Polemik Ijazah Gibran: PKS Jalin Komunikasi dengan Parpol, Relawan Janji Tunjukkan Sertifikat A-Level

Polemik Ijazah Gibran: PKS Jalin Komunikasi dengan Parpol, Relawan Janji Tunjukkan Sertifikat A-Level
Polemik Ijazah Gibran: PKS Jalin Komunikasi dengan Parpol, Relawan Janji Tunjukkan Sertifikat A-Level

Sorothari – 13 Oktober 2026 | Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tidak ditemukan bukti kepemilikan ijazah SMA atau sederajat oleh Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan MK Nomor 01/PRES.PHPU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 itu memicu respons beragam dari partai politik, penggugat, hingga relawan pendukung Gibran.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang paling aktif merespons putusan tersebut. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa partainya tengah menjalin komunikasi dengan berbagai partai politik di parlemen untuk menyikapi hasil putusan MK. Mardani menilai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa tidak ada dokumen yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat. Menurutnya, putusan tersebut kini telah memasuki ranah sosial dan politik, sehingga pemerintah harus menerima hak masyarakat dan partai politik untuk memberikan respons.

Baca juga:
Sederet Polemik Menteri PU Dody Hanggodo: Dari Libatkan Keluarga hingga Mutasi Pejabat

“PKS sedang berkomunikasi dengan semua pihak untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa,” ujar Mardani kepada awak media, Senin (12/10/2026). Meski mengapresiasi keberanian dan kejujuran MK dalam menerbitkan putusan, Mardani yang juga anggota Komisi II DPR ini belum dapat memastikan apakah putusan tersebut akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR. Ia menekankan bahwa Gibran masih memiliki hak jawab terhadap putusan tersebut. “Apakah putusan ini perlu diproses melalui panitia khusus? Semua tergantung proses di DPR,” katanya.

Sikap serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron. Herman menyatakan pihaknya menghormati proses dan keputusan MK, serta akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebelum menentukan langkah politik ke depan. “Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” kata Herman saat dihubungi, Minggu (11/10/2026). Demokrat, lanjut Herman, terbuka menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk audiensi dari pihak penggugat.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai wacana pemakzulan Gibran. Ganjar lebih memfokuskan perhatiannya pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang hingga kini belum sepenuhnya padam. Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari PDIP, Komarudin Watubun, secara terbuka menganjurkan Gibran untuk mengundurkan diri. Komarudin menilai konsekuensi dari putusan MK adalah pergantian wakil presiden demi menjaga harkat, martabat, etik, dan moral lembaga negara.

Di sisi lain, kelompok penggugat yang dipimpin oleh Denny Indrayana terus mendorong proses impeachment. Denny menyatakan akan melakukan audiensi ke DPR, MPR, dan partai politik, termasuk DPD. “Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” ujar Denny di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Ia meminta lembaga legislatif untuk memakzulkan Gibran berdasarkan putusan MK.

Baca juga:
Sidang Senat AS Memanas: Hegseth dan Demokrat Adu Argumen soal Strategi Perang Iran

Tokoh senior politik, Amien Rais, juga ikut angkat bicara. Melalui kanal YouTube resminya, Amien meminta Gibran untuk mundur dari jabatan wakil presiden. Ia khawatir jika Gibran tidak mundur, kemarahan masyarakat sipil akan semakin memanas dan berpotensi memicu ledakan sosial. Amien bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mendesak Gibran mundur. “Saya khawatirkan kalau kemarahan masyarakat sipil terus memanas akibat Gibran tidak mau mundur dan bisa mengarah pada titik ledak. Jangan sampai ada ledakan sosial yang belum tentu bisa dijinakkan oleh aparatur keamanan dan pertahanan kita,” kata Amien. Ia menambahkan bahwa tiga tahun masa bakti Prabowo akan lebih produktif jika Gibran tidak lagi menjabat sebagai wakil presiden.

Pernyataan Amien Rais itu langsung mendapat bantahan dari Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih. Taufik mempertanyakan di mana letak pelanggaran yang dilakukan Gibran. Ia menegaskan bahwa putusan MK tidak serta-merta menyatakan Gibran bersalah, melainkan hanya menyatakan tidak ditemukannya bukti ijazah SMA. “Di mana pelanggarannya?” ujar Taufik, Minggu (11/10/2026).

Klaim Relawan: Sertifikat A-Level Akan Ditunjukkan

Di tengah tekanan politik yang mengarah pada pemakzulan, relawan pendukung Gibran buka suara. Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08, Andi Azwan, mengungkapkan bahwa Gibran akan segera menunjukkan sertifikat pendidikan setara SMA yang dimilikinya. Sertifikat itu disebut sebagai A-Level atau advanced diploma yang diperoleh Gibran sebelum melanjutkan studi S1 di University of Bradford, Inggris.

“Yang jelas, ya, as soon as possible, nanti akan diperlihatkan (sertifikat setara SMA) oleh Mas Gibran. Jadi, tunggu tanggal mainnya,” kata Andi Azwan saat berkunjung ke rumah Presiden ke-7 Joko Widodo, Senin (12/10/2026). Ia menjelaskan bahwa Gibran memang tidak memiliki ijazah SMA seperti pada umumnya, namun memiliki sertifikat A-Level yang diakui setara dengan kelulusan SMA kelas 3. “Mas Gibran memang tidak punya ijazah SMA, tapi kalau kita bicara sertifikat, ada sertifikat yang katakanlah A-level itu, A-level itu sesuai dengan tamat SMA kelas 3 yaitu advance diploma, ya, yang itu kemarin tidak jadi bahan pertimbangan di MK,” tegas Andi.

Baca juga:
Resmi! Prabowo Teken Keppres, Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus Baru

Andi juga mengutip pernyataan Gibran dalam sebuah acara di Jakarta yang menyatakan bahwa tidak mungkin ia lulus S1 tanpa memiliki sertifikat A-Level atau kualifikasi setara. Lebih lanjut, ia mengklarifikasi bahwa dokumen Certificate of Attendance yang sebelumnya menjadi sorotan bukan sekadar bukti kehadiran, melainkan bagian dari rangkaian pendidikan atau pathway yang ditempuh Gibran.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang merupakan adik ipar Gibran. Bobby mempertanyakan mengapa justru ijazah SMA Gibran yang dipermasalahkan, bukan ijazah sarjananya. “Mas Gibran setahu saya sarjana ya. Kalau Pak Jokowi yang dipermasalahkan sarjananya, ini Mas Gibran yang dipermasalahkan sarjana saja saran saya, yang dipermasalahkan sarjananya,” ujar Bobby di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Hingga berita ini diturunkan, Gibran Rakabuming Raka belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK maupun wacana pemakzulan yang beredar. Publik masih menunggu langkah konkret dari Gibran dan parlemen dalam menyikapi putusan bersejarah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *