Dua Tersangka Korupsi Baju Dinas DPR Papua Barat Daya Ditahan di Lapas Manokwari

Dua Tersangka Korupsi Baju Dinas DPR Papua Barat Daya Ditahan di Lapas Manokwari
Dua Tersangka Korupsi Baju Dinas DPR Papua Barat Daya Ditahan di Lapas Manokwari

Sorothari – 01 November 2026 | Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPR Papua Barat Daya kembali mencuat. Polresta Sorong resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial JN yang menjabat sebagai Sekretaris DPR Papua Barat Daya dan ES, seorang staf yang diperbantukan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong, Ajun Komisaris Polisi Afriangga U Tan, mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. “Dari hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas dengan kerugian negara sekitar Rp477 juta,” kata Afriangga di Sorong, Sabtu (31/10/2026).

Baca juga:
Kesaksian Khalid Basalamah di Sidang Korupsi Kuota Haji: Fee US$4.500 hingga Setoran ke KPK

Menurut Afriangga, penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan pakaian dinas ASN tahun anggaran 2024 tersebut. Meski demikian, penetapan tersangka menjadi langkah awal penegakan hukum dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu. Penyidik Polresta Sorong pun telah melayangkan surat panggilan pertama kepada JN dan ES untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, proses pemeriksaan menghadapi kendala karena berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, kedua tersangka saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari. Keduanya diketahui juga terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPR Papua Barat Daya. Kondisi ini membuat penyidik harus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk dapat memeriksa keduanya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat Daya. Sebelumnya, pengadaan pakaian dinas anggota dewan juga dilaporkan bermasalah dan kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Penetapan tersangka terhadap JN dan ES diharapkan dapat mengungkap tuntas aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Kasus Korupsi Lainnya di Berbagai Daerah

Selain kasus di Papua Barat Daya, sejumlah perkara korupsi dan tindak pidana lain juga mencuat pada periode yang sama. Di Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan 41 unit kendaraan bermotor dan menangkap 11 orang tersangka dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama 26-31 Oktober 2026. Para tersangka mulai dari eksekutor pencurian hingga penadah motor curian.

Baca juga:
KPK Koordinasi dengan Panglima TNI, Dua Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana Bencana BNPB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, menyatakan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan,” ujarnya. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mendatangi Polda Jambi dengan membawa bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Dua perusahaan tersebut adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah. Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan dengan 15 subjek hukum korporasi, terdiri dari 11 korporasi dalam tahap penyidikan umum, dua korporasi berstatus tersangka, dan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura yang diduga terkait kebakaran pada areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare pada 2025-2026. Sementara PT MAP disidik atas dugaan pembukaan lahan yang memicu kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat, sejak 20 Mei 2026. “Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor sebagai tersangka dugaan korupsi, suap importasi kargo PT Blueray, serta gratifikasi. Penetapan tersangka yang telah dilakukan sejak September 2026 ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari lalu. KPK telah menjerat sembilan orang tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai serta pihak swasta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan Ahmad Dedi merupakan pengembangan penyidikan perkara yang bermula dari OTT mafia impor kargo PT Blueray Cargo pada Februari 2026.

Baca juga:
Polri Usut Dugaan Korupsi Kredit Rp629,8 Miliar untuk Apartemen Metro Galaxy Park Bekasi, Dirut PT ADS Diperiksa

Hingga saat ini, penyidik Polresta Sorong masih berupaya memeriksa JN dan ES yang berada di Lapas Manokwari. Belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan. Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan kasus ini secara transparan, sementara aparat penegak hukum terus bekerja mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *