Putusan MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Partai Politik Belum Satu Suara

Putusan MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Partai Politik Belum Satu Suara
Putusan MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Partai Politik Belum Satu Suara

Sorothari – 03 November 2026 | Mahkamah Agung (MA) resmi menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 itu memicu beragam respons dari partai politik, dari yang menunggu salinan putusan hingga yang meminta Gibran mundur dari jabatannya. Suket penyetaraan ijazah Gibran menjadi sorotan publik setelah majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya dan mengadili sendiri perkara gugatan yang dilayangkan warga bernama Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA, majelis yang diketuai Prof Yulius dengan hakim anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein menyatakan menerima kasasi pemohon. Putusan itu membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut dimusnahkan. Keputusan ini menjadi babak baru polemik kualifikasi pendidikan kepala negara kedua, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang disetarakan dengan pendidikan menengah atas.

Baca juga:
Ancaman Senjata Nuklir Iran di Balik Tekanan Politik Trump dan Klaim Netanyahu

Partai Politik Menunggu Salinan dan Arahan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan partainya akan menentukan sikap secepatnya, namun pembahasan baru bisa dilakukan pada awal masa sidang DPR yang dijadwalkan bergulir 9 November mendatang. Saat ini, kata dia, DPR tengah memasuki masa reses sehingga mekanisme pengambilan keputusan belum bisa digelar. “Pembahasan akan dimulai melalui rapat fraksi di DPR,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya kepada media, seperti dikutip dari Kompas TV.

Partai Demokrat memilih jalur hati-hati. Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan pihaknya ingin membaca salinan putusan MA secara utuh sebelum bersikap. Menurutnya, persoalan ini menyangkut konstitusi, supremasi hukum, dan ketatanegaraan sehingga tidak bisa disikapi secara terburu-buru. Sikap resmi Demokrat akan disampaikan setelah pembahasan di DPR yang diperkirakan berlangsung pasca-reses.

Berbeda dengan PDIP dan Demokrat yang sudah menyerukan agar Gibran mundur, Partai Golkar masih menunggu arahan Ketua Umum Bahlil Lahadalia. Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebut pembicaraan di tingkat partai politik sepenuhnya diserahkan kepada ketua umum. “Sampai sejauh ini ketua umum, ya, walaupun saya kira pasti pembicaraan ini sudah terjadi,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2026). Ia meyakini para ketua partai yang duduk di kabinet sudah saling berkomunikasi, tetapi ia belum mengetahui sejauh mana pembahasan berlangsung. Golkar, lanjut Doli, sedang mengkaji secara mendalam putusan MA maupun putusan MK sebelumnya.

Baca juga:
Dokter Anak Berupaya Flip Kursi Senat Carolina Selatan dari Klaim Warisan Politik

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga belum menentukan langkah. Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus, mengaku belum mendapatkan akses ke salinan putusan sehingga belum bisa memberikan respons resmi. Ia justru menyoroti permintaan mundur yang disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. Bestari meminta Demokrat dewasa dalam berpolitik dan mempertanyakan mengapa partai tersebut meminta Gibran mundur sementara di sisi lain masih menunggu salinan resmi putusan MA.

Jansen sendiri sebelumnya menyatakan bahwa secara hukum Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, ada dua opsi yang tersedia: Gibran mundur secara terhormat, atau DPR/MPR mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945 untuk memundurkan presiden dan wakil presiden. Ia menegaskan amar putusan MA menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum, bahkan memerintahkan dokumen itu dimusnahkan.

Dasar Hukum dan Implikasi Putusan

Putusan MA ini berawal dari gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta memutus perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, namun MA membatalkan putusan itu dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dalam pertimbangannya, MA merujuk pada putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga:
Peringatan Kematian Charlie Kirk Picu Kontroversi Tren Media Sosial dan Debat Kekerasan Politik di AS

Meski demikian, MK pada saat itu tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena perkara dinilai tidak lagi tepat masuk rezim sengketa hasil pemilu. MK beralasan status calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Kewenangan menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden, menurut MK, berada pada lembaga yang berwenang sesuai UUD NRI 1945. Kini, dengan putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah, publik menanti langkah lanjutan dari istana, DPR, dan partai-partai pendukung pemerintah.

MA dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (2/11) pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan duduk perkara putusan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gibran maupun Istana Wakil Presiden terkait putusan kasasi itu. Sejumlah pengamat menilai polemik ini berpotensi memengaruhi stabilitas politik menjelang masa sidang DPR, terlebih karena partai-partai koalisi masih belum menyatukan sikap. Pembahasan di DPR pada 9 November mendatang akan menjadi momen krusial untuk melihat arah politik nasional pasca-putusan MA soal suket penyetaraan ijazah Gibran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *