Sorothari – 21 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi dana bencana BNPB yang mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026. Lembaga antirasuah itu kini melibatkan TNI untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana siap pakai untuk penanganan bencana, menyusul adanya indikasi keterlibatan oknum prajurit aktif dalam konstruksi perkara. Koordinasi resmi dilakukan melalui surat tertulis yang dikirim kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam surat tersebut, KPK menguraikan secara rinci bagaimana konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan maupun praktik penyuapan. “Jadi dalam penanganan perkara ini, sejak awal KPK memang berkoordinasi secara intens dengan pihak TNI. Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Budi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Baca juga:Selain memaparkan konstruksi perkara, KPK juga menjelaskan dugaan aliran uang kepada prajurit TNI. Menurut Budi, pihaknya meyakini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan segera menindaklanjuti surat tersebut. “Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih, sejak awal KPK dan TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” ujarnya. KPK menduga ada dua prajurit TNI aktif yang terseret dalam kasus penyelewengan dana kebencanaan ini. “Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi. “KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut,” imbuhnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga membenarkan pengiriman surat kepada Panglima TNI. “Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin (Selasa, 20/10),” ujarnya. Selain itu, KPK telah memberitahukan Puspom TNI mengenai peran Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. KPK menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dan mendukung Puspom TNI dalam memproses hukum kedua oknum prajurit tersebut. “KPK tentu juga terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI,” tutur Budi.
Kasus korupsi dana bencana BNPB ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung sedang menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat. Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Baca juga:Penyidik KPK tidak hanya mendalami dugaan korupsi pengadaan perangkat komunikasi handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga memperluas penyelidikan ke pengadaan perlengkapan pengungsi dan peralatan penanganan banjir serta longsor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut sejumlah barang yang menjadi perhatian penyidik meliputi tenda, selimut, perangkat untuk pengungsi, alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet. “Seperti pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dengan temuan tersebut, KPK menilai perlu pendalaman komprehensif oleh penyidik untuk menganalisis dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa. “Dengan demikian, memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar. KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di Kantor BNPB setelah penetapan tersangka. Selain itu, KPK telah memberitahukan Puspom TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus korupsi dana bencana BNPB dengan memeriksa dokumen pengadaan dan mendalami aliran uang. Koordinasi dengan TNI melalui Puspom diharapkan dapat mempercepat penanganan hukum terhadap oknum prajurit yang diduga terlibat. Masyarakat menantikan langkah tegas dari kedua institusi untuk mengusut tuntas skandal yang menyangkut dana penanggulangan bencana ini.
Baca juga:











