Putusan MK Soal Ijazah Gibran Tuai Sorotan, Pengamat Soroti Proses Sidang Tanpa Pemeriksaan Langsung

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Tuai Sorotan, Pengamat Soroti Proses Sidang Tanpa Pemeriksaan Langsung
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Tuai Sorotan, Pengamat Soroti Proses Sidang Tanpa Pemeriksaan Langsung

Sorothari – 09 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, namun putusan tersebut justru memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan. Selain menjadi sorotan media internasional, sejumlah pengamat hukum dan anggota DPR menyoroti kejanggalan dalam proses persidangan yang dinilai tidak menghadirkan Gibran secara langsung untuk dimintai keterangan terkait dokumen pendidikannya.

Pengamat Hukum Tata Negara, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menilai laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK yang diajukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) sangat lemah dari segi pembuktian. Laporan tersebut menuding para hakim konstitusi menerima iming-iming imbalan dan terpengaruh tekanan politik saat memutus perkara sengketa ijazah Gibran. Zico menekankan bahwa tuduhan adanya imbalan yang memengaruhi hakim merupakan ranah pidana yang membutuhkan alat bukti sangat kuat, bukan sekadar asumsi. Menurutnya, aduan tersebut tidak akan menggoyahkan legitimasi maupun marwah para hakim konstitusi di mata publik.

Baca juga:
Sidang Senat AS Memanas: Hegseth dan Demokrat Adu Argumen soal Strategi Perang Iran

“Laporannya itu sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat. Silakan buktikan bagaimana ada iming-iming imbalan memengaruhi hakim konstitusi dalam menjatuhkan putusan. Itu kan sudah ranah pidana, makanya sulit untuk diperiksa lebih dalam. Kalau ditanya ada pengaruhnya ke legitimasi hakim, enggak ada sama sekali,” kata Zico Leonard Djagardo, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 8 Oktober 2026.

Di sisi lain, Zico justru menyoroti aspek etik lain dari proses persidangan di MK yang dinilainya lebih layak dipersoalkan. Ia melihat kejanggalan ketika majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak dapat menemukan bukti ijazah SMA Gibran, namun di saat yang sama MK tidak pernah memanggil atau meminta keterangan langsung dari Gibran di ruang sidang. “Logikanya begini, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak bisa menemukan bukti ijazah SMA Gibran tanpa pernah menghadirkan Gibran di ruang sidang. Ada putusan yang menyatakan seseorang tidak punya ijazah, tetapi orang itu sendiri tidak pernah ditanya padahal MK sempat dimintakan untuk menghadirkan yang bersangkutan. Nah, itulah yang sebenarnya bisa dipermasalahkan secara etik,” ucap Zico.

Sorotan Media Asing dan Tanggapan Pemerintah

Putusan MK tersebut juga menjadi perhatian media internasional seperti Reuters, ABC News Australia, CNA, dan The Straits Times. Media-media itu menyoroti dua poin utama: pertama, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden; kedua, pernyataan MK yang menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan kelulusan SMA sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Pemilu.

Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto meminta agar pertimbangan MK tidak ditafsirkan secara mentah. Ia mengimbau agar putusan MK soal tidak ditemukannya bukti ijazah Gibran di persidangan tidak dimaknai bahwa Gibran sama sekali tidak memiliki ijazah setara SMA.

Baca juga:
15 Rekan Kuliah Jokowi Siap Bersaksi di Sidang Roy Suryo dan dr Tifa, Bantah Tudingan Ijazah Palsu

Kritik dari Legislator Gerindra

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Supriyanto, juga menyoroti putusan MK. Menurutnya, MK tidak melakukan proses pembuktian secara holistik, cermat, dan komprehensif terhadap permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan dengan register nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Supriyanto membeberkan bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu berpendidikan paling rendah tamat SMA, SMK, Madrasah Aliyah, atau bentuk satuan pendidikan lain yang sederajat. Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, calon presiden dan wakil presiden dapat menggunakan syarat ijazah dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti diploma, sarjana, atau lebih tinggi.

“Sesuai informasi dari yang bersangkutan, Gibran Rakabuming Raka mempunyai ijazah S1, seyogyanya MK melakukan pemeriksaan pendidikan Gibran secara menyeluruh, tidak berhenti pada jenjang pendidikan menengah saja. Harusnya MK memeriksa sampai jenjang pendidikan S1, bahkan jika diperlukan sampai jenjang pendidikan SD dan SMP. Dengan demikian MK bisa memperoleh gambaran secara utuh dan komprehensif terhadap perjalanan pendidikan Gibran,” jelas Supriyanto.

Ia juga menyoroti bahwa pendidikan yang ditempuh Gibran berkaitan dengan empat negara, yaitu Indonesia, Singapura, Australia, dan Inggris, yang masing-masing memiliki sistem pendidikan berbeda. Oleh karena itu, MK seharusnya melakukan pemeriksaan secara cermat dan komprehensif. “Putusan MK terkait ijazah Gibran secara substantif tidak memberikan kepastian hukum apa-apa, bahkan bisa dikatakan tidak efektif, tidak efisien, dan menghamburkan waktu dan biaya,” pungkasnya.

Baca juga:
Polemik Ijazah Gibran: PKS Jalin Komunikasi dengan Parpol, Relawan Janji Tunjukkan Sertifikat A-Level

Respon Komisi II DPR dan Pernyataan Denny Indrayana

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara menyeluruh. “Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Hingga saat ini, Komisi II DPR RI belum menerima salinan resmi putusan tersebut secara kelembagaan, namun tetap menghormati putusan MK.

Sementara itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang menjadi salah satu pemohon, menegaskan bahwa perjuangannya menggugat keabsahan dokumen pendidikan Gibran murni sebagai gerakan moral rakyat tanpa orientasi materi. Ia membantah tudingan bahwa dirinya meminta dana kepada pihak tertentu untuk mengongkosi langkah hukum tersebut. “Perjuangan ini perjuangan yang kami pertahankan integritasnya, yang berbasis moralitas. This is not for sale!” tegas Denny di Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum yang mendampinginya bekerja secara gratis dan bahkan mengeluarkan biaya sendiri.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menilai perkara tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024. Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum menyatakan bahwa fakta mengenai dokumen pendidikan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *