KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang dan Perhiasan Usai OTT

KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang dan Perhiasan Usai OTT
KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang dan Perhiasan Usai OTT

Sorothari – 21 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan sejumlah lokasi lain pada pekan ini. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus yang mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) bupati Klaten Hamenang pada 15 Oktober 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, dan perhiasan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik belum merinci jumlah uang dan perhiasan yang disita karena masih melakukan pendalaman.

“Pekan ini penyidik memulai melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Di antaranya rumah dinas Bupati, sejumlah kantor OPD, dan juga rumah tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). “Di mana dalam serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas Bupati,” lanjutnya.

Baca juga:
KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Hamenang Wajar, Sita Uang dan Perhiasan

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari Klaten dan Jakarta serta menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah sebuah tong berwarna biru yang berisi uang sekitar Rp934 juta. Menurut Budi, tong itu ditemukan di rumah HAS, yang disebut sebagai adik Bupati Klaten. “Tong atau ember berwarna biru berisi uang sekitar 934 juta diamankan tim di rumah HAS yang merupakan adik dari Bupati Klaten,” ujarnya, Jumat (16/10/2026). Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp300 juta yang tersimpan dalam sejumlah amplop.

Usai OTT, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, KPK menetapkan Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 4 November 2026. KPK menyebut ada lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang, sehingga ia dijerat dengan pasal berlapis. Klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta upah pungut. KPK juga menduga adanya pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bergerak cepat menyikapi penetapan tersangka terhadap kadernya. Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menyatakan partainya akan memecat Hamenang secara tidak hormat. “Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, bekerja untuk rakyat. Jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi,” kata Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026). Ia menyebut pihaknya telah memanggil sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Klaten, 23 hari sebelumnya. Bahkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga mengingatkan agar kader menghindari korupsi. “Untuk itu, kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca juga:
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Kena OTT KPK, PDIP Siap Pecat Tidak Hormat

Komarudin menambahkan pemecatan ini sebagai peringatan keras bagi kepala daerah lain. “Peringatan keras kepada para kepala daerah, baik di eksekutif maupun legislatif dari PDI Perjuangan untuk berhati-hati, ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu,” ujarnya.

Penangkapan Hamenang bukan yang pertama bagi Klaten. Sebelumnya, Bupati Klaten Sri Hartini juga terjaring OTT KPK pada 30 Desember 2016. Sri, yang mulai menjabat pada Februari 2016 dan merupakan istri mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengisian jabatan. KPK saat itu menyita uang Rp2 miliar dan Rp80 juta, serta valuta asing USD5.700 dan SGD2.035. Kasus tersebut menjadi OTT pertama terkait jual beli jabatan. “Di kediamannya dari sana diamankan uang Rp80 juta. Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp2 miliar dan pecahan valuta asing ada USD sejumlah 5.700 dan SGD 2.035,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Sabtu (31/12/2016).

Hingga saat ini, KPK masih mendalami temuan uang dan perhiasan dari penggeledahan rumah dinas Bupati Klaten. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dari lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang. Masyarakat Klaten menanti kelanjutan kasus ini, sementara PDIP telah menyiapkan surat rekomendasi pemecatan tidak hormat terhadap Hamenang. KPK dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi dan merampungkan berkas perkara ketiga tersangka dalam waktu dekat.

Baca juga:
KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng dalam Kasus Suap Audit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *