Sorothari – 19 Oktober 2026 | Wacana penyaluran gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih masih menuai pro dan kontra. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memilih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebelum mengambil sikap, sementara DPRD DIY mendesak rencana itu dibatalkan karena dinilai berisiko. Hingga saat ini, belum ada surat keputusan (SK) yang diterima pemerintah daerah terkait mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa/kelurahan tersebut.
“Kita tunggu kebijakannya, dalam arti memang ada keputusan yang resmi,” kata HB X di Yogyakarta, Minggu (18/10/2026), dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group). Ia mengaku belum dapat memastikan bagaimana mekanisme penyaluran gaji nantinya, termasuk potensi dampak terhadap bank daerah yang selama ini menjadi saluran pembayaran gaji ASN. “Kan SK-nya belum keluar. Kalau lewat bank pemerintah terus ke koperasi, gimana? Itu kan juga bisa, kita kan nggak tahu,” ujarnya.
Baca juga:Rencana pembayaran gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih sendiri pertama kali mencuat dari Kementerian Koperasi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tengah dimatangkan mekanisme teknisnya. Menurut Ferry, skema ini ditargetkan mulai berjalan tahun ini, bukan 2027. “Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Namun, pemerintah belum merinci skema pembayaran, jadwal implementasi, maupun koperasi mana saja yang akan dilibatkan. Belum ada penjelasan apakah seluruh PNS akan masuk dalam skema atau dilakukan secara bertahap. Ferry juga tidak memerinci bentuk pengajuan kepada Kemenkeu dan kejelasan jadwal dimulainya penyaluran.
DPRD DIY Minta Pemerintah Batalkan Rencana
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendesak pemerintah pusat menghentikan rencana pembayaran gaji PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ia menilai wacana tersebut tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan kegaduhan birokrasi serta mengganggu kepastian keuangan aparatur.
“Selain masalah keuangan, ada risiko besar terhadap keamanan data pribadi aparatur negara,” kata Eko. Menurutnya, pemindahan data aparatur dalam skala besar, termasuk nomor induk pegawai (NIP) dan nomor induk kependudukan (NIK), berpotensi membuka celah keamanan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data. Eko menyebutkan, DIY memiliki 12.077 ASN yang terdiri atas 7.935 PNS dan 4.141 PPPK. Pengelolaan anggaran gaji aparatur tersebut, menurutnya, harus berlandaskan kepastian regulasi serta ketentuan penganggaran dalam APBN dan APBD.
Baca juga:Kritik juga datang dari kalangan ekonom. Mereka menilai kebijakan ini tidak memiliki urgensi dan berpotensi menimbulkan inefisiensi. Mekanisme pembayaran gaji PNS yang selama ini berjalan dinilai tidak perlu diubah hanya untuk memberikan peran tambahan kepada KDMP. Selain itu, perpindahan penyaluran gaji PNS dari bank daerah ke KDMP dikhawatirkan membuat bank-bank daerah kolaps.
Alasan Pemerintah dan Bantahan Kemenkop
Di sisi lain, pemerintah memiliki alasan tersendiri. Penyaluran gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih diarahkan untuk memperkuat kapasitas layanan koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan nasional. Dengan mengelola penyaluran gaji, koperasi berpotensi memperoleh aktivitas transaksi yang lebih rutin dan memperluas interaksi dengan masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR yang mencakup pembentukan badan pengawas koperasi terpisah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan masyarakat di koperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan, saat ini Kementerian Koperasi tengah mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji hingga pensiunan ASN, seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan bank. Namun, ia memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN. “Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji, pensiunan ASN atau Pegawai Negeri Sipil seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan bank,” ujar Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Dikatakannya, peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurutnya, koperasi justru hadir agar masyarakat memiliki lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi. “Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat,” katanya.
Baca juga:Meski demikian, sejumlah catatan penting masih mengemuka. Pembayaran gaji aparatur negara menuntut kepastian waktu, keandalan sistem, keamanan transaksi, dan akses layanan yang memadai. Kesiapan infrastruktur pembayaran serta tata kelola koperasi menjadi faktor penting sebelum skema gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih diterapkan secara luas. Pemerintah belum mengungkapkan bagaimana aspek-aspek tersebut akan dipenuhi, termasuk hubungan operasional antara Kopdes dan lembaga keuangan yang selama ini menangani pembayaran gaji pegawai negeri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait nasib rencana tersebut. Gubernur HB X masih menunggu SK, sementara DPRD DIY terus mendesak pembatalan. Publik pun menanti kejelasan apakah gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih akan benar-benar terealisasi tahun ini atau justru dihentikan di tengah jalan.












