Sorothari – 15 Oktober 2026 | Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memperkuat implementasi digitalisasi manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia melalui berbagai program dan aplikasi. Upaya ini tercermin dari sejumlah capaian dan inisiatif di berbagai daerah, mulai dari pemeringkatan digitalisasi manajemen ASN hingga penerapan aplikasi penegakan disiplin berbasis digital. Asn digital BKN menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Pemerintah Kota Serang berhasil menempati posisi puncak dalam pemeringkatan Skor Digitalisasi Manajemen ASN (DMS) yang dirilis Kantor Regional III BKN. Berdasarkan pembaruan data per 12 Oktober 2026, Kota Serang meraih nilai 99,6, mengungguli Pemerintah Provinsi Banten yang mencatat skor 99,2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menyebut capaian itu merupakan hasil pembenahan administrasi kepegawaian dan koordinasi antarperangkat daerah dalam memenuhi kebutuhan data ASN. Dukungan Wali Kota Serang Budi Rustandi juga menjadi faktor pendorong. Murni menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar memindahkan proses administrasi ke sistem elektronik, melainkan juga memerlukan pembaruan data secara berkala dan kedisiplinan aparatur dalam menjalankan prosedur. “Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola kepegawaian. Yang paling penting bukan hanya nilai yang diperoleh, tetapi bagaimana sistem digital ini bisa membantu mewujudkan administrasi ASN yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Rabu, 13 Oktober 2026. Ia menambahkan, koordinasi dan konsistensi seluruh perangkat daerah menjadi kunci agar data pegawai selalu diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.
Baca juga:Penguatan Disiplin ASN Melalui Aplikasi I’DIS
Di Kabupaten Subang, Pemerintah Daerah memperkuat penegakan disiplin ASN dengan memanfaatkan aplikasi Integrated Discipline (I’DIS). Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, membuka rapat kerja dan bimbingan teknis pemanfaatan aplikasi tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026. Aplikasi I’DIS dirancang untuk membuat proses pelaporan dan penanganan pelanggaran disiplin pegawai lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan yang diselenggarakan BKPSDM Kabupaten Subang ini menghadirkan narasumber dari Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian Kantor Regional III BKN Bandung. Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Dadang Darmawan, menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini bertujuan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepegawaian melalui teknologi digital. Ia mengajak peserta untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar penggunaan aplikasi dapat mendukung tugas secara optimal. Pemanfaatan I’DIS didasari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN dan terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
Penyelesaian Polemik Blokir ASN Digital di Sulawesi Barat
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghadapi polemik pemblokiran layanan ASN Digital terhadap sejumlah ASN. Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, mengungkapkan solusi yang telah dibahas bersama Kementerian PANRB dan BKN. Sebanyak 68 ASN akan dialihkan menjadi pejabat fungsional ahli madya, sedangkan 13 ASN lainnya dikembalikan ke jabatan struktural eselon III. Junda menjelaskan, pengalihan ke jabatan fungsional dipilih dengan mempertimbangkan hak kepegawaian, tunjangan jabatan, dan masa kerja. “Ada pertanyaan kenapa sampai di sini? Jawabannya karena kita mau menyelesaikan, karena haknya sama. Kalau fungsional itu lebih tinggi tunjangan jabatannya dan juga masa kerjanya lebih panjang,” jelasnya, Rabu, 14 Oktober 2026. Untuk 13 ASN yang tidak memenuhi syarat fungsional, Pemprov Sulbar mengembalikan mereka ke jabatan struktural eselon III yang tersedia. Pelantikan akan dilakukan bertahap karena saat ini hanya tersedia delapan jabatan kosong. Rencananya, delapan ASN akan dilantik terlebih dahulu, kemudian menyusul dua ASN pada Desember 2026, dan tiga ASN pada Januari 2027 seiring adanya pensiun. Junda menambahkan, kelima ASN lainnya telah dipanggil dan menyatakan kesiapan, namun masih perlu menyelesaikan urusan administrasi. Pemprov Sulbar saat ini tengah mengajukan pertimbangan teknis (Pertek) ke BKN agar proses pelantikan dapat segera dilaksanakan.
Baca juga:Di sisi lain, Junda juga menyatakan keprihatinannya terhadap oknum ASN Pemprov Sulbar yang terlibat kasus narkoba. Pemerintah daerah telah memberikan sanksi pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum. “Berlaku sama dengan ASN-ASN yang lain,” tegasnya. Langkah selanjutnya akan diambil setelah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
ProASN di Sambas: Pemetaan Kompetensi ASN
Di Kabupaten Sambas, Bupati Satono membuka kegiatan Profiling Aparatur Sipil Negara (ProASN) yang digelar pada 10 hingga 12 Oktober 2026 di Kampus Poltesa. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Kompetensi ASN BKN untuk menguji kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. Uji kompetensi meliputi aspek manajerial, sosial kultural, potensi intelektual dan interpersonal, literasi digital, serta preferensi karier. Bupati Satono menekankan pentingnya ProASN sebagai upaya peningkatan kualitas aparatur di tengah tantangan pemerintahan yang semakin kompleks. “Diharapkan dari kompetensi ini dapat meningkatkan manajerial, sosial kultural, potensi intelektual dan interpersonal, literasi digital, serta preferensi karier,” ujarnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Regional V BKN, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, dan para kepala perangkat daerah.
Baca juga:Secara keseluruhan, berbagai inisiatif digitalisasi manajemen ASN yang didorong BKN menunjukkan komitmen untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern dan responsif. Mulai dari pemeringkatan DMS, penerapan aplikasi disiplin, penyelesaian polemik blokir layanan, hingga pemetaan kompetensi, semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian di Indonesia. Ke depan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan terus diperkuat agar transformasi digital ASN dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik.












