Mahasiswa Unpas dan UPN Jatim Desak Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen

Mahasiswa Unpas dan UPN Jatim Desak Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen
Mahasiswa Unpas dan UPN Jatim Desak Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen

Sorothari – 13 Oktober 2026 | Isu dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen kembali mencuat di dua perguruan tinggi di Indonesia, yakni Universitas Pasundan (Unpas) Bandung dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPN Jatim). Mahasiswa dari kedua kampus tersebut mendesak transparansi dan penanganan serius terhadap kasus yang dinilai mencoreng rasa aman di lingkungan pendidikan.

Di Unpas, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum (FH) akan menggelar aksi bertajuk “Mimbar Bebas: Usut Tuntas Isu Kekerasan dan Pelecehan Seksual di FH Unpas” pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB di lapangan parkir depan FH Unpas. Aksi ini bertujuan membuka ruang dialog dan mendesak pimpinan fakultas serta universitas bersikap transparan dalam menangani dugaan pelecehan yang melibatkan oknum dosen.

Baca juga:
Dinamika Beasiswa LPDP: Alur Seleksi, Sosialisasi Daerah, hingga Kiprah Global Awardee

Ketua Umum BEM FH Unpas, Dhean Salvez, dan Ketua Umum BPM FH Unpas, Sigit Washul, dalam keterangan pers pada Selasa (13/10/2026) menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika. “BEM FH dan BPM FH Unpas menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual serta berkomitmen untuk berdiri di garda terdepan bersama mahasiswa guna memperjuangkan keadilan serta rasa aman bagi mahasiswa,” tulis keduanya.

Isu dugaan pelecehan di Unpas mencuat setelah beredar berbagai cerita di media sosial, termasuk lelucon bernuansa seksual, sentuhan fisik tanpa persetujuan, hingga ajakan check-in yang diduga dilakukan oleh oknum dosen. Akun Instagram @permahikomunpas menyoroti kekhawatiran serius atas perilaku tidak pantas tersebut dan mendesak agar tidak terus dianggap sebagai rahasia umum.

Dalam aksinya, mahasiswa Unpas menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, jaminan keamanan, pemenuhan hak, serta pendampingan psikologis dan hukum bagi korban atau pelapor tanpa intimidasi. Kedua, pengusutan kasus secara adil, objektif, dan transparan melalui mekanisme satuan tugas dan kode etik dosen. Ketiga, sanksi tegas terhadap oknum dosen yang terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual, mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan atau sanksi hukum sesuai ketentuan.

Baca juga:
Sejarah Baru: Ijazah Mohammad Hatta Dipajang di Erasmus University Rotterdam

Kasus Serupa di UPN Jatim

Sementara itu, dugaan pelecehan seksual juga terjadi di UPN Veteran Jatim, yang melibatkan oknum dosen Fakultas Hukum. Informasi ini pertama kali beredar melalui pesan anonim di media sosial. Salah satu unggahan menyebut pelecehan terjadi saat suasana kelas sepi, di mana pelaku diduga memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh di dalam kelas. Pelaku juga diduga pernah mengirimkan pesan atau chat yang tidak pantas kepada mahasiswanya.

Humas UPN Veteran Jatim, Nizwan Amin, mengonfirmasi bahwa pihak kampus telah melakukan koordinasi awal dengan Fakultas Hukum sejak Senin (12/10/2026) setelah menerima informasi dari menfess pada Minggu (11/10/2026). Dosen yang diduga terlibat telah dipanggil, namun belum ada tindakan atau sanksi yang bisa dijatuhkan karena belum ada laporan resmi dan bukti konkret dari korban.

“Karena belum ada bukti yang konkret, hanya dari menfess itu yang sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan (siapa pengirimnya),” ujar Nizwan saat dihubungi pada Selasa (13/10/2026).

Baca juga:
Mahasiswa UMD Dilan Shaan Ashar Ditemukan Selamat Setelah Hilang Enam Hari di Hutan

Saat ini, Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan & Bimbingan Konseling (PPK-BK) UPN Veteran Jatim bekerja sama dengan BEM untuk menghimpun laporan resmi dari para korban. Pihak kampus memberikan waktu satu minggu untuk menampung laporan sebelum diproses lebih lanjut oleh PPK-BK bersama pimpinan fakultas dan dewan etik. Jika terbukti, oknum dosen akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan pelecehan di kedua kampus ini menjadi perhatian publik dan menuntut respons cepat dari institusi pendidikan. Mahasiswa berharap adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi korban agar kejadian serupa tidak terulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *