Hakim Minta Jaksa Pertimbangkan Kehadiran Jokowi di Sidang Roy Suryo

Hakim Minta Jaksa Pertimbangkan Kehadiran Jokowi di Sidang Roy Suryo
Hakim Minta Jaksa Pertimbangkan Kehadiran Jokowi di Sidang Roy Suryo

Sorothari – 23 Oktober 2026 | Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencermati permintaan tim kuasa hukum terdakwa agar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan. Permintaan itu muncul setelah eksepsi Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima dalam putusan sela pada Senin, 19 Oktober 2026, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyayangkan langkah JPU yang belum menempatkan Jokowi sebagai saksi pertama. Menurutnya, kehadiran Jokowi pada sidang pekan depan akan membuat alur persidangan lebih efektif dibandingkan menghadirkan saksi lain yang laporannya tidak menjadi materi utama dakwaan. “Tetapi kan kita harus juga memperhatikan efektivitas persidangan sebagaimana disampaikan oleh hakim tadi. Jadi akan sangat efektif kalau yang hadir Joko Widodo pekan depan,” kata Refly dalam tayangan Primetime News Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026.

Baca juga:
Khalid Basalamah Minta Penjadwalan Ulang Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Permintaan senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Abdul Gofur Sangaji. Ia meminta Komisi Yudisial (KY) proaktif mengawasi jalannya persidangan karena perkara ini dinilai menyangkut kepentingan publik. “Mas Roy Suryo meminta agar Komisi Yudisial, yang fungsinya mengawasi peradilan dan perilaku hakim, juga proaktif. Karena ini perkara publik, bukan hanya perkara Roy Suryo dan doktif versus Jokowi. Ini cermin suatu proses penegakan hukum,” ujar Abdul Gofur dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Rabu, 21 Oktober 2026. Ia juga menyoroti belum dihadirkannya ijazah asli Jokowi sebagai barang bukti dalam persidangan.

Jaksa Pertahankan Urutan Saksi

JPU menyatakan akan menghadirkan saksi dan barang bukti yang relevan sesuai rencana pembuktian. Dalam sidang 19 Oktober, jaksa merujuk Pasal 210 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa urutan saksi dan ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil. Ketua majelis hakim Christina Endarwati meminta jaksa tetap memperhatikan permohonan pembela demi efektivitas persidangan, namun respons tersebut belum merupakan perintah agar Jokowi dihadirkan pada sidang berikutnya.

Hingga Kamis, 22 Oktober 2026, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan tiga saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadwal tersebut belum memastikan kapan Jokowi akan memberikan kesaksian. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyatakan kliennya siap datang dan menunjukkan ijazah dari berbagai jenjang pendidikan. “Beliau sendiri akan menggunakan forum ini untuk menunjukkan ijazahnya,” kata Rivai dalam program Cover Both Sides Metro TV, 16 September 2026. Namun, pernyataan kesiapan itu belum merupakan kepastian tanggal kehadiran karena jadwal masih dapat berubah mengikuti perkembangan persidangan.

Baca juga:
Eks Kabareskrim Susno Duadji Minta Dugaan Perselisihan Sutrimo dengan Keluarga Febrie Adriansyah Diusut

Laporan ke Komisi Yudisial

Ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan juga menjadi sorotan Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI). Organisasi itu melaporkan majelis hakim yang menangani perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Komisi Yudisial di Gedung KY, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ketua PMAKI, Saefuddin, menilai hakim memiliki peran penting dalam menggali fakta-fakta yang diperlukan untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh. PMAKI juga menyoroti dokumen ijazah yang menjadi pokok perdebatan dan menginginkan persoalan itu mendapat penjelasan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan, bukan terus berkembang di ruang publik.

Polemik ijazah Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah nama Roy Suryo dan Denny Indrayana disorot. Keduanya diketahui pernah berkaitan dengan Partai Demokrat. Roy Suryo merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjabat pada 2013–2014 dan pernah menjadi kader Partai Demokrat pada periode 2005–2020. Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lukas Luwarso, ketika membahas dugaan kepentingan politik di balik polemik ijazah, menyebut kesamaan latar belakang politik dua tokoh tersebut. Namun, keterkaitan masa lalu dengan partai politik tidak otomatis membuktikan adanya koordinasi atau operasi politik, dan dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah sarjana kehutanan Jokowi asli dan sah berdasarkan penyelidikan serta pengujian laboratorium. Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menegaskan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang mulai menempuh studi pada 1980 dan lulus pada 5 November 1985. Dalam klarifikasi tertanggal 17 Juli 2025, universitas menyatakan informasi tersebut didukung data dan bukti akademik yang dimilikinya. Pernyataan institusi itu menjadi konteks penting ketika tim pembela mempersoalkan dokumen dalam persidangan.

Baca juga:
Misteri Kematian Sutrimo, Karumga Febrie Adriansyah yang Telah 20 Tahun Jaga Rumah Bos Kejaksaan

Perkara yang menjerat Roy Suryo menyangkut dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Putusan sela yang melanjutkan pemeriksaan belum menentukan apakah terdakwa bersalah. Sidang pembuktian pada 28 Oktober 2026 akan menjadi penentu arah perkara, terutama terkait agenda pemeriksaan saksi dan kehadiran barang bukti ijazah yang diminta tim pembela. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai kepastian kehadiran Jokowi pada sidang tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *