Sorothari – 25 Oktober 2026 | Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan pendahuluan perkara nomor 382/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 20 Oktober 2026, Arsul Sani mengulas kasus Pilkada yang berujung diskualifikasi calon kepala daerah akibat tidak memiliki ijazah SMA sederajat, meskipun yang bersangkutan telah mengantongi ijazah sarjana (S1) bahkan magister (S2). Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi permohonan yang diajukan Farhan Hilmy, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), yang menggugat Pasal 227 huruf l UU Pemilu terkait syarat ijazah capres-cawapres.
Menurut Arsul Sani, fenomena calon kepala daerah bergelar tinggi tanpa ijazah SMA perlu dipertanyakan kepada perguruan tinggi yang menerima mahasiswa tersebut. “Di MK ini banyak orang punya, ada kasus-kasus di Pilkada yang orangnya punya S1 bahkan S2, tapi enggak tamat SMA. Enggak tamat paket C, tapi kok bisa? Nah, itu tanya sama perguruan tingginya, kenapa kok bisa terima mahasiswa yang enggak tamat SMA,” kata Arsul Sani seperti dikutip dalam risalah persidangan, Rabu (21/10/2026).
Baca juga:Pernyataan tersebut muncul dalam konteks pengujian Pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur syarat pembuktian administratif pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”. Pemohon, Farhan Hilmy, menilai norma tersebut kaku dan membatasi hak warga negara lulusan program akselerasi atau pendidikan internasional luar negeri. Dalam sidang yang dihadirinya secara daring, Farhan menyatakan bahwa jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri saja yang diakomodasi, padahal di Singapura, Australia, atau Inggris terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu.
Arsul Sani, mantan politikus PPP, menyarankan agar aspirasi Farhan Hilmy dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rather than ke MK. Ia beralasan DPR tengah menggodok pembahasan revisi UU Pemilu. “Undang-Undang Pemilu itu sedang dibicarakan di DPR. Nah mestinya aspirasinya Mas Farhan Hilmy ini dibawa ke sana juga, malah jangan ke MK, supaya bisa diperjuangkan,” ujar Arsul Sani. Saran itu disampaikan di tengah proses uji materi yang masih berjalan di MK.
Baca juga:Selain perkara tersebut, Arsul Sani juga terlibat dalam sidang uji materi terkait status Polri di bawah Kementerian. Pada Senin, 19 Oktober 2026, sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan nomor 355/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Daru Ramanda Arifanno, Muhamad Aang, dan Ilham Khatami menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri. Pasal 8 ayat (1) menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden, sedangkan ayat (2) mengatur Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden. Para pemohon menggunakan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji.
Dalam bagian kedudukan hukum, para pemohon menguraikan kerugian konstitusional. Pemohon I mengaku terpaksa membayar Rp650.000 saat mengurus surat izin mengemudi (SIM), angka yang menurutnya jauh melampaui ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Pemohon II, seorang mahasiswa pengguna sepeda motor, mengaku sering menghadapi pemeriksaan atau penilangan di jalan raya yang tidak transparan, misalnya tanpa papan informasi razia resmi, dan kerap dikenai sanksi dengan dalil pajak kendaraan bermotor mati padahal pajak daerah berada pada ranah badan pendapatan daerah. Adapun Pemohon III mendalilkan dirinya korban tindak pidana pencurian yang telah melapor ke Polda Metro Jaya, tetapi laporan itu belum memperoleh kepastian tindak lanjut selama lebih dari satu tahun.
Baca juga:Keterlibatan Arsul Sani dalam dua perkara berbeda menunjukkan peranannya sebagai hakim konstitusi dalam mengawal isu-isu konstitusional yang berkembang di masyarakat. Perkara 382/PUU-XXIV/2026 dan 355/PUU-XXIV/2026 masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, dan hingga saat ini belum ada putusan resmi dari MK. Publik menantikan kelanjutan sidang untuk mengetahui apakah norma yang diuji akan dipertahankan atau diubah.












