Dakwaan Febrie Adriansyah Disorot, KOSMAK Nilai Ada Pengaturan untuk Meringankan Terdakwa

Dakwaan Febrie Adriansyah Disorot, KOSMAK Nilai Ada Pengaturan untuk Meringankan Terdakwa
Dakwaan Febrie Adriansyah Disorot, KOSMAK Nilai Ada Pengaturan untuk Meringankan Terdakwa

Sorothari – 09 Oktober 2026 | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia didakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, sejumlah pihak mempertanyakan konstruksi dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menilai surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah tidak menguraikan secara menyeluruh rangkaian perbuatan dugaan pemerasan, penyuapan, dan TPPU yang dilakukan selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus pada periode 2020 hingga 2026.

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026), menyatakan bahwa surat dakwaan nomor PDS-33/M.1.14/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/09/2026 tanggal 30 September 2026 diduga telah disetting dan diarahkan untuk meringankan terdakwa di pengadilan. Menurut Ronald, Tim Sembilan penyidik terkendala beban psikologis karena belum dicopotnya Sanitiar Burhanuddin dari jabatan Jaksa Agung, yang merupakan bagian dari masalah itu sendiri. Akibatnya, penyidikan tidak dapat dilakukan secara independen.

Baca juga:
Marak Curanmor di Jakarta: Aksi Pelaku Terekam CCTV hingga Ditangkap di Lampung dan Bekasi

Ronald menyoroti salah satu poin dalam dakwaan yang menyebutkan adanya penerimaan uang sebesar Rp1 miliar dan Rp2,4 miliar untuk Febrie Adriansyah melalui DR Law Firm pada tahun 2022. Uang tersebut disebut berasal dari PT Sinarmas Agro terkait penanganan perkara korupsi dalam Pengelolaan Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2021. Dalam perkara itu, kerugian negara mencapai Rp176,1 triliun. Ronald menilai sangat tidak masuk akal jika Febrie hanya menerima uang sebesar Rp3,4 miliar untuk kasus senilai itu. Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut adalah lawyer fee untuk Don Ritto selaku pemilik DR Law Firm, bukan bandrol seorang Febrie Adriansyah.

Senada dengan KOSMAK, pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko mengingatkan agar penegakan hukum dalam kasus ini menghindari presumptive justice atau keadilan berbasis asumsi. Yanuar menekankan bahwa tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan ketidakadilan. Ia juga menilai dakwaan TPPU terhadap Febrie yang mencakup penempatan dana, pembelian aset, hingga konversi valuta asing harus dibuktikan melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan prinsip follow the money.

Baca juga:
Sopir Truk Box Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Sementara itu, pengacara Markus Hadi Tanoto mempertanyakan konstruksi dakwaan JPU yang dinilainya terlalu dini menarik kesimpulan mengenai keterlibatan Febrie dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar. Markus menilai uraian dalam surat dakwaan justru menunjukkan peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, yang kemudian menakut-nakuti Tan Kian dengan mengatakan, “Koko bisa jadi tersangka.”

Di sisi lain, fakta baru terungkap mengenai kedekatan Febrie Adriansyah dengan Don Ritto dan Nurman Herin sejak masa kuliah. Hubungan itu berlanjut hingga Febrie menduduki posisi strategis di kejaksaan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa sekitar tahun 2020, Febrie meminta Don Ritto untuk membeli sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, melalui akuisisi di bawah PT De Clan Kulinari Nusantara. Restoran tersebut kemudian diubah namanya menjadi Café De’Clan. Don Ritto tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 9.999 saham senilai Rp999 juta.

Baca juga:
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Beberkan Fakta Baru Dugaan Pemerasan Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kasus ini terus menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak diarahkan untuk melindungi pihak tertentu. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi dari berbagai pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *