Sorothari – 13 Oktober 2026 | Polemik mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut, namun isu ini terus bergulir di ruang publik dan memicu beragam reaksi, termasuk dari kalangan politisi.
Salah satu respons mencuat dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo. Melalui unggahan di akun media sosial X pada Kamis, 8 Oktober 2026, Sigit menyinggung riwayat pendidikan Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, sebagai perbandingan. Menurut Sigit, logika yang digunakan untuk mempersoalkan ijazah Gibran dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru jika diterapkan pada tokoh nasional lain.
Baca juga:“Kalau mengikuti logika @dennyindrayana dan sekian banyak buzzer yang tengah dikerahkan untuk mendeskreditkan Mas Gibran, Pak Habibie hanya lulus SMA karena tidak bisa menunjukkan ijazah S1,” tulis Sigit dalam unggahannya, dikutip Minggu, 11 Oktober 2026. Ia menambahkan bahwa untungnya masih ada orang yang memiliki akal sehat dan tidak dibutakan oleh kebencian politik sehingga tidak berpikir demikian.
Dalam pernyataannya, Sigit menjelaskan bahwa B.J. Habibie tidak memiliki ijazah sarjana (S1) dari perguruan tinggi di Indonesia. Habibie sempat menempuh pendidikan di Jurusan Teknik Mesin, Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung, namun hanya selama enam bulan sebelum melanjutkan studi ke Jerman. Di Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule (RWTH) Aachen, Habibie meraih gelar Diplom-Ingenieur yang disebut setara dengan gelar magister (S2), dan kemudian melanjutkan pendidikan doktoral hingga meraih gelar Doktor-Ingenieur (S3) di kampus yang sama.
Sigit menilai bahwa pendekatan yang mengabaikan riwayat pendidikan dan kualifikasi akademik yang telah ditempuh seseorang adalah tidak rasional. “Justru saya sangat percaya Pak Habibie memenuhi semua syarat pendidikan S3 dan di bawahnya, meskipun secara teknis tidak memiliki ijazah S1,” ujarnya.
Baca juga:Polemik ijazah Gibran sendiri bermula dari tudingan bahwa ia tidak memiliki ijazah SMA/SLTA sebagai syarat pendaftaran pada Pilpres 2024. Meskipun Gibran mengantongi ijazah S1, sejumlah pihak memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden karena dianggap cacat prosedur sejak awal pendaftaran. Kasarnya, Gibran disebut sebagai wapres ilegal. Namun, putusan MK yang menolak gugatan tersebut memberikan dasar hukum bahwa proses pemilihan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, B.J. Habibie dikenal sebagai tokoh yang memiliki perjalanan pendidikan yang unik. Lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936, ia menempuh pendidikan teknik di Indonesia sebelum melanjutkan ke Jerman. Semasa hidupnya, Habibie memiliki impian besar untuk mengembangkan pendidikan tinggi di tanah kelahirannya. Salah satu cita-citanya adalah mendirikan Institut Teknologi B.J. Habibie (ITH) di Parepare, yang kini telah menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan berkembang pesat dengan 19 program studi serta mahasiswa dari 20 provinsi di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H.M. Taufan Pawe, mengungkapkan bahwa salah satu amanah almarhum Habibie adalah agar mahasiswa ITH berkesempatan mengenyam pendidikan selama satu semester di universitas teknologi di Jerman. “Beliau saat itu bilang ke saya, ‘Taufan, kalau Tuhan masih beri saya umur, saya mau melihat anak-anak ITH berkesempatan kuliah di Jerman.’ Karena itu, saya berharap jejaring Pak Ilham Habibie di Jerman kelak dapat membuka peluang kerja sama akademik bagi mahasiswa ITH,” ujar Taufan dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI di Aula Kampus ITH Parepare, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Baca juga:Perbandingan yang dilontarkan Sigit Widodo menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai bahwa perbandingan tersebut tidak tepat karena konteks pendidikan pada masa Habibie berbeda dengan era sekarang. Namun, Sigit menegaskan bahwa masyarakat perlu menggunakan nalar yang jernih dalam menyikapi isu tersebut, tanpa didasari kebencian politik.
Hingga saat ini, polemik ijazah Gibran masih menjadi perbincangan hangat di media sosial dan ruang publik. Putusan MK yang menolak gugatan menjadi pijakan hukum bahwa status Gibran sebagai Wakil Presiden sah secara konstitusional. Namun, tuntutan untuk mengundurkan diri masih terus bergulir dari sejumlah kalangan.












