lebih dari satu dekade kasus dugaan korupsi payment gateway menjadi perhatian publik, tetapi kepastian hukum yang ditunggu-tunggu masyarakat belum juga terlihat secara jelas. Pertanyaannya, sampai kapan perkara ini dibiarkan berlarut-larut?” tegas Adi.

Dengan berbagai tantangan yang ada, ketua KPK dan jajarannya terus berupaya memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Harapannya, pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *