Berita  

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Soroti Ketidaktransparanan Naskah

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Soroti Ketidaktransparanan Naskah
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Soroti Ketidaktransparanan Naskah

Sorothari – 11 Oktober 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini dirancang untuk menata kembali skema perlindungan pekerja pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, sekaligus menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Meski disambut sebagai langkah maju, sejumlah kalangan serikat pekerja masih menyoroti sejumlah celah kritis dan ketidaktransparanan dalam proses penyusunannya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah ketentuan untuk memperkuat hak pekerja dan memberikan kepastian dalam hubungan kerja. Cakupannya mulai dari proses mencari pekerjaan, pemagangan, keselamatan kerja, hingga perlindungan ketika hubungan kerja berakhir. Menurut Yassierli, aturan ini menghadirkan babak baru dalam perlindungan pekerja di Indonesia.

Baca juga:
Said Iqbal Soroti Kondisi PT Pos Indonesia dan Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen

Di sisi lain, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (PC SPLP) FSPMI Kota Cimahi, Asep Supriatna, memberikan pandangan kritis terhadap UU tersebut. Dalam penutupan Musyawarah Unit Kerja (Musnik) IX PUK SPLP FSPMI PT Logam Bima Cimahi di Pangandaran pada 10-11 Oktober 2026, Asep menegaskan bahwa terdapat sejumlah poin kemajuan yang berpotensi memperkuat hak-hak dasar buruh. Namun, ia juga menyoroti masih adanya persoalan mendasar, terutama terkait kepastian upah layak dan kepastian hubungan kerja.

“Naskah belum tampak, disinyalir muat kepentingan politis,” ujar Asep Supriatna. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses pengesahan yang terkesan dipaksakan. Ketidaktransparanan naskah undang-undang tersebut hingga saat ini menjadi perhatian serius dan memicu kekhawatiran mendalam di kalangan serikat pekerja.

Enam Fakta Penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Berikut enam fakta penting yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber terkait isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

1. Hak Pekerja Diperkuat, dari Kesetaraan hingga K3
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan jaminan kesetaraan di tempat kerja. Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, maupun hubungan kerja. UU ini juga menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai hak fundamental pekerja. Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem manajemen K3 yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan pengendalian bahaya. Perlindungan terhadap pekerja perempuan dan penyandang disabilitas turut diperkuat, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta ketentuan mengenai upah.

Baca juga:
Bapenda di Berbagai Daerah Genjot Inovasi Layanan Pajak, dari Fitur Digital hingga Gebyar

2. Pembatasan Outsourcing
Pembatasan outsourcing menjadi salah satu poin penting dalam aturan ketenagakerjaan terbaru. Tidak semua pekerjaan dapat lagi diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Dalam ketentuan baru tersebut, outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan, yakni katering, sekuriti, pembersihan kantor, dan pengemudi. Perubahan ini sekaligus menjadi penanda bahwa pemerintah dan DPR ingin memperjelas batas penggunaan tenaga kerja outsourcing.

3. Pekerja Outsourcing Berhak Pesangon
Perubahan lainnya yang tidak kalah penting adalah soal hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir karena PHK. Pekerja outsourcing kini berhak memperoleh pesangon. Besaran pesangon tersebut akan disesuaikan dengan masa kerja pekerja. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk peningkatan perlindungan terhadap pekerja alih daya. “Sekarang pekerja alih daya dapat pesangon,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 Oktober 2026.

4. Perubahan Mekanisme PHK dan Pesangon
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui beleid baru tersebut mengubah sejumlah ketentuan mengenai PHK dan pesangon, termasuk menghapus faktor pengali 0,5 dalam pembayaran pesangon. Dengan demikian, pengali paling rendah kembali menjadi satu kali ketentuan pesangon. “Kalau kemarin masih ada istilahnya pengali pesangonnya 0,5, itu tentu sudah tidak ada lagi,” kata Yassierli. Di sisi lain, mekanisme PHK juga diperketat. Dalam aturan anyar, pengusaha tidak lagi dapat dengan mudah menjadikan alasan efisiensi sebagai dasar PHK. Pemerintah juga menyiapkan payung hukum bagi pembentukan dana cadangan pesangon untuk mengantisipasi perusahaan gagal membayar hak pekerja.

5. Larangan Diskriminasi dan Lowongan Kerja Fiktif
Menahan ijazah pekerja, lowongan kerja fiktif, hingga ketidakjelasan hak saat terkena PHK menjadi sejumlah persoalan yang disasar dalam UU ini. Yassierli memaparkan bahwa aturan ini juga memperkuat perlindungan bagi pencari kerja. Akses informasi pasar kerja didorong lebih terbuka, sedangkan kewajiban pelaporan lowongan diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.

Baca juga:
KBRI Seoul Tangani WNI Asal Madiun yang Kabur Saat Ikut Trip di Korsel

6. Reaksi Serikat Pekerja
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut pengesahan UU tersebut sebagai hasil perjuangan panjang pekerja. Namun, ASPIRASI menegaskan akan tetap mengawal aturan pelaksana agar substansi perlindungan pekerja tidak melemah. Sementara itu, Said Iqbal menilai secara garis besar, khususnya terkait pasal PHK dan pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah cukup melindungi buruh.

Pakar hukum ketenagakerjaan, Aloysius Uwiyono, menilai perubahan utama dalam aturan baru terletak pada semakin sempitnya ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK secara sepihak. Perusahaan memang tetap memiliki hak untuk melakukan PHK, tetapi penggunaan hak tersebut kini dibatasi oleh kewajiban prosedural dan substantif yang lebih kuat.

Hingga saat ini, dokumen lengkap UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal belum diunggah pemerintah dan dipublikasikan untuk masyarakat. Ketidaktransparanan ini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja yang mendesak agar naskah resmi segera dibuka untuk umum guna memastikan tidak ada pasal yang merugikan pekerja. Pemerintah diharapkan segera menerbitkan aturan turunan yang menjadi kunci implementasi UU ini di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *