Sorothari – 03 November 2026 | Gugatan ijazah Gibran kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi advokat Subhan Palal itu memantik beragam reaksi, mulai dari potensi dampak hukum terhadap pencalonan Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024 hingga desakan agar partai politik pengusung bertanggung jawab. Polemik ini melengkapi rangkaian panjang sengketa dokumen pendidikan Gibran yang telah bergulir sejak 2025 melalui berbagai jalur peradilan.
Aktivis 98, Sahat Simatupang, menilai putusan MA tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum terhadap pencalonan pasangan Prabowo-Gibran. Menurutnya, apabila putusan berlaku surut atau retroaktif, konsekuensinya tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga dapat merembet pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.
Baca juga:“Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya seperti bunyi putusan MA Nomor 742 itu akan berdampak pada hasil sidang pleno KPU yang menetapkan tiga pasangan kandidat capres-cawapres 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, jika putusan MA Nomor 742 berlaku surut atau retroaktif,” ujar Sahat dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Sahat menjelaskan, jika surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut dianggap tidak pernah sah sejak awal, maka penggunaannya saat Gibran mendaftar sebagai peserta Pilpres pada 25 Oktober 2023 juga dapat dipersoalkan. Ia mengaitkan hal ini dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, ia menyinggung Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan khusus bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Menurut Sahat, Gibran menggunakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan ijazah SMA atau dokumen kelulusan lain yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Desakan Tanggung Jawab Parpol Pengusung
Di tengah memanasnya polemik, Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas, menyayangkan sikap sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dinilai tidak memberikan pembelaan terhadap Gibran. Ia menilai partai pengusung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 seharusnya tidak mendorong pembentukan hak angket terkait polemik ijazah Gibran.
“Seharusnya semua partai politik yang ada anggotanya di parlemen jangan terlalu berhasrat untuk membentuk hak angket. Apalagi partai politik yang menjadi partai pengusung Prabowo-Gibran pada saat pilpres yang lalu karena seharusnya paling bertanggung jawab,” kata Fernando, Selasa (3/11/2026).
Baca juga:Fernando menegaskan, partai-partai di KIM semestinya berada di barisan terdepan dalam menyikapi polemik yang menyangkut posisi Gibran sebagai wakil presiden. Jika partai pengusung justru paling aktif mendorong hak angket, sikap itu dapat diartikan sebagai bentuk lepas tanggung jawab. “Partai politik pengusung yang paling terdepan mengusulkan hak angket tidak bertanggung jawab dan seolah cuci tangan atas polemik ijazah Gibran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar partai politik di DPR tidak berharap dapat menyingkirkan Gibran dari jabatan wakil presiden melalui polemik tersebut. Menurutnya, upaya demikian harus mempertimbangkan hasil Pilpres 2024 ketika pasangan Prabowo-Gibran memperoleh sekitar 58 persen suara nasional. “Seharusnya proses tahapan pemilu sudah selesai ketika hasil pemilu ditetapkan dan tenggat waktu gugatan sengketa pilpres sudah lama berakhir,” tandas Fernando.
Rangkaian Gugatan dan Putusan Sebelumnya
Persoalan ijazah Gibran telah melalui beberapa babak hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen otentik yang meyakinkan bahwa Gibran memegang ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat di Indonesia. Hakim Konstitusi Arsul Sani menguraikan bahwa kesimpulan itu diambil setelah Mahkamah mencermati seluruh alat bukti dan fakta persidangan.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diserahkan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” papar Arsul Sani.
Baca juga:MK menyoroti bahwa dokumen seperti certificate of attendance, transkrip nilai, dan catatan akademik hanya mengonfirmasi keikutsertaan seseorang dalam proses pembelajaran, tetapi tidak serta-merta menjadi bukti sah kelulusan jenjang pendidikan menengah. Sebelumnya, pada 2025, warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana digelar pada Senin (8/9/2025) dengan ketua majelis hakim Budi Prayitno serta anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029 karena dinilai tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI. Penggugat juga menuntut ganti rugi materiel dan imateriel senilai Rp125 triliun yang diminta dibayarkan kepada seluruh warga negara Indonesia melalui kas negara, serta meminta putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan pada Senin (22/12/2025) menerima eksepsi yang diajukan Gibran dan KPU serta menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.
Hingga saat ini, setidaknya ada empat gugatan terkait ijazah Gibran yang diajukan melalui jalur PN, MK, dan PTUN. Putusan MA yang membatalkan Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran menambah panjang daftar perkara dan membuka ruang diskusi hukum baru mengenai keabsahan dokumen administrasi pendidikan kepala negara. Biro Hukum dan Humas MA sempat membatalkan agenda konferensi pers pada Senin (2/11/2026) karena salinan otentik putusan utuh belum diterima secara resmi. Perkembangan terbaru ini masih akan menjadi sorotan publik dan berpotensi memengaruhi dinamika politik nasional ke depan.












