Satgas Damai Cartenz Musnahkan Honai Diduga Persembunyian KKB di Kabupaten Intan Jaya

Satgas Damai Cartenz Musnahkan Honai Diduga Persembunyian KKB di Kabupaten Intan Jaya
Satgas Damai Cartenz Musnahkan Honai Diduga Persembunyian KKB di Kabupaten Intan Jaya

Sorothari – 22 Oktober 2026 | Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menemukan dan memusnahkan sebuah honai yang diduga menjadi tempat persembunyian Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di hutan Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Penemuan itu berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, di hutan sekitar perbatasan Kampung Kulindigi dan Kampung Bulage, Distrik Sugapa. Honai tersebut berada di tengah hutan dan tersamarkan oleh pepohonan serta tanah di sekitarnya, sehingga tampak menyatu dengan lingkungan alam dan menyerupai bunker.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan bahwa dari lokasi tersebut personel menemukan 559 selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter. Selain itu, petugas mengamankan dua set senapan dalam kondisi terurai, satu popor senapan, satu laras senapan, sejumlah komponen senapan, serta tiga pompa tangan senapan. Barang lain yang ditemukan meliputi satu bilah pisau karambit menyerupai bulan sabit dan satu bendera Bintang Kejora.

Baca juga:
2 Wanita Open BO Pasang Foto Palsu Tipu ASN hingga Tewas di Medan, Konsultasi ke AI Setelah Kejadian

Petugas juga menemukan sejumlah dokumen identitas dan dokumen pribadi, termasuk dokumen laporan TPNPB Kodap XIX Kemabu Intan Jaya yang ditujukan kepada Batalyon Uwia. Temuan lainnya berupa buku catatan berstempel TPNPB Batalyon Bula Kompi Senapan A Tanah Merah Kodap VIII Intan Jaya, buku catatan yang memuat informasi transaksi jual beli amunisi, sejumlah barang elektronik, satu noken, serta satu jaket berwarna hitam-merah. Menurut Kombes Yusuf, seluruh barang dan dokumen tersebut menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut untuk memastikan asal-usul serta kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Honai yang ditemukan di Kabupaten Intan Jaya itu diduga digunakan sebagai tempat persinggahan atau persembunyian KKB Kodap VIII Soanggama. Lokasi honai yang tersamarkan membuat bangunan tersebut sulit terdeteksi dari luar. Satgas Damai Cartenz menyisir kawasan hutan di sekitar perbatasan kedua kampung sebelum menemukan bangunan tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di dalam dan sekitar honai.

Penemuan ini menambah daftar temuan barang bukti terkait aktivitas kelompok bersenjata di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Sebelumnya, aparat keamanan juga menangkap anggota KKB berinisial PW (32) di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Senin, 19 Oktober 2026. PW merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 karena terlibat pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 11 Februari 2021.

Baca juga:
Misteri Kematian Sutrimo, Karumga Febrie Adriansyah yang Telah 20 Tahun Jaga Rumah Bos Kejaksaan

Penangkapan PW dilakukan oleh tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Puncak. Menurut Kasatgas Humas Kombes Yusuf Suteja, sebelumnya telah ditangkap tiga pelaku lainnya, yaitu AT alias K pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM pada 10 Juni 2025. Penangkapan PW merupakan pengembangan dari laporan Polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tanggal 13 Februari 2021. Dari hasil penyidikan, terungkap dugaan keterlibatan PW dalam kasus pembakaran fasilitas camp PT Unggul hingga diterbitkannya surat DPO Nomor DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim pada 27 Mei 2024.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden pembakaran tersebut, namun kerugian materiil cukup besar. Sejumlah fasilitas dan peralatan milik PT Unggul ludes terbakar, termasuk dua unit ekskavator wheel loader, track loader, bomag, traktor, tiga unit dum truck, dua mobil, serta mess dan gudang. Saat ditangkap, PW diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa kapak, parang, dan satu unit telepon genggam. PW saat ini ditahan di Mapolres Puncak untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya. Ia disangkakan Pasal 308 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kabupaten Intan Jaya sendiri merupakan salah satu wilayah di Papua Tengah yang menjadi perhatian aparat keamanan karena aktivitas kelompok bersenjata. Berbagai operasi penegakan hukum dan pencarian barang bukti terus dilakukan di kawasan hutan dan permukiman. Satgas Damai Cartenz menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penyisiran untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat.

Baca juga:
KPK Sita Toyota Alphard dari Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi

Hingga saat ini, proses pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di Kabupaten Intan Jaya masih berlangsung. Aparat belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan keterkaitan temuan tersebut dengan jaringan KKB lainnya. Penyidik juga masih menelusuri dokumen-dokumen yang ditemukan untuk mengungkap struktur dan aktivitas kelompok bersenjata di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *