MK Tegaskan Batas Kewenangan Menteri Keuangan, Prabowo Lantik 9 Pejabat Termasuk 4 Wakil Menteri

MK Tegaskan Batas Kewenangan Menteri Keuangan, Prabowo Lantik 9 Pejabat Termasuk 4 Wakil Menteri
MK Tegaskan Batas Kewenangan Menteri Keuangan, Prabowo Lantik 9 Pejabat Termasuk 4 Wakil Menteri

Sorothari – 16 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali bahwa kewenangan menteri keuangan untuk mengatur kompetensi kuasa wajib pajak hanya sebatas hal teknis-administratif. Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026). Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pengujian ketentuan delegasi dalam Pasal 44E ayat (2) UU KUP s.t.d.d UU HPP, namun menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 berlaku secara mutatis mutandis.

“Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya, maka secara mutatis mutandis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 tersebut menjadi pertimbangan hukum dalam memutus permohonan a quo,” bunyi pertimbangan MK.

Baca juga:
Kepercayaan Publik terhadap Mahkamah Konstitusi Diuji di Tengah Polemik Ijazah Wakil Presiden

Dengan demikian, peraturan pelaksana yang diterbitkan menteri keuangan terkait kompetensi kuasa hanya boleh memuat hal-hal teknis-administratif. Peraturan tersebut tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara ataupun memperluas atau membatasi hak dan kewajiban. MK juga menegaskan bahwa delegasi teknis-administratif tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan lebih kepada menteri keuangan. Materi peraturan pelaksana tidak boleh merugikan hak wajib pajak untuk memberikan kuasa kepada pihak yang dinilainya mampu dan memenuhi persyaratan menurut undang-undang.

Dalam permohonan ini, pemohon mempersoalkan frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” pada bagian penutup Pasal 44E ayat (2), sepanjang berlaku terhadap materi kompetensi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Menurut pemohon, frasa tersebut tidak memberikan batas kewenangan yang jelas. Kewenangan menteri keuangan bisa dimaknai sebatas mencatat dan memverifikasi kompetensi, tetapi bisa pula mencakup pembentukan kriteria tambahan yang menentukan kelayakan seseorang menjadi kuasa. Pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut inkonstitusional bersyarat. Syaratnya, frasa itu dimaknai hanya mendelegasikan pencatatan, pembuktian, pemeriksaan, dan verifikasi kompetensi, bukan pembentukan kriteria atau akibat hukum tambahan yang secara mandiri menentukan kelayakan seseorang menjadi kuasa.

Adapun dalam Putusan 63/PUU-XV/2017, MK menyatakan persyaratan serta hak dan kewajiban kuasa wajib pajak bersifat substantif sehingga seharusnya diatur dalam undang-undang. Delegasi langsung dari undang-undang kepada peraturan menteri hanya dibenarkan untuk materi teknis-administratif.

Baca juga:
Sikap Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance dan Donald Trump Soroti Dinamika Konflik Iran

Sementara itu, di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan pejabat pada Kamis (15/10/2026). Pelantikan tersebut mencakup empat wakil menteri, yaitu Marsekal TNI Yusuf Jauhari sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Logistik, Industri Pertahanan dan Teknologi; Jenderal TNI Richard Tampubolon sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Strategi, Doktrin dan Pembangunan Kekuatan; Dr Alim Setiawan Slamet sebagai Wakil Menteri Pertanian; dan M Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, Presiden juga melantik Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN), serta Mayor Jenderal TNI Sriyanto sebagai Wakil Kepala BPGMN. Pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Sekretaris Militer Presiden, Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, terkait pemberhentian dan pengangkatan dua tokoh TNI, yaitu Jenderal Maruli Simanjuntak dan Jenderal Tandyo Budi Revita.

Sebelum pelantikan, sejumlah tokoh terlihat datang ke Istana, termasuk Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dan Rektor IPB University Dr. Alim Setiawan Slamet. Kehadiran mereka memunculkan spekulasi mengenai perombakan kabinet. Richard menyatakan kesiapannya jika ditugaskan sebagai Wamenhan. “Saya prajurit siap ditempatkan di mana saja,” ujarnya. Ia juga meminta doa terbaik. “Doain yang terbaik. Siap do the best,” tambahnya.

Baca juga:
Gerakan Kecoak Bubarkan Menteri Pendidikan India, Pukulan Telak bagi Modi

Di sisi lain, Menteri Pariwisata Widiyanti menyampaikan dukungannya terhadap konser Andrea Bocelli yang akan digelar di Candi Borobudur dan DKI Jakarta. Menurutnya, konser tersebut dapat mempromosikan destinasi pariwisata dan warisan budaya Indonesia. “Saya sangat bahagia dapat turut membuka jalan dan menjadi bagian dari proses kolaborasi yang pada akhirnya membawa konser istimewa ini menjadi kenyataan di destinasi pariwisata prioritas dan di Borobudur, Indonesia,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8). Ia menilai dua lokasi tersebut menunjukkan keragaman budaya dan modernitas Indonesia. “Kita memiliki heritage destination yang kuat sekaligus kota-kota modern yang mampu menjadi tuan rumah bagi berbagai world class events,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan reshuffle lanjutan. Publik menantikan perkembangan berikutnya terkait kebijakan yang akan diambil oleh para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *