Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pengusaha Ferry Yanto Dinilai Layak Jadi Tersangka Utama

Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pengusaha Ferry Yanto Dinilai Layak Jadi Tersangka Utama
Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pengusaha Ferry Yanto Dinilai Layak Jadi Tersangka Utama

Sorothari – 12 Oktober 2026 | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, sejumlah pengamat menyoroti kejanggalan dalam proses hukum tersebut, terutama terkait peran pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang yang diduga menjadi eksekutor utama dalam kasus ini namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai ada keanehan dalam dakwaan jaksa yang hanya menjerat Febrie Adriansyah, sementara Ferry Yanto yang secara nyata bertemu dan melakukan pengancaman terhadap pengusaha properti Tan Kian justru mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Kamilov, Ferry Yanto seharusnya menjadi tersangka utama karena perannya yang dominan dalam pemerasan senilai Rp55 miliar.

Baca juga:
Dakwaan Febrie Adriansyah Disorot, KOSMAK Nilai Ada Pengaturan untuk Meringankan Terdakwa

“FA didakwa pemerasan, dalam praktiknya pelaku yang menjalankan pemerasan FH secara nyata dan dominan dalam pengancaman permintaan uang kepada Tan Kian malah diberi perlindungan LPSK,” kata Kamilov dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa strategi jaksa yang hanya menjerat Febrie dari sisi luar justru terkesan ingin melokalisir kasus dan menutupi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Kamilov mendesak tim penasihat hukum Febrie untuk mengungkap agenda terselubung dalam perkara ini agar kliennya tidak sendirian menanggung beban hukum. “Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai penanganan perkara ini menjadi momentum penting bagi kejaksaan untuk memulihkan kepercayaan publik. Menurutnya, ketegasan jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan dan membuktikan dakwaan di persidangan akan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Baca juga:
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara Bantah Kliennya Terima Rp40 Miliar

“Tindakan tegas, bersihkan oknum yang melakukan pelanggaran hukum, dan transparansi proses penegakan hukum dari JPU dalam perkara ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat pada institusi hukum,” ujar Azmi. Ia menyoroti konstruksi dakwaan yang menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta sarana jabatan oleh Febrie sejak 19 Desember 2019, yang menunjukkan pola perbuatan yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.

Di sisi lain, Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara, Gandi Parapat, mencurigai keterlibatan jaksa lain bernama Sabrul Iman dalam kasus ini. Menurutnya, kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang penting untuk ditelusuri guna mengungkap hubungan dan kerja sama antara Febrie Adriansyah dengan Sabrul Iman. Gandi menduga Sabrul Iman yang dipindahkan ke Kejaksaan Agung setelah Febrie bermasalah merupakan “peliharaan” Jaksa Agung.

PMPHI Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia untuk turun tangan menangani kasus ini, terutama jika jaksa yang memeriksa sesama jaksa dinilai tidak berjalan sesuai harapan undang-undang. “Oleh karena itu KPK kami ingatkan harus turun tangan apabila jaksa memeriksa jaksa tidak sesuai harapan Undang-Undang. Jangan KPK hanya bicara Lapas Cibinong yang tidak begitu penting dibicarakan,” tegas Gandi.

Baca juga:
Kejagung Mulai Usut Kasus Febrie Adriansyah, Tim Khusus 9 Jaksa Senior Turun Tangan

Sementara itu, pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, Kuntadi, mulai mendapat sorotan positif. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai kinerja Kuntadi yang progresif dan jarang tampil di media justru berhasil mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. Sejak dilantik pada akhir Juli 2026, Kuntadi telah menangani sejumlah kasus korupsi bernilai triliunan rupiah, termasuk dugaan manipulasi pajak PT Toba Pulp Lestari yang merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini menjadi ujian bagi institusi kejaksaan untuk membersihkan diri dari oknum yang melanggar hukum. Proses persidangan yang transparan dan tuntutan yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *