Sorothari – 24 Oktober 2026 | Ustaz Khalid Basalamah kembali menjadi perhatian publik setelah hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026. Pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang juga Direktur Uhud Tour itu memberikan keterangan terkait pembayaran fee percepatan keberangkatan haji dan penyerahan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Khalid mengakui bahwa perusahaannya pernah membayar sebesar US$4.500 per jemaah melalui PT Muhibbah Mulia Wisata. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan fee percepatan keberangkatan haji. “Setahu saya, itu adalah biaya resmi untuk keberangkatan haji jalur maktab VIP,” ujar Khalid dalam kesaksiannya, seperti dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026.
Baca juga:Kesaksian tersebut menjadi sorotan karena mengungkap alur dana yang diduga terkait dengan perkara korupsi kuota haji tambahan. KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Dalam dakwaan, KPK menduga terjadi kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.
Profil Singkat Khalid Basalamah
Khalid Zeed Abdullah Basalamah lahir di Makassar pada 1 Mei 1975. Ia merupakan warga negara Indonesia keturunan Arab Hadramaut, Yaman, yang ditandai dengan marga Basalamah. Ayahnya, Zeed Abdullah Basalamah, adalah seorang ulama terkemuka di Makassar yang mendirikan Yayasan dan Pesantren Addaraen.
Pendidikan agama Khalid ditempuh secara serius. Ia menempuh pendidikan setingkat Aliyah di Kota Madinah, Arab Saudi, kemudian meraih gelar sarjana dari Universitas Islam Madinah. Gelar magister diraihnya dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, dan gelar doktor dari Universiti Tun Abdul Razak (UNIRAZAK), Malaysia.
Namanya melejit berkat gaya dakwah yang lugas, tenang, dan berpegang teguh pada dalil Al-Qur’an serta hadis sahih. Khalid dikenal sebagai salah satu penceramah pertama di Indonesia yang memanfaatkan media sosial secara masif, terutama melalui kanal YouTube Khalid Basalamah Official. Potongan ceramahnya kerap viral karena membahas fikih keseharian, kisah para sahabat, hingga tips rumah tangga.
Selain berdakwah, Khalid juga membangun ekosistem bisnis yang terintegrasi. Ia memiliki restoran kuliner Timur Tengah (Gazebo), lembaga pendidikan, serta biro travel umrah dan haji Uhud Tour yang dikelola melalui PT Zahra Oto Mandiri.
Baca juga:Alur Pembayaran dan Pengembalian Uang
Dalam kesaksiannya, Khalid mengungkapkan bahwa 122 jemaah berangkat melalui dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia menyebut telah menyerahkan uang sebesar US$554.500 kepada KPK, yang terdiri dari uang tunai US$354.500 dan dana US$200.000 yang disetorkan melalui transfer dalam beberapa kali transaksi. Uang tunai tersebut awalnya diterima stafnya, Muhammad Ulfi Makirja, setelah dihubungi pihak Ibnu Mas’ud untuk bertemu di sebuah musala dekat kantor.
“Setelah ketemu, mintanya supaya jangan ada kamera, jangan ada pemberitahuan apa-apa di media, terus tiba-tiba dikembalikan uang. Ini uang apa? Belum dijelaskan. Yang jelas uang itu dikembalikan,” kata Khalid dalam persidangan.
Menurut Khalid, stafnya kemudian melaporkan penerimaan uang tersebut. Namun, saat ditanya mengenai asal uang itu, stafnya mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Awalnya kami berpikir uang itu mungkin ada kesalahan hitung, karena kami kan sebagai jemaah. Kalau jemaah bayar ke travel, terus kemudian ada pengembalian yang mungkin itu kesalahan hitung. Ya udah, uang itu saya bilang disimpan aja dulu,” ujarnya.
Khalid mengatakan dirinya kemudian mendapat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan mengenai hubungannya dengan Ibnu Mas’ud dan keberadaan namanya dalam perkara tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan dalam dua kali pertemuan, KPK meminta agar uang yang sebelumnya dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud diserahkan kepada negara. “Saya bilang, ‘Baik, silakan,'” tutur Khalid.
Dakwaan KPK dan Dugaan Kerugian Negara
KPK mendakwa empat terdakwa dalam perkara pengelolaan kuota haji tambahan dengan dugaan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar. Dalam persidangan, jaksa KPK menghadirkan Khalid Basalamah sebagai saksi untuk mengungkap skema pembayaran fee percepatan haji yang melibatkan sejumlah pihak.
Baca juga:Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung dan keterangan para saksi terus didalami. Khalid Basalamah sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia hanya dimintai keterangan sebagai saksi karena perusahaannya pernah memberangkatkan jemaah haji jalur resmi maktab VIP era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji, terutama yang melibatkan jalur khusus dan percepatan keberangkatan. Publik pun menantikan kelanjutan persidangan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.












