Sorothari – 08 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Meski begitu, hakim konstitusi mencatat bahwa tidak ditemukan dokumen bukti penyelesaian pendidikan menengah atas milik Gibran.
Putusan MK terkait ijazah Gibran ini langsung menuai respons dari berbagai kalangan, terutama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa putusan tersebut harus menjadi momentum introspeksi bagi seluruh penyelenggara pemilu. “Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” ujar Doli kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Baca juga:Doli juga menyampaikan apresiasi kepada MK yang dinilainya mampu menempatkan diri sebagai institusi hukum yang objektif, memisahkan ranah hukum dan politik. “Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya,” lanjutnya.
Menurut Doli, putusan MK soal ijazah Gibran juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dalam setiap proses politik dan penyelenggaraan negara. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan pemilu harus didasari oleh integritas dan tanggung jawab demi kepentingan bangsa. Doli menyebut bahwa ke depan, syarat, proses rekrutmen, dan seleksi calon pemimpin perlu diatur lebih rinci dan transparan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Opsi Pansus dan Hak Angket Mengemuka
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI lainnya, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa DPR secara politis dapat menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme yang tersedia, seperti Panitia Khusus (Pansus) atau Hak Angket. Menurut Deddy, fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya bukti ijazah setara SMA milik Gibran menjadi dasar yang kuat bagi DPR untuk mendalami persoalan ini lebih lanjut. “Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” jelasnya.
Baca juga:Deddy merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang menurutnya menjadi alasan MK menyerahkan proses hukum atau mekanisme politik kepada DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menegaskan bahwa DPR menghormati putusan MK, namun opsi pengawasan tetap terbuka.
Gibran: Saya Lulus SMA, Itu Syarat Kuliah
Menanggapi putusan MK, Gibran Rakabuming Raka tetap pada pendiriannya bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan menengah atas. Pernyataan itu disampaikan Gibran usai membuka pameran Inacraft di Jakarta, Rabu siang. “Kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura, ya,” ujar Gibran.
Meski demikian, Gibran memilih untuk tidak memperpanjang polemik dan menegaskan fokus pada tugasnya sebagai Wakil Presiden. Sehari setelah putusan MK dibacakan, Gibran menerima pengurus Asosiasi Pendeta Indonesia (API) di Istana Wakil Presiden. Dalam pertemuan tersebut, ia membahas pentingnya persatuan dan kerukunan di tengah keberagaman. Ketua Umum DPP API, Pendeta Harsanto Adi, mengungkapkan bahwa Gibran banyak berbagi pengalaman saat menjadi Wali Kota Solo maupun sebagai Wakil Presiden dalam membangun persatuan lintas budaya dan iman.
Baca juga:“Kami mohon kepada beliau untuk bisa menceritakan kisah nyata atau kejadian-kejadian yang beliau alami sebagai Wali Kota Solo pada waktu itu, juga sebagai Wapres hari ini, dalam rangka membangun persatuan dan kesatuan umat lintas budaya dan iman,” kata Harsanto. API juga meminta kesediaan Gibran untuk membuka secara resmi Kongres Nasional V API di Serpong.
Putusan MK soal ijazah Gibran ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Meski gugatan ditolak, catatan hakim mengenai ketiadaan bukti ijazah tetap menjadi sorotan. DPR kini dihadapkan pada pilihan untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme politik, sementara Gibran memilih untuk terus bekerja dan mengedepankan agenda persatuan nasional.












