Kapolres Metro Jakarta Pusat Dilaporkan ke Kapolri, Satresnarkoba Amankan 13 Orang Jaringan Obat Keras

Kapolres Metro Jakarta Pusat Dilaporkan ke Kapolri, Satresnarkoba Amankan 13 Orang Jaringan Obat Keras
Kapolres Metro Jakarta Pusat Dilaporkan ke Kapolri, Satresnarkoba Amankan 13 Orang Jaringan Obat Keras

Sorothari – 18 Oktober 2026 | Polres Metro Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah peristiwa menonjol terjadi dalam sepekan terakhir. Mulai dari pengaduan dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung ke Kapolri, pengungkapan jaringan peredaran obat keras dan narkotika yang menyeret 13 orang, hingga penangkapan belasan pemuda yang diduga hendak tawuran di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Berbagai kejadian tersebut menegaskan dinamika penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di ibu kota yang terus berjalan tanpa henti.

Pengaduan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat disampaikan oleh Bangun Paulus Tudungta (BPT) melalui kuasa hukumnya, Stendly Tandisau dari Kantor Hukum Stendly, S.H. & Partners. Surat pengaduan bernomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Dalam pengaduan itu, BPT mempersoalkan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian uang sebesar 19 juta rupiah melalui rekening Bank Central Asia (BCA), sementara dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.

Baca juga:
Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pengusaha Ferry Yanto Dinilai Layak Jadi Tersangka Utama

“Klien kami melaporkan dugaan pencurian uang dengan sejumlah petunjuk, termasuk riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Namun, penyelidikannya justru dihentikan. Ironisnya, klien kami yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain,” kata Stendly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10).

Selain Kapolres Metro Jakarta Pusat, pengaduan juga menyasar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Kanit Kamneg IPTU Rances I. Manurung, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut. Stendly berharap Kapolri memeriksa proses penanganan kedua perkara untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perlakuan hukum yang tidak seimbang.

Perkara ini bermula pada 16 Februari 2026 ketika Bangun bertemu dengan seorang kenalannya berinisial VL, yang dalam dokumen pengaduan disebut bernama Vinsent Leocarlius. Dalam pertemuan itu, pihak BPT menduga VL mengambil kartu ATM milik kliennya sekaligus mengetahui nomor identifikasi pribadi atau PIN rekening tersebut. Kecurigaan muncul setelah BPT mengetahui adanya sejumlah transaksi yang tidak diakuinya pada rekening BCA miliknya. Pada 17 Februari 2026, BPT mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, untuk memeriksa riwayat transaksi rekeningnya. Berdasarkan informasi transaksi yang dicantumkan dalam surat pengaduan, ditemukan sejumlah penarikan tunai dan transfer pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB dengan total uang yang dilaporkan mencapai 19 juta rupiah. Pihak BPT juga memperoleh petunjuk berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi mesin ATM yang memperlihatkan VL melakukan transaksi pada waktu yang berkaitan dengan hilangnya uang dari rekening kliennya.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 13 orang yang diduga anggota jaringan pengedar obat keras tanpa izin dan narkotika. Para pelaku disergap di sebuah rumah kos di Jalan Bima, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (17/10/2026) mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” ujar Kombes Reynold.

Baca juga:
Hary Tanoesoedibjo Polisikan Jusuf Hamka: Tuduhan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pemalsuan obat keras jenis Tramadol di lokasi tersebut. Pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut. Di sana polisi mengamankan dua orang berinisial S (54) dan RS (23). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua unit telepon genggam, 130 butir obat Nifedipine, serta satu lembar stiker obat Tramadol. Polisi juga mengamankan AP (24) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Dari tangan yang bersangkutan, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram.

Selain itu, polisi mengamankan 10 orang lainnya yang berada di lokasi karena diduga menyalahgunakan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tujuh orang berinisial EJ (29), II (31), P (24), AP (36), R (36), MH (32), dan YL (41) dinyatakan positif mengandung amfetamina dan metamfetamina. Tiga orang lainnya, yakni RPA (27), GP (32), dan BA (31) dinyatakan negatif. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, penyidik masih mendalami perkara dan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin di lingkungan masing-masing, baik datang langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan 110.

Di sisi lain, jajaran Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Timur menangkap 18 pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran. Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan, patroli dilakukan sejak Jumat hingga Sabtu dini hari, 16-17 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya mencegah aksi kekerasan jalanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas maupun beristirahat dengan tenang, tanpa terganggu aksi tawuran atau kekerasan jalanan. Karena itu, patroli terus kami lakukan, termasuk menindaklanjuti informasi dari warga. Terhadap para pemuda yang diamankan, penanganannya dilakukan secara proporsional melalui pemeriksaan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Wahyu kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Patroli yang melibatkan personel Polwan dan jajaran Polres ini menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari Jalan Tanah Mas I, Jakarta Timur, kawasan Pasar Loak dan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, hingga Jalan Raden Inten, Jakarta Timur. Di Jalan Raden Inten, Jumat petang, personel Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan rencana tawuran. Meski kelompok yang dilaporkan telah membubarkan diri, petugas tetap menyisir kawasan tersebut dan mengamankan tiga pemuda berikut dua bilah celurit, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor. Kemudian patroli berlanjut ke arah Jakarta Pusat. Sekitar pukul 03.17 WIB, di Jalan Pasar Loak dan Jalan Benda Barat, Kemayoran, Jakarta Pusat, petugas mengamankan empat pemuda. Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran. “Petugas mendapati kelompok pengendara sepeda motor yang diduga membawa senjata tajam dan berusaha melarikan diri ketika melihat kehadiran polisi. Dari penanganan tersebut, ditemukan dua bilah celurit, satu telepon genggam, dan satu sepeda motor,” tutur Wahyu. Selanjutnya patroli dilanjutkan ke Jalan Tanah Mas I, Jakarta Timur. Di sana, petugas kembali mengamankan 11 pemuda yang diduga hendak tawuran dengan ditemukannya berbagai jenis senjata tajam saat mereka melakukan konvoi pada Sabtu sekitar pukul 03.45 WIB.

Baca juga:
Vonis Banding Eks Konsultan Nadiem Makarim Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Terpisah, Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, melaksanakan kegiatan Subuh Keliling bersama masyarakat di Masjid Agung Al Muhajirin, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Sabtu (17/10/26). Kegiatan diawali dengan salat Subuh berjamaah yang diikuti oleh Kapolres, para Pejabat Utama (PJU), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga sekitar. Usai salat, AKBP Firdaus menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada jamaah, mengajak warga menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak kepolisian. Ia juga mensosialisasikan Program Prioritas Kapolri, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai mitra yang dekat, mendengar, dan melayani. “Melalui kegiatan Subuh Keliling ini, kami ingin mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Kami juga ingin mendengar langsung aspirasi, masukan, dan keluhan warga agar dapat menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam meningkatkan pelayanan,” ujarnya. Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu juga mengimbau kepada orang tua dan para remaja agar bersama-sama mencegah segala bentuk perundungan, baik fisik, verbal maupun melalui media sosial, serta mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya kasus perundungan kepada Bhabinkamtibmas atau Polres Mesuji atau menghubungi layanan kepolisian 110.

Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat dan jajaran kepolisian lainnya terus berupaya menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengaduan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat masih akan ditindaklanjuti oleh Kapolri, sementara kasus narkotika dan penangkapan pemuda diduga hendak tawuran masih dalam proses penyelidikan dan pembinaan. Masyarakat diimbau untuk tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *