ED Bongkar Jaringan Pencucian Uang Rp1.500 Triliun Lewat Shell Company

ED Bongkar Jaringan Pencucian Uang Rp1.500 Triliun Lewat Shell Company
ED Bongkar Jaringan Pencucian Uang Rp1.500 Triliun Lewat Shell Company

Sorothari – 03 November 2026 | Direktorat Penegakan Hukum (ED) Visakhapatnam Sub-Zonal Office mengungkap dugaan jaringan pencucian uang senilai Rp1.500 crore atau sekitar Rp1.500 triliun yang melibatkan transfer dana ilegal ke luar negeri melalui shell company dan dokumen palsu. Modusnya, transaksi tersebut menyamar sebagai pembayaran impor perangkat lunak. Penyidik melakukan penggeledahan di tujuh lokasi di Delhi dan Kolkata berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA) 2002. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai tidak tercatat senilai Rs47 lakh, USD5.900, AED2.200, RMB/CNY5.600, serta sejumlah dokumen penting.

Penyelidikan bermula dari laporan polisi (FIR) di Kantor Polisi MVP, Visakhapatnam, yang mendasari dugaan pelanggaran sejumlah pasal KUHP. Laporan itu diajukan setelah Departemen Pajak Penghasilan menuding Vaddi Mahesh dan pihak lain bersekongkol membuat dokumen palsu untuk memfasilitasi pengiriman dana ke luar negeri melalui berbagai bank. Menurut penyidik ED, Vaddi Mahesh bersama ayahnya dan sejumlah pihak mendirikan beberapa perusahaan dengan kantor terdaftar di Kolkata. Mereka membuka rekening bank atas nama perusahaan-perusahaan tersebut. Melalui rekening itu, dana sebesar Rs569,03 crore dikirim ke lima perusahaan di Singapura, Hong Kong, dan Tiongkok dengan dalih membeli perangkat lunak kustom. Namun, faktur yang diserahkan ke bank terbukti palsu dan tidak ada perangkat lunak yang benar-benar diimpor.

Baca juga:
Skandal Millonarios Guncang Argentina: Ariel Vallejo Ditahan, Jared Kushner hingga Kasus SVEN Jadi Sorotan

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan Bhimendra Kumar Goyal, yang diduga menyelundupkan kosmetik, barang elektronik, dan kain tekstil ke India dengan menghindari bea cukai. Goyal disebut mendekati Vaddi Mahesh melalui rekan-rekannya untuk memfasilitasi pembayaran kepada pemasok luar negeri dan menyamarkan hasil kejahatan. Goyal sebelumnya tiga kali ditahan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Penyelundupan dan Pelanggaran Devisa (COFEPOSA). Pada periode 2014–2017, Vaddi Mahesh diduga menerima dana di rekening shell company dan mengirimkannya ke luar negeri atas instruksi Goyal. Dana itu dialirkan melalui perusahaan-perusahaan pasif di Singapura dan Hong Kong yang dikendalikan direktur nominee sebelum diteruskan ke rekening yang terkait dengan Goyal dan perusahaan keluarganya.

ED juga menemukan bahwa Goyal, bersama Pawan Kumar Ralli, diduga mengoperasikan firma fiktif di New Delhi dengan nama M/s Mehak Overseas, M/s Karan Overseas, dan M/s Geet Enterprises. Sebagian hasil kejahatan dilaporkan dialirkan melalui M/s Village Handicraft Export dan diterima oleh M/s Eagle Mount Trading Pte Ltd, Singapura, yang dimiliki Ashish Todi. Penyidik memperkirakan hasil kejahatan dalam perkara ini mencapai sekitar Rs1.500 crore. Hingga saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain.

Baca juga:
Olah TKP Kasus Ketua DPRD Bone Lempar Kue ke Staf: CCTV Rusak, Polisi Hadirkan Korban

Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap praktik shell company yang kerap dipakai untuk menyamarkan asal-usul dana. Perusahaan cangkang tanpa kegiatan usaha nyata itu memudahkan pelaku memindahkan uang lintas negara tanpa terdeteksi. Dalam konteks India, pengawasan terhadap transaksi devisa dan impor jasa menjadi titik krusial karena sering dimanfaatkan untuk mengelabui sistem perbankan. ED menegaskan komitmennya menelusuri setiap aliran dana, termasuk yang melibatkan entitas di luar negeri. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang disita akan dianalisis untuk mengidentifikasi penerima manfaat akhir. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi-saksi baru dari kalangan perbankan dan perusahaan terkait. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Vaddi Mahesh, Goyal, maupun Ralli mengenai tuduhan tersebut.

Baca juga:
Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam di Baturiti, Peluang Bertambah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *