Sorothari – 18 Oktober 2026 | Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900.000 kembali mencuat. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyiapkan program ini sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Hingga kini, kanal resmi seperti bsu ketenagakerjaan go id dan situs Kemnaker masih menjadi rujukan utama untuk memeriksa status penerima. Namun, perlu dicatat bahwa hingga pertengahan Oktober 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pasti pencairan dan syarat penerima yang berlaku tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp12 triliun untuk program BSU 2026. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja penerima manfaat. Setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang akan disalurkan secara sekaligus (rapel) untuk alokasi tiga bulan (Oktober, November, dan Desember 2026). Dengan demikian, total akumulasi dana BSU yang diterima pekerja dalam sekali pencairan adalah Rp900.000 per orang.
Baca juga:Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung produktivitas tenaga kerja. “Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil. Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” ujar Haryo dalam keterangan resminya.
Meski demikian, hingga informasi ini disusun, rincian resmi pelaksanaan BSU 2026 belum tersedia. Karena ketentuan BSU 2026 belum dirinci, pekerja dapat memahami gambaran persyaratan melalui skema penyaluran periode sebelumnya. Kriteria tersebut bukan konfirmasi bahwa seluruh ketentuan akan kembali diberlakukan pada 2026, tetapi setidaknya memberikan acuan awal. Berikut sejumlah persyaratan yang disebutkan dalam skema sebelumnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Selain syarat di atas, pemerintah juga akan melakukan pencocokan data dengan Kementerian Sosial untuk memastikan tidak ada penerima manfaat yang tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya, seperti program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro. Hal ini penting agar penyaluran dana BSU 2026 tepat sasaran bagi pekerja yang membutuhkan.
Baca juga:Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, dapat mengunjungi situs resmi bsu ketenagakerjaan go id atau melalui situs Kemnaker di kemnaker.go.id. Namun, perlu diperhatikan bahwa belum ada konfirmasi yang dapat memastikan bahwa fitur khusus untuk mengecek status penerima BSU 2026 sudah tersedia di Jamsostek Mobile (JMO). Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan aplikasi JMO untuk mengakses berbagai layanan kepesertaan, seperti informasi kepesertaan, kartu digital, pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), serta sejumlah layanan administrasi lainnya. Meski demikian, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis menjadi jaminan memperoleh bantuan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan untuk mengakses JMO dan memantau informasi yang tersedia. Pengguna Android dapat mengunduh JMO melalui Google Play Store, sedangkan pengguna iOS dapat mencarinya di App Store. Pastikan aplikasi yang dipasang merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah terpasang, pekerja dapat masuk menggunakan akun yang terdaftar dan memeriksa menu layanan yang tersedia. Jika terdapat fitur pengecekan BSU, maka informasi status akan muncul di sana. Namun, jika belum ada, pekerja disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari Kemnaker.
Kemnaker juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan BSU. Berdasarkan pantauan melalui akun Instagram resmi Kemnaker per 16 Oktober 2026, belum ada kepastian jadwal pencairan serta syarat penerima secara rinci. Kemnaker baru mengumumkan imbauan agar masyarakat menghindari tautan yang mencurigakan atau palsu. Kehadiran logo Kemnaker atau tampilan situs yang mirip tidak menjamin bahwa tautan yang disebarkan melalui media sosial merupakan portal resmi pemerintah. Berikut ciri-ciri tautan BSU mencurigakan yang wajib diwaspadai:
Baca juga:- Alamat situs tidak berakhiran .go.id atau bukan domain resmi pemerintah.
- Meminta data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau kata sandi secara langsung.
- Menggunakan bahasa yang mendesak dan menjanjikan pencairan instan.
- Tidak mencantumkan kontak resmi atau alamat kantor yang jelas.
Untuk menjaga keamanan data pribadi, ikuti empat langkah pencegahan berikut: pertama, jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Kedua, selalu periksa kebenaran informasi melalui situs resmi seperti bsu ketenagakerjaan go id atau kemnaker.go.id. Ketiga, laporkan tautan mencurigakan kepada pihak berwenang. Keempat, gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun.
Hingga saat ini, pekerja masih perlu menunggu kepastian mengenai persyaratan penerima, jadwal pencairan, serta mekanisme pengecekan yang secara resmi berlaku untuk program tahun ini. Pemerintah berjanji akan segera mengumumkan petunjuk teknis resmi. Sambil menunggu, pekerja dapat mempersiapkan diri dengan memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah valid dan aktif. Selain itu, pantau terus informasi dari kanal resmi untuk menghindari hoaks dan penipuan. Program BSU 2026 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di akhir tahun dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang 2027.












