Sorothari – 14 Oktober 2026 | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengeklik tautan yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya beredar tautan mencurigakan di media sosial dan aplikasi percakapan yang meminta data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi keaslian alamat situs sebelum memasukkan data pribadi. Satu-satunya kanal informasi resmi untuk program BSU adalah laman bsu.kemnaker.go.id yang dikelola langsung oleh Kemnaker. Hingga saat ini, laman tersebut belum dapat diakses dan masih dalam proses pengembangan.
Baca juga:“Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengeklik tautan yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan,” demikian bunyi pernyataan resmi Kemnaker yang diunggah melalui akun Instagram resminya pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pemerintah menegaskan bahwa tampilan situs yang menyerupai laman pemerintah belum tentu menjamin informasi di dalamnya benar.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp12 triliun telah disiapkan untuk program BSU 2026. Program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus secara rapel untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap pekerja dalam satu kali pencairan mencapai Rp900.000.
Kemnaker menggunakan data peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis data utama. Oleh karena itu, pekerja tidak perlu dan tidak dapat melakukan pendaftaran secara perorangan langsung ke kantor Kemnaker maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja cukup memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif serta memperbarui data diri di bagian personalia atau HRD perusahaan masing-masing.
Baca juga:Untuk memeriksa status sebagai calon penerima BSU 2026, pekerja dapat mengakses laman resmi yang telah disediakan. Selain bsu.kemnaker.go.id, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kedua situs tersebut sebelumnya digunakan untuk pengecekan BSU pada program tahun-tahun sebelumnya. Namun, berdasarkan pantauan pada Selasa, 13 Oktober 2026, kedua laman tersebut masih dalam proses pengembangan dan belum dapat diakses. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi terkait jadwal pembukaan akses.
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima BSU 2026. Pekerja harus berstatus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah, dan memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti upah minimum daerah sesuai ketentuan program. Pekerja yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam penerima BSU. Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran bantuan dilakukan.
Mekanisme penyaluran data dilakukan secara terpusat untuk menghindari penumpukan antrean fisik serta potensi kecurangan. Penyaluran dana BSU akan dilakukan melalui bank penyalur yang ditetapkan pemerintah dan PT Pos Indonesia bagi penerima yang memenuhi ketentuan penyaluran melalui pos.
Baca juga:Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BSU. Jika menemukan tautan mencurigakan yang meminta data pribadi, segera laporkan ke pihak berwenang. Informasi resmi mengenai BSU 2026 hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.












