Bawaslu Kota Surakarta Siapkan Eksepsi Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi

Bawaslu Kota Surakarta Siapkan Eksepsi Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi
Bawaslu Kota Surakarta Siapkan Eksepsi Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi

Sorothari – 19 Oktober 2026 | Bawaslu Kota Surakarta menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan perdata terkait dugaan kelalaian pengawasan syarat administrasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Dalam perkara bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Surakarta berstatus sebagai Tergugat VI. Lembaga pengawas pemilu itu telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi untuk disampaikan dalam persidangan.

Gugatan diajukan oleh Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 10 Juni 2026. Selain Bawaslu Kota Surakarta, gugatan turut menyasar sejumlah penyelenggara pemilu dan institusi pendidikan lain sebagai tergugat, termasuk KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) beserta rektor dan jajaran terkait.

Baca juga:
Rekam Jejak Ulta Levenia Nababan: dari Peneliti Terorisme hingga Tenaga Ahli KSP yang Viral karena Sindiran Almamater UI

Dalam materi gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa Bawaslu Solo telah lalai mengawasi kelengkapan berkas administrasi ijazah Joko Widodo saat tahapan pencalonan wali kota. Penggugat menilai salinan legalisir ijazah yang digunakan untuk berkas pencalonan wali kota, gubernur, hingga presiden tidak memuat tanggal pengesahan. Menurut mereka, dokumen tersebut cacat administratif dan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 59 Tahun 2008.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surakarta, Setyo Puji Santoso, menyatakan bahwa proses hukum saat ini belum menyentuh pemeriksaan pokok perkara. “Jika melihat pokok perkara yang ada dalam gugatan tersebut, ada beberapa catatan dari kami untuk kita sampaikan dalam persidangan nanti. Namun demikian agenda persidangan kali ini belum masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga kita masih mengikuti tahapan persidangan yang telah diagendakan,” kata Setyo.

Setyo menambahkan bahwa Bawaslu Surakarta optimistis majelis hakim akan mengabulkan eksepsi yang mereka siapkan. Optimisme tersebut didasarkan pada adanya putusan pengadilan terdahulu yang memiliki kesamaan substansi pokok perkara dengan materi gugatan yang kini dihadapi. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh penggugat, namun tetap memiliki argumentasi hukum tersendiri untuk menjawab gugatan.

Baca juga:
Evaluasi Kinerja dan Dinamika Politik Pemerintahan Prabowo Bersama Wapres Gibran

Sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/10/2026) kembali mengalami penundaan. Majelis hakim menunda persidangan lantaran pihak penggugat berencana menghadirkan saksi dan ahli tambahan. Sebelumnya, gugatan sempat melalui proses mediasi pada Juli lalu.

Dalam perkembangan terpisah, Bonatua Silalahi kembali mengajukan bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukti tambahan yang diajukan bersama kuasa hukumnya, M Joni, adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan untuk pencalonan Gibran Rakabuming pada Pemilu 2024 lalu. Bonatua menilai gugatannya memiliki kemiripan pola dengan sengketa ijazah Gibran di MK, terutama soal keengganan pihak terperiksa menunjukkan dokumen asli kepada publik.

“Pertama, ijazahnya sama-sama tidak mau ditunjukkan ke publik. Kedua, yang bilang ijazah itu ada adalah kawan-kawannya, relawan-relawannya, kampusnya,” kata Bonatua di PN Jakpus, Rabu (14/10/2026). Ia juga membawa buku terbarunya berjudul “Ijazah Gibran juga Tidak Ada” sebagai tambahan bukti tertulis. Bonatua menegaskan publik tidak membutuhkan penjelasan epistemologis, melainkan bukti ontologis berupa wujud fisik dokumen asli.

Baca juga:
Prabowo Hapus Target Penerima MBG, BGN Fokus Tata Kelola dan Kualitas

“Pola-pola ini nanti akan kita terangkan, semoga ya, kita sudah masuk mendaftarkan bukti sudah berapa bukti kita, 22 ya? 22. Minggu depan kita akan sudah mulai masuk penggalian bukti termasuk dari pihak terkait,” ujarnya. Hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut dan belum ada putusan atas eksepsi yang diajukan Bawaslu Kota Surakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *