KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng dalam Kasus Suap Audit

KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng dalam Kasus Suap Audit
KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng dalam Kasus Suap Audit

Sorothari – 17 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo serta Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan audit laporan keuangan pemerintah daerah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klaten. Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta, Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) dari PT Madani Winasis Creative, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Taufik menjelaskan bahwa Hamenang diduga berperan sebagai penerima suap dalam empat klaster dugaan korupsi dan sebagai pemberi suap dalam satu klaster lainnya. Sementara itu, Ahmad Luthfi diduga sebagai penerima suap dalam satu klaster, dan MAW diduga sebagai pemberi suap dalam satu klaster perkara.

Baca juga:
KPK Sita Toyota Alphard dari Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan. Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2026 dengan menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 18 orang lainnya. Dari total 20 orang yang ditangkap, KPK memeriksa 10 orang di Gedung Merah Putih KPK. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,2 miliar, termasuk sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menampung uang hasil korupsi.

Kasus ini bermula pada April 2026, ketika BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar, yang terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto, menemui pihak BPK Perwakilan Jateng di Semarang. Mereka bertemu dengan Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah. “Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar dimaksud,” jelas Taufik.

Baca juga:
Sidang Korupsi Sudewo: 6 Kades Bersaksi, Jabatan Sekdes di Pati Diduga Dibanderol Rp225 Juta

Selanjutnya, pada Mei 2026, Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi di Semarang untuk menegosiasikan penghapusan temuan BPK Jateng atas kelebihan honorarium tersebut. Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi meminta dukungan dana sebesar Rp600 juta kepada Hamenang. Namun, Hamenang tidak menyanggupi dan melakukan negosiasi hingga akhirnya disepakati angka Rp400 juta. Ahmad Luthfi pun memberikan kontak dengan kode ‘AMIDIS’ kepada Hamenang.

Setelah kesepakatan tercapai, Hamenang mengajak beberapa pejabat Pemkab Klaten, antara lain Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo. Hamenang memberikan kode ‘Amidis’ dari Ahmad Luthfi kepada Rizqan Iryawan dan meminta menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta sesuai kesepakatan. Rizqan kemudian menyampaikan kode tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative beserta permintaan penyiapan uang Rp400 juta.

Namun, rencana pemberian uang dari MAW kepada Amidis tertunda hingga Juni 2026 karena adanya peristiwa tertangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK. “Karena adanya peristiwa tertangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK, maka pemberian oleh MAW kepada Amidis ditunda hingga Juni 2026,” ungkap Taufik.

Baca juga:
Kejagung Mulai Usut Kasus Febrie Adriansyah, Tim Khusus 9 Jaksa Senior Turun Tangan

KPK mengungkapkan bahwa dalam perkara ini terdapat lima klaster dugaan korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penahanan terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut seiring dengan proses hukum yang berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *