Sorothari – 11 Oktober 2026 | Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem ketenagakerjaan nasional, termasuk ketentuan pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. UU ketenagakerjaan terbaru ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pengesahan UU tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi ini juga menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah aturan dan dianggap menimbulkan ketidakpastian. “RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” ujar Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.
Baca juga:Salah satu poin utama dalam UU ketenagakerjaan terbaru adalah perubahan pada perhitungan pesangon. Yassierli menjelaskan bahwa aturan baru ini menghapus faktor pengali 0,5 kali dalam perhitungan pesangon. Dengan demikian, pekerja berhak menerima pesangon dengan faktor pengali minimal satu kali. “Nanti kalau lebih detailnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya, tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” kata Yassierli di DPR RI. Besaran akhir yang diterima pekerja akan bergantung pada sejumlah faktor, termasuk masa kerja.
Selain mengubah ketentuan pesangon, pemerintah juga memperketat alasan perusahaan dapat melakukan PHK. Yassierli menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa lagi dengan mudah memberhentikan pekerja hanya dengan mengemukakan alasan tertentu, termasuk efisiensi. “Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya,” tegasnya. Meskipun demikian, Yassierli belum merinci perubahan mengenai alasan dan mekanisme PHK secara lengkap dan meminta masyarakat menunggu naskah aturan resmi.
UU ketenagakerjaan terbaru juga memperkenalkan skema dana cadangan pesangon. Menurut Yassierli, kebijakan ini muncul karena banyak perusahaan mengaku tidak memiliki dana ketika harus membayar pesangon kepada pekerja. “Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon,” jelasnya.
Hak Pesangon bagi Pekerja Outsourcing
Perubahan penting lainnya dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah pemberian hak pesangon bagi pekerja kontrak dan tenaga alih daya (outsourcing). Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi pekerja outsourcing. “Kelebihan undang-undang yang baru, si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya, sekarang dapat pesangon,” ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Baca juga:Nominal pesangon yang berhak diterima pekerja outsourcing akan dikalkulasikan berdasarkan durasi masa kerja. Sebagai gambaran, Said mencontohkan seorang pekerja yang menyelesaikan masa kontrak hingga empat tahun berpotensi mendapatkan pesangon setara dengan empat bulan upah. “Pekerja kontrak alih daya berarti dia adalah empat tahun atau empat bulan upah, karena kan tadi dua tahun pertama kontrak, diperpanjang sekali maksimal satu tahun, diperpanjang sekali lagi yang kedua satu tahun,” jelas Said. Namun, teknis dan besaran final pembayaran tetap merujuk pada aturan terperinci di dalam undang-undang dan regulasi turunannya.
Pembatasan Jenis Pekerjaan Outsourcing
Selain memberikan hak pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membatasi jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem alih daya. Said Iqbal membeberkan bahwa hanya ada empat kategori pekerjaan yang legal memakai skema outsourcing, yaitu: katering, keamanan, layanan kebersihan, dan jasa pengemudi. Sementara itu, sumber lain menyebutkan lima jenis pekerjaan, termasuk jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan serta jasa angkutan penjemputan pekerja. Perbedaan ini masih menunggu naskah resmi untuk diklarifikasi.
Pembatasan ini dinilai sebagai langkah signifikan untuk meluruskan praktik alih daya agar tidak disalahgunakan pada pekerjaan inti perusahaan. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat secara bebas menyerahkan berbagai jenis pekerjaan kepada pekerja alih daya.
Masa Kerja Kontrak Maksimal Dua Tahun
UU ketenagakerjaan terbaru juga mengatur masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak. Dalam aturan tersebut, masa kerja PKWT dibatasi paling lama dua tahun. Perjanjian kerja dapat diperpanjang maksimal dua kali, dengan durasi setiap perpanjangan paling lama satu tahun. Ketentuan ini memberikan batas yang lebih jelas terhadap penggunaan pekerja kontrak dan mencegah perusahaan memperpanjang PKWT tanpa batas.
Baca juga:UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Regulasi ini memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja informal dan pekerja platform digital, serta mengatur jam kerja, cuti, pengupahan, jaminan sosial, hingga PHK. Proses pembahasan RUU ini melibatkan Komisi IX DPR RI bersama pemerintah melalui Rapat Kerja pada 14 September 2026, serta konsultasi publik pada 16-22 September 2026 yang melibatkan pekerja, buruh, pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat.
Dengan disahkannya UU ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja. Masyarakat kini menunggu penerbitan naskah resmi dan regulasi turunan untuk mengetahui detail seluruh ketentuan secara lengkap.












