Berita  

BPJS Kesehatan Bantah Isu Gagal Bayar Klaim RS, Bantuan APBN Rp20 Triliun Siap Cair

BPJS Kesehatan Bantah Isu Gagal Bayar Klaim RS, Bantuan APBN Rp20 Triliun Siap Cair
BPJS Kesehatan Bantah Isu Gagal Bayar Klaim RS, Bantuan APBN Rp20 Triliun Siap Cair

Sorothari – 16 Oktober 2026 | BPJS Kesehatan membantah isu gagal bayar yang berkembang di media sosial, yang menyebutkan lembaga tersebut mengalami kebangkrutan dan menyebabkan sejumlah rumah sakit dijual. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pencairan klaim fasilitas kesehatan mitra tetap berjalan tertib dan tepat waktu. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026, di tengah sorotan publik atas defisit keuangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai Rp14,61 triliun pada 2025.

Menurut Rizzky, seluruh proses pencairan klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen penagihan dinyatakan lengkap oleh fasilitas kesehatan. Ia bahkan menyebutkan bahwa pada tahun 2025, rata-rata durasi pembayaran klaim rumah sakit terealisasi dalam 13,6 hari kalender, lebih cepat dari batas maksimal yang diatur dalam regulasi. “Bahkan, dukungan anggaran tambahan dari pemerintah seluruhnya akan digunakan untuk membayarkan klaim fasilitas kesehatan,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi.

Baca juga:
Kelangkaan BBM di Bali Meluas, Harga Pangan Terancam hingga Calo Online Ditangkap

Untuk menjaga akuntabilitas, fasilitas kesehatan mitra dapat memantau status pengajuan klaim, pembayaran kapitasi dan nonkapitasi, serta data utilisasi pelayanan secara real time melalui Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF). Hal ini memungkinkan rumah sakit untuk mengetahui secara langsung progres pembayaran klaim mereka.

Isu gagal bayar dan krisis keuangan rumah sakit mencuat di platform media sosial Threads, seiring dengan laporan defisit BPJS Kesehatan. Sepanjang 2025, program JKN membukukan defisit Rp14,61 triliun. Pembengkakan terjadi akibat lonjakan beban pembayaran klaim pelayanan kesehatan yang mencapai Rp191,33 triliun, sementara realisasi penerimaan iuran peserta hanya mencapai Rp176,72 triliun. Defisit ini diproyeksikan akan berlanjut pada tahun 2026.

Baca juga:
Protes Pekerja IMSS Melebar, Ratusan Ribu Orang Demo Tuntut Kenaikan Gaji pada 2026

Bantuan APBN untuk Menutup Defisit

Pemerintah telah menyiapkan suntikan dana sebesar Rp20 triliun dari APBN 2026 untuk menutupi tekanan arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Penyaluran anggaran ini dijadwalkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober 2026 dan Rp10 triliun sisanya pada November 2026. Dukungan anggaran tersebut memiliki payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.73/2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan.

Rizzky menegaskan bahwa seluruh dana bantuan tersebut akan digunakan secara khusus untuk membayar klaim fasilitas kesehatan. “Capaian tersebut menunjukkan proses pembayaran klaim berjalan baik. Semakin cepat dokumen dilengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi maupun verifikasi, semakin cepat pula klaim dapat diproses dan dibayarkan,” katanya.

Baca juga:
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Soroti Ketidaktransparanan Naskah

Dengan adanya bantuan APBN ini, BPJS Kesehatan optimistis dapat menjaga likuiditas dan memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tetap berjalan tanpa hambatan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung keberlangsungan program JKN agar masyarakat tetap mendapatkan akses kesehatan yang memadai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *