Husniah Talenrang Buka Suara Usai Dipecat Mendagri: SK Belum Diterima, Singgung Ketua DPRD Gowa

Husniah Talenrang Buka Suara Usai Dipecat Mendagri: SK Belum Diterima, Singgung Ketua DPRD Gowa
Husniah Talenrang Buka Suara Usai Dipecat Mendagri: SK Belum Diterima, Singgung Ketua DPRD Gowa

Sorothari – 18 Oktober 2026 | Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, angkat bicara setelah resmi diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dari jabatannya. Perempuan yang akrab disapa Husniah Talenrang itu mengaku belum menerima secara langsung surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya dan mempertanyakan proses penyerahan dokumen tersebut. Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media di Makassar pada Minggu, 18 Oktober 2026, beberapa hari setelah keputusan Mendagri tertanggal 14 Oktober 2026 diterima DPRD Gowa.

Husniah menegaskan bahwa hingga saat ini ia hanya mengetahui isi SK pemberhentian melalui pemberitaan di media massa. Ia belum pernah melihat langsung bentuk dan isi dokumen resmi yang menjadi dasar pemecatannya. “Saya belum lihat SK-nya. Cuman di media saja,” ujar Husniah kepada wartawan. Menurutnya, sebagai mantan orang nomor satu di Kabupaten Gowa, sudah sepatutnya SK tersebut diserahkan secara langsung kepadanya agar tidak menimbulkan kesan yang aneh. “Sebaiknya sebagai mantan pemimpin Kabupaten Gowa diserahkan secara langsung SK-nya. Seperti apa bentuknya, saya belum tahu,” tambahnya.

Baca juga:
Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023: Tuduhan Pasal Selundupan hingga Sorotan ke Komisaris BUMN

Lebih lanjut, Husniah Talenrang mengungkapkan bahwa ia telah berulang kali berupaya menghubungi Ketua DPRD Gowa untuk meminta salinan SK pemberhentian tersebut. Namun, upaya tersebut disebutnya tidak mendapat respons. “Saya sudah minta beberapa kali, saya telepon Ketua DPRD Gowa tapi tidak respons. Sepertinya ada yang aneh,” katanya. Ia pun mempertanyakan mengapa dokumen yang begitu penting justru tidak diserahkan secara resmi kepadanya sebagai pihak yang diberhentikan.

Pemberhentian Husniah Talenrang merupakan tindak lanjut dari proses pemakzulan yang bergulir di DPRD Gowa dan telah mendapat putusan Mahkamah Agung (MA). Keputusan Mendagri yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026 itu juga menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Salinan SK tersebut baru diterima DPRD Gowa pada Jumat, 16 Oktober 2026, melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Meski demikian, Husniah memilih untuk tidak memperpanjang polemik. Ia mengaku kini lebih fokus menghabiskan waktu bersama keluarga dan mendampingi anaknya yang akan bertugas sebagai anggota Polri. Sikap ini menunjukkan bahwa ia berusaha menenangkan diri setelah dinamika politik yang menyeret namanya.

DPRD Gowa Dorong Pemulihan Tujuh Pejabat Nonaktif

Di sisi lain, DPRD Gowa langsung bergerak menyikapi transisi kepemimpinan. Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, meminta Plt Bupati Darmawangsyah Muin segera membahas pemulihan tujuh pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan pada masa kepemimpinan Husniah. Permintaan itu disampaikan Hasrul setelah menerima salinan SK pemberhentian Husniah di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Baca juga:
Fokus Legislator PDI Perjuangan Mengawal Kebijakan Publik dari Pusat hingga Daerah

“Ini kita akan komunikasikan untuk bagaimana Pak Plt Bupati ini bisa mengembalikan jabatan pejabat ini kembali ke posisi awal,” kata Hasrul. Menurutnya, kondisi pemerintahan daerah menjadi salah satu persoalan mendesak yang perlu segera diselesaikan. DPRD berharap para pejabat tersebut dapat dikembalikan ke posisi semula agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan kembali normal. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai pemulihan jabatan ketujuh pejabat tersebut, dan DPRD masih menunggu tindak lanjut dari Plt Bupati.

Selain persoalan kepegawaian, DPRD juga akan mengawasi masa transisi agar pelayanan publik, hak aparatur sipil negara, dan program pembangunan tetap berjalan. Dengan adanya pelaksana tugas bupati, DPRD membawa persoalan tujuh pejabat nonaktif ke pembicaraan dengan pimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa. Pemulihan jabatan masih menunggu tindak lanjut Darmawangsyah, sementara DPRD menempatkan persoalan tersebut sebagai salah satu agenda awal komunikasi setelah pergantian kepemimpinan.

Keluarga Besar Husniah Talenrang Diapresiasi karena Pegang Prinsip Siri’ na Pacce

Di tengah polemik pemberhentian, sikap keluarga besar Husniah Talenrang menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Sejak awal, keluarga besar Husniah, terutama tujuh saudara kandungnya, secara tegas memilih berdiri di atas kebenaran dan tidak membela perilaku Husniah yang dinilai melanggar etika dan moral sebagai pejabat publik. Sikap tersebut mereka tuangkan dalam pernyataan resmi jauh sebelum putusan MA dan keputusan Mendagri turun.

Akademisi STAI DDI Makassar, Dr. Syamsul Bahri, M.Si, menilai sikap keluarga besar Husniah patut dicontoh. Menurutnya, meskipun memiliki kerabat berpengaruh seperti Komjen Pol (Purn) Fadil Imran, keluarga tidak sedikit pun memanfaatkan posisi dan jaringan untuk mengintervensi proses hukum maupun politik yang sedang berjalan. “Saat Pansus Hak Angket bergulir di DPRD Gowa, keluarga besar Husniah sudah mempertegas sikapnya dengan berdiri di atas kebenaran. Sama sekali tidak melakukan upaya intervensi atau mencampuri proses yang berjalan di DPRD saat itu, maupun berbagai kasus yang menyeret Husniah yang ditangani kepolisian,” ujar Syamsul Bahri, Jumat, 16 Oktober 2026.

Baca juga:
Menlu Iran Abbas Araghchi Cerita Detik-Detik Hampir Tewas Bersama Khamenei dalam Serangan AS-Israel

Syamsul menambahkan, sikap tersebut menunjukkan bahwa keluarga telah memvalidasi sendiri berbagai fakta yang dinilai memang ada penyimpangan etika dan moral. Keluarga juga disebut telah mengingatkan dan menasihati Husniah sejak dulu. “Di sinilah sikap dan kebesaran hati keluarga besar Husniah, terutama semua saudara kandungnya yang sama sekali tidak melakukan berbagai upaya atau mengintervensi membenarkan prilaku Husniah,” paparnya. Ia berharap sikap ini menjadi pelajaran bahwa kebenaran tidak boleh kalah hanya karena faktor saudara.

Hingga saat ini, Husniah Talenrang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang mungkin ditempuh. Ia memilih fokus pada keluarga sembari menunggu proses transisi pemerintahan di Kabupaten Gowa berjalan. Sementara itu, DPRD Gowa akan terus mendorong Plt Bupati Darmawangsyah Muin untuk segera menuntaskan persoalan tujuh pejabat nonaktif agar roda pemerintahan kembali efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *