Berita  

Beda TMT Pengaruhi Jadwal Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan, BKD Proses SK Perpanjangan via SIASN BKN

SIASN BKN
SIASN BKN

Sorothari – 11 Oktober 2026 | Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan terjadi karena adanya perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan masa kontrak masing-masing pegawai. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan kondisi ini tengah ditangani melalui proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) yang saat ini berjalan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan TMT PPPK-PW pada tahun 2025 lalu ditetapkan dalam dua periode berdasarkan ketetapan BKN. “Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma melalui keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).

Baca juga:
Asap Karhutla Menyebar ke Atmosfer Jakarta, DLH DKI Bantah Polusi Udara Dipengaruhi Kebakaran Hutan

TMT pertama ditetapkan pada 1 Oktober 2025 dengan masa kontrak kerja selama satu tahun hingga 30 September 2026. Sementara TMT kedua ditetapkan pada 1 November 2025 dengan masa kontrak kerja hingga 31 Oktober 2026. Perbedaan masa kontrak ini berdampak langsung terhadap waktu pembayaran gaji pada Oktober 2026.

Bagi PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025, masa kontraknya telah berakhir pada 30 September 2026 sehingga pembayaran gaji berikutnya menunggu penyelesaian SK perpanjangan. Sementara PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih berada dalam masa kontrak sampai 31 Oktober 2026, sehingga pembayaran gaji Oktober 2026 masih dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” kata Dharma. “Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.

Baca juga:
Dinamika Keamanan Global dan Operasi Pangkalan Militer dari Timur Tengah hingga Kawasan Pasifik

Dharma menegaskan bahwa perbedaan waktu pembayaran gaji ini bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan murni karena perbedaan TMT dan masa kontrak. BKD Lampung Selatan saat ini mempercepat proses administrasi perpanjangan SK PPPK-PW melalui SIASN BKN. Proses perpanjangan SK ini diharapkan segera rampung sehingga PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025 dapat segera menerima gaji mereka.

SIASN merupakan sistem yang dikelola oleh BKN untuk mengelola data dan administrasi kepegawaian ASN secara terintegrasi. Melalui sistem ini, seluruh proses pengusulan, penetapan, hingga perpanjangan SK dapat dilakukan secara digital, sehingga mempercepat pelayanan kepegawaian. Penggunaan SIASN dalam proses perpanjangan SK PPPK-PW di Lampung Selatan menjadi contoh bagaimana sistem digitalisasi kepegawaian dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola administrasi ASN secara lebih efisien.

PPPK-PW sendiri merupakan pegawai pemerintah yang bekerja dengan status paruh waktu, berbeda dengan PPPK penuh waktu. Status ini diatur dalam Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, yang memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pegawai dengan pola kerja yang lebih luwes. Meskipun bekerja paruh waktu, PPPK-PW tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja, termasuk hak atas gaji yang dibayarkan sesuai dengan masa kontrak.

Baca juga:
ASEAN 2026: Vietnam Pimpin Pertumbuhan Ekonomi, Singapura Jadi Negara Terbaik untuk Ditinggali

Ke depannya, BKD Lampung Selatan berkomitmen untuk terus memantau dan mempercepat proses administrasi kepegawaian, termasuk perpanjangan SK, agar tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran gaji. Dengan dukungan SIASN BKN, diharapkan seluruh proses dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sehingga kesejahteraan PPPK-PW di Lampung Selatan tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *