Sorothari – 23 Oktober 2026 | Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa, terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026). Memasuki sidang ke-10 sejak Juli 2026, perkara ini masih menyisakan pertanyaan mendasar lantaran dokumen ijazah asli Joko Widodo tak kunjung dihadirkan di ruang sidang. Terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, secara terbuka mempertanyakan hal tersebut kepada awak media usai persidangan.
Menurut Dokter Tifa, ketiadaan ijazah asli milik Joko Widodo membuat pembahasan di persidangan terasa berputar-putar tanpa kejelasan. Ia menilai para saksi terus dimintai keterangan mengenai ijazah, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun oleh pihak terdakwa dan penasihat hukum. Namun, dokumen yang menjadi objek sengketa justru belum pernah diperlihatkan secara fisik. Dokter Tifa juga menyoroti ketidakhadiran Joko Widodo sebagai pelapor pertama dalam perkara ini.
Baca juga:Dalam sidang yang sama, terungkap asal-usul foto ijazah yang sempat diunggah ke media sosial X oleh saksi Dian Sandi Utama. Dian Sandi mengaku mendapatkan gambar tersebut dari kolom komentar akun anonim bernama Hyperpoison, bukan dari dokumentasi langsung terhadap fisik ijazah asli. Ia menceritakan bahwa sebelumnya ia membuat utas mengenai perjalanan kuliah Joko Widodo pada akhir Maret 2025. Tak lama kemudian, akun Hyperpoison berkomentar dengan menyertakan gambar ijazah di utas tersebut.
“Lalu kemudian setelah itu ada akun Hyperpoison namanya, berkomentar di dalam utas itu,” kata Dian Sandi di hadapan majelis hakim dan JPU. Ia mengaku mengunduh gambar tersebut hanya sekitar 10 hingga 15 detik setelah komentar muncul, lalu mengunggahnya kembali ke akun pribadinya pada 1 April 2025. Dian Sandi menegaskan tidak mengubah atau memanipulasi gambar sebelum diposting. “Tidak ada sama sekali. Saya mendownload dan memposting sesuai dengan yang dikirim lewat komentar aslinya dari Hyperpoison,” tegasnya.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa komentar akun Hyperpoison tersebut kini sudah tidak ditemukan di utas milik Dian Sandi karena telah dihapus. Dian Sandi juga mengaku sempat mencoba menghubungi akun tersebut, tetapi tidak lagi mendapat balasan. Sementara itu, JPU dalam dakwaan yang dibacakan pada 27 Agustus 2026 menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap Dokter Tifa. Dakwaan primair menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dakwaan subsidair memakai Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) undang-undang yang sama. Jaksa juga mendakwa Dokter Tifa berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga:Perkara ini bermula pada Maret 2025. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa saksi Syarif Muhammad menemukan unggahan di media sosial yang menuding ijazah Joko Widodo palsu dan dinilai menyerang kehormatan mantan presiden tersebut. Salah satu unggahan yang dipersoalkan disebut berasal dari akun Dokter Tifa. Menurut uraian JPU, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menggelar konferensi pers pada 15 April 2025 dan menyatakan Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa serta telah dinyatakan lulus dari universitas tersebut.
Di tengah berlarutnya perkara hukum ini, dinamika politik nasional turut menghangat. Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna dua tahun pemerintahannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), menyatakan mengikuti garis politik luar negeri Joko Widodo. Ia menuturkan, politik luar negeri yang dijalankan Joko Widodo saat itu adalah menjadi tetangga yang baik bagi semua negara. Prabowo bahkan mengaku telah menerapkan garis politik tersebut sejak sebelum dilantik sebagai presiden ke-8 RI, yakni saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan era Joko Widodo.
“Dari sejak awal, bahkan sebelum saya resmi dilantik sebagai Presiden, saya masih jadi Menteri Pertahanan dalam kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Saya mengikuti juga garis politik Pak Joko Widodo pada saat itu. Kita ingin punya hubungan baik dengan semua tetangga kita,” ujar Prabowo. Ia menegaskan politik luar negerinya berpegang pada prinsip seribu kawan terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak. Indonesia, lanjutnya, tidak akan ikut blok atau pakta militer mana pun dan tetap menentang imperialisme serta penjajahan.
Baca juga:Meski demikian, sejumlah analis politik menilai hubungan antara Prabowo dan Joko Widodo tengah diuji. Hal ini terlihat dari perombakan kabinet besar-besaran pada 1 Oktober 2026 yang menyentuh 10 kementerian dan enam lembaga negara. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya konsolidasi kekuasaan Prabowo menjelang tahun ketiga pemerintahannya, sekaligus meredam potensi rivalitas dengan Joko Widodo pada Pilpres 2029. Pergantian sejumlah pejabat strategis, termasuk di Kementerian Keuangan dan Polri, disebut sebagai sinyal persaingan kedua tokoh yang pernah bersaing sengit pada Pilpres 2014 dan 2019.
Hingga saat ini, persidangan perkara ijazah Joko Widodo di PN Jakarta Timur masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. Publik menantikan apakah dokumen ijazah asli yang menjadi pokok perkara akan segera dihadirkan, sehingga persidangan tidak lagi berputar-putar tanpa kejelasan. Sementara itu, dinamika politik antara Prabowo dan Joko Widodo diprediksi terus menjadi sorotan menjelang tahun-tahun terakhir pemerintahan.












